PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Ekspor dan Transfer Pricing 2008-2025

- Penulis

Rabu, 9 September 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia tempat konferensi pers penetapan tersangka PT TPL

Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka kasus korupsi ekspor dan transfer pricing.

Redaksiku.com – Dunia korporasi Indonesia kembali diguncang kasus hukum berskala besar setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi. Kasus ini berfokus pada dugaan manipulasi ekspor dan praktik transfer pricing yang berlangsung dalam kurun waktu panjang, yakni sejak 2008 hingga 2025.

Keputusan penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Syaiful Bahri Siregar, pada Senin (7/9/2026). Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menyatakan bahwa perusahaan tersebut diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Dugaan Modus Operandi dalam Manipulasi Ekspor

PT Toba Pulp Lestari, yang bergerak di sektor industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan, diduga melakukan serangkaian kecurangan dalam operasional bisnisnya. Selama periode 2008 hingga 2025, perusahaan ini diketahui rutin menjual produk pulp kepada sejumlah afiliasi, baik di pasar domestik maupun internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di pasar luar negeri, ekspor pulp dilakukan kepada DP Macao Marketing International Ltd, sementara untuk pasar lokal, perusahaan melakukan transaksi dengan Asia Pacific Rayon. Namun, penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa transaksi tersebut tidak dilakukan secara transparan dan jujur.

Praktik manipulasi ini diduga telah berlangsung selama rentang waktu 17 tahun, yakni dari tahun 2008 hingga 2025.

Modus yang digunakan melibatkan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari yang seharusnya. Selain itu, terdapat manipulasi terhadap kode Harmonized System (HS Code) produk, yang secara karakteristik, kegunaan, dan nilai jual berbeda dengan barang yang sebenarnya dikirimkan ke luar negeri.

Salah satu temuan spesifik penyidik adalah pengubahan klasifikasi produk ekspor. Dissolving pulp, yang seharusnya memiliki nilai ekonomi lebih tinggi, dilaporkan sebagai bleached hardwood kraft pulp yang memiliki nilai lebih rendah. Tindakan ini disinyalir sengaja dilakukan untuk menekan kewajiban pajak dan memanipulasi data ekspor demi keuntungan korporasi.

Praktik Transfer Pricing dan Kerugian Negara

Selain manipulasi ekspor, PT TPL juga disorot terkait praktik transfer pricing dalam perdagangan domestik. Perusahaan diduga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan realitas bisnis yang sebenarnya. Praktik ini sering digunakan oleh korporasi untuk mengalihkan laba ke entitas afiliasi dengan tujuan efisiensi pajak yang tidak sah.

Syaiful Bahri Siregar menegaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil kolaborasi antara pihak korporasi dengan oknum pejabat berwenang. Akibatnya, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan selama belasan tahun. Atas perbuatannya, PT TPL dijerat dengan Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa perbuatan korporasi PT. TPL Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.”

— Syaiful Bahri Siregar

Struktur Kepemilikan dan Kendali Korporasi

PT Toba Pulp Lestari (INRU) memiliki struktur kepemilikan yang melibatkan entitas asing. Saat ini, pemegang saham mayoritas dan pengendali utama perusahaan adalah Allied Hill Limited (AHL) yang berbasis di Hong Kong. Seluruh saham AHL dimiliki oleh Everpro Investments Limited yang berdomisili di Samoa.

Di balik struktur tersebut, sosok yang menjadi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner adalah Joseph Oetomo. Beliau merupakan warga negara Singapura yang dikenal memiliki pengalaman luas dalam industri kehutanan, hilirisasi produk kelapa sawit, dan pengolahan pulp menjadi bahan baku tekstil.

  • PT TPL awalnya didirikan dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk oleh Sukanto Tanoto.
  • Perusahaan melakukan perubahan nama menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk pada tahun 2000.
  • Kendali perusahaan sempat dipegang oleh Pinnacle Company Pte. Ltd. sebelum beralih sepenuhnya ke tangan Joseph Oetomo.

Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari tim penyidik Pidsus Kejagung. Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah penyidik akan menarik Joseph Oetomo sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara personal atas statusnya sebagai penerima manfaat dari keuntungan yang diperoleh melalui praktik korupsi tersebut.

Status tersangka saat ini masih melekat pada korporasi PT TPL Tbk, sementara pemeriksaan terhadap individu-individu terkait, termasuk pemilik manfaat, masih terus didalami oleh pihak kejaksaan.

Pertanyaan Umum

Apa yang menjadi dasar penetapan PT TPL sebagai tersangka?

Kejaksaan Agung menetapkan PT TPL sebagai tersangka setelah menemukan bukti cukup terkait tindak pidana korupsi berupa manipulasi ekspor dan praktik transfer pricing yang merugikan keuangan negara selama periode 2008-2025.

Bagaimana modus manipulasi yang dilakukan oleh perusahaan?

Modus operandi melibatkan praktik under-invoicing, manipulasi kode HS produk, dan mengubah klasifikasi jenis pulp yang diekspor untuk menurunkan nilai barang, serta pelaporan transaksi lokal yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Siapa yang mengendalikan PT Toba Pulp Lestari saat ini?

Pengendali utama dan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari PT TPL Tbk adalah Joseph Oetomo, melalui struktur kepemilikan di Everpro Investments Limited dan Allied Hill Limited.

Ringkasan

Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korupsi atas dugaan manipulasi ekspor dan praktik transfer pricing yang merugikan negara selama periode 2008 hingga 2025.

Modus operandi perusahaan mencakup under-invoicing, manipulasi kode HS produk, dan pengalihan laba ke entitas afiliasi untuk menghindari pajak.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Target Utilisasi Industri Kopi Indonesia Naik Jadi 86,6%
Realisasi Capex Emiten LQ45 2026: Sektor Telekomunikasi vs Tambang
Emas Rusia Kini Mengalir ke China Lewat Jalur Hong Kong
Pemkot Surakarta Kembangkan Ekosistem Wellness City untuk Ekonomi
Kodim 0812/Lamongan Evaluasi dan Petakan Pendampingan KDKMP
Catatan Dahlan Iskan: Memahami Konsep Desil dalam Ekonomi
Arus Peti Kemas TPS Agustus 2026 Tembus 128 Ribu TEUs

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:06 WIB

PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Ekspor dan Transfer Pricing 2008-2025

Rabu, 9 September 2026 - 09:55 WIB

Target Utilisasi Industri Kopi Indonesia Naik Jadi 86,6%

Rabu, 9 September 2026 - 09:51 WIB

Realisasi Capex Emiten LQ45 2026: Sektor Telekomunikasi vs Tambang

Rabu, 9 September 2026 - 09:31 WIB

Emas Rusia Kini Mengalir ke China Lewat Jalur Hong Kong

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Pemkot Surakarta Kembangkan Ekosistem Wellness City untuk Ekonomi

Berita Terbaru

Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi kekompakan warga Perumahan Taman Banten Lestari dalam perayaan HUT RI dan peresmian fasilitas baru.

Regional

Gubernur Andra Soni Puji Kekompakan Warga TBL Kota Serang

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:27 WIB