Ribuan Bal Baju Bekas Ilegal Disita Kemendag di Bandung, Nilainya Tembus Rp112 Miliar

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Bal Baju Bekas Ilegal Disita Kemendag di Bandung, Nilainya Tembus Rp112 Miliar

Ribuan Bal Baju Bekas Ilegal Disita Kemendag di Bandung, Nilainya Tembus Rp112 Miliar

Redaksiku.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru aja ngelakuin operasi penyitaan super besar terhadap ribuan bal baju bekas ilegal impor yang masuk ke Indonesia.

Dalam operasi yang digelar di Jawa Barat ini, lebih dari 19 ribu bal pakaian bekas berhasil disita dari gudang-gudang penyimpanan. Kalau dihitung, nilainya gila-gilaan, mencapai lebih dari Rp112,3 miliar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso yang langsung turun tangan menyampaikan kalau penyitaan dilakukan selama dua hari, tepatnya pada 14-15 Agustus 2025. Aksi ini nggak dilakukan sendirian, tapi bareng dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Polri, serta pemerintah daerah. Jadi bisa dibilang, operasi ini benar-benar kolaborasi besar buat memberantas peredaran pakaian bekas ilegal.

Baju Bekas dari Tiga Negara, Nilainya Fantastis

Menurut penjelasan Budi, semua barang sitaan ini ternyata berasal dari tiga negara: Korea Selatan, Jepang, dan China. Ketiganya masuk ke Indonesia lewat jalur impor ilegal, lalu ditimbun di gudang buat dijual ke pasar-pasar dalam negeri. Total nilainya bikin geleng-geleng kepala, yaitu Rp112,3 miliar hanya dari baju bekas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalau dipecah berdasarkan lokasi, hasil sitaan ini tersebar di beberapa daerah. Di Kota Bandung ada tiga gudang dengan total 5.130 bal, nilainya sekitar Rp24,75 miliar. Lalu di Kabupaten Bandung ada lima gudang berisi 8.061 bal dengan nilai Rp44,2 miliar. Terakhir di Kota Cimahi, ada tiga gudang dengan 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar. Jadi kalau ditotal, jumlahnya hampir 20 ribu bal baju bekas ilegal.

Ribuan Bal Baju Bekas Ilegal Disita Kemendag di Bandung, Nilainya Tembus Rp112 Miliar
Ribuan Bal Baju Bekas Ilegal Disita Kemendag di Bandung, Nilainya Tembus Rp112 Miliar

Ancaman Serius untuk Industri Lokal dan Kesehatan Konsumen

Budi juga menegaskan kenapa pemerintah begitu tegas melarang peredaran baju bekas impor. Menurutnya, kalau dibiarkan, keberadaan barang-barang ini bisa bikin industri tekstil dalam negeri makin terpuruk. Padahal, industri tekstil adalah salah satu sektor besar yang menopang ekonomi nasional, sekaligus menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, peredaran baju bekas juga bisa memukul UMKM lokal yang menjual produk baru. Kalau masyarakat lebih memilih baju impor bekas karena murah, otomatis usaha-usaha lokal bakal kesulitan bersaing. Bukan cuma soal ekonomi, tapi juga soal kesehatan. Pakaian bekas dari luar negeri belum tentu melalui proses sterilisasi yang aman, sehingga bisa jadi ada risiko penyakit menular atau alergi yang membahayakan konsumen.

Aturan Hukum Sudah Jelas

Soal pelarangan ini, Budi juga menegaskan kalau pemerintah nggak asal bikin aturan. Sudah ada dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ditambah aturan turunan dari Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan impor serta pengawasan barang impor. Jadi, siapa pun yang tetap nekat memperjualbelikan baju bekas impor bisa dianggap melanggar hukum dan dikenai sanksi.

Larangan ini dibuat bukan untuk membatasi kreativitas atau pilihan masyarakat dalam berpakaian, tapi lebih ke arah menjaga ekosistem industri dalam negeri tetap sehat, sekaligus melindungi konsumen dari dampak buruk barang yang tidak higienis.

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PMII Barru Nilai Efisiensi Tidak Boleh Menjadi Alasan Mengabaikan Hak Buruh
Trisno Pas Band Meninggal? Begini Kabar Terbaru dan Perjalanan Karier Sang Musisi
Kapal Mutiara Sentosa Terbakar, Kronologi Kebakaran dan Kondisi Penumpang Terbaru
Pelajar Pria Pemeran Video Viral Banyuwangi Buka Suara, Begini Fakta Terbaru Kasusnya
Diding Boneng Meninggal? Ini Fakta Terbaru Kondisi Aktor Senior Indonesia
Mati Lampu Hari Ini, Sejumlah Wilayah Jakarta Selatan hingga Tangsel Terdampak
Open Dining of Jakarta by Transjakarta Resmi Diuji Coba, Intip Tarif, Rute, dan Cara Pesannya
Shuttle Bus GIIAS 2026 Hadir dengan 3 Pick Up Point Baru untuk Akhir Pekan, Cek Rute Detailnya

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:41 WIB

PMII Barru Nilai Efisiensi Tidak Boleh Menjadi Alasan Mengabaikan Hak Buruh

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Trisno Pas Band Meninggal? Begini Kabar Terbaru dan Perjalanan Karier Sang Musisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Kapal Mutiara Sentosa Terbakar, Kronologi Kebakaran dan Kondisi Penumpang Terbaru

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Pelajar Pria Pemeran Video Viral Banyuwangi Buka Suara, Begini Fakta Terbaru Kasusnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Diding Boneng Meninggal? Ini Fakta Terbaru Kondisi Aktor Senior Indonesia

Berita Terbaru