Redaksiku.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru aja ngelakuin operasi penyitaan super besar terhadap ribuan bal baju bekas ilegal impor yang masuk ke Indonesia.
Dalam operasi yang digelar di Jawa Barat ini, lebih dari 19 ribu bal pakaian bekas berhasil disita dari gudang-gudang penyimpanan. Kalau dihitung, nilainya gila-gilaan, mencapai lebih dari Rp112,3 miliar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso yang langsung turun tangan menyampaikan kalau penyitaan dilakukan selama dua hari, tepatnya pada 14-15 Agustus 2025. Aksi ini nggak dilakukan sendirian, tapi bareng dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Polri, serta pemerintah daerah. Jadi bisa dibilang, operasi ini benar-benar kolaborasi besar buat memberantas peredaran pakaian bekas ilegal.
Baju Bekas dari Tiga Negara, Nilainya Fantastis
Menurut penjelasan Budi, semua barang sitaan ini ternyata berasal dari tiga negara: Korea Selatan, Jepang, dan China. Ketiganya masuk ke Indonesia lewat jalur impor ilegal, lalu ditimbun di gudang buat dijual ke pasar-pasar dalam negeri. Total nilainya bikin geleng-geleng kepala, yaitu Rp112,3 miliar hanya dari baju bekas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalau dipecah berdasarkan lokasi, hasil sitaan ini tersebar di beberapa daerah. Di Kota Bandung ada tiga gudang dengan total 5.130 bal, nilainya sekitar Rp24,75 miliar. Lalu di Kabupaten Bandung ada lima gudang berisi 8.061 bal dengan nilai Rp44,2 miliar. Terakhir di Kota Cimahi, ada tiga gudang dengan 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar. Jadi kalau ditotal, jumlahnya hampir 20 ribu bal baju bekas ilegal.

Ancaman Serius untuk Industri Lokal dan Kesehatan Konsumen
Budi juga menegaskan kenapa pemerintah begitu tegas melarang peredaran baju bekas impor. Menurutnya, kalau dibiarkan, keberadaan barang-barang ini bisa bikin industri tekstil dalam negeri makin terpuruk. Padahal, industri tekstil adalah salah satu sektor besar yang menopang ekonomi nasional, sekaligus menyerap banyak tenaga kerja.
Selain itu, peredaran baju bekas juga bisa memukul UMKM lokal yang menjual produk baru. Kalau masyarakat lebih memilih baju impor bekas karena murah, otomatis usaha-usaha lokal bakal kesulitan bersaing. Bukan cuma soal ekonomi, tapi juga soal kesehatan. Pakaian bekas dari luar negeri belum tentu melalui proses sterilisasi yang aman, sehingga bisa jadi ada risiko penyakit menular atau alergi yang membahayakan konsumen.
Aturan Hukum Sudah Jelas
Soal pelarangan ini, Budi juga menegaskan kalau pemerintah nggak asal bikin aturan. Sudah ada dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ditambah aturan turunan dari Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan impor serta pengawasan barang impor. Jadi, siapa pun yang tetap nekat memperjualbelikan baju bekas impor bisa dianggap melanggar hukum dan dikenai sanksi.
Larangan ini dibuat bukan untuk membatasi kreativitas atau pilihan masyarakat dalam berpakaian, tapi lebih ke arah menjaga ekosistem industri dalam negeri tetap sehat, sekaligus melindungi konsumen dari dampak buruk barang yang tidak higienis.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






