PHK Massal di Bali! Coca-Cola Tutup Pabrik Produksi, 70 Karyawan Diberhentikan, Ini Kompensasi yang Didapatkan

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Coca-Cola tutup pabrik di Bali mulai 1 Juli 2025, 70 karyawan di-PHK dan diberi pesangon lebih besar. (Foto: Instagram @cocacola_id)

Coca-Cola tutup pabrik di Bali mulai 1 Juli 2025, 70 karyawan di-PHK dan diberi pesangon lebih besar. (Foto: Instagram @cocacola_id)

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantam sektor industri makanan dan minuman di Indonesia.

Kali ini, pabrik Coca-Cola di Kabupaten Badung, Bali, resmi akan menghentikan operasinya mulai 1 Juli 2025 mendatang.

Akibat keputusan tersebut, sebanyak 70 orang pekerja terpaksa harus dirumahkan.

Penutupan Pabrik Coca-Cola di Bali Diumumkan Resmi ke Disperinaker

Coca-Cola tutup pabrik di Bali mulai 1 Juli 2025, 70 karyawan di-PHK dan diberi pesangon lebih besar. (Foto: Instagram @cocacola_id)
PHK Massal di Bali! Coca-Cola Tutup Pabrik Produksi, 70 Karyawan Diberhentikan, Ini Kompensasi yang Didapatkan

Kabar penutupan pabrik Coca-Cola di Bali dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya pada Jumat (13/6/2025), ia menyebutkan bahwa manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia telah melakukan kunjungan resmi ke kantornya pada Selasa (10/6/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyampaikan rencana penghentian operasional dan proses PHK terhadap para pekerja.

Dari total 70 karyawan yang akan diberhentikan atau di PHK, mayoritas berasal dari divisi produksi pabrik yang berlokasi di wilayah Badung.

Sementara itu, 15 karyawan lainnya bekerja di Jalan Nangka, Denpasar.

Dari total pekerja tersebut, 52 orang akan diberhentikan karena penutupan lini produksi.

Adapun 3 karyawan lainnya mendapatkan kesempatan untuk dipindahkan ke kantor Coca-Cola di Jakarta dan Surabaya.

Sedangkan sisanya akan diberi opsi lain sesuai hasil evaluasi internal perusahaan.

Perusahaan Janji Bayar Pesangon Lebih dari Ketentuan Undang-Undang

Di tengah kabar duka pemutusan hubungan kerja, perusahaan memberikan komitmen yang cukup positif terhadap para karyawan terdampak.

Menurut pernyataan Kepala Disperinaker Badung, Coca-Cola Indonesia tidak hanya akan memenuhi hak-hak pekerja sesuai regulasi, tetapi juga bersedia memberikan tambahan kompensasi.

Nilai pesangon yang disiapkan disebut lebih besar dari yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku.

Rinciannya, perusahaan akan memberikan pesangon sebesar enam kali gaji pokok kepada setiap karyawan yang di-PHK.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan karyawan tetap akan dibayarkan selama 10 bulan ke depan meskipun operasional pabrik sudah ditutup.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk itikad baik dari perusahaan dalam menjaga kesejahteraan eks pekerja di tengah situasi sulit.

Namun demikian, sejumlah karyawan dikabarkan masih merasa terkejut dengan keputusan tersebut, terutama karena proses penutupan berlangsung cukup cepat.

Dampak Penutupan Pabrik Coca-Cola terhadap Ekonomi Lokal

Penutupan pabrik Coca-Cola di Bali tentu menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap dinamika ekonomi lokal, khususnya di kawasan Badung.

Pabrik tersebut diketahui menjadi salah satu penopang ekonomi mikro karena menyerap puluhan tenaga kerja lokal dan menjadi mata rantai dari berbagai usaha kecil, seperti logistik, jasa pengangkutan, hingga supplier bahan baku.

Selain berdampak langsung pada 70 karyawan yang di-PHK, pemutusan operasional ini juga akan mempengaruhi mitra kerja perusahaan di sektor distribusi dan pemasaran lokal.

Beberapa warga sekitar juga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi bertambahnya jumlah pengangguran jika tidak segera dilakukan upaya penyerapan tenaga kerja baru.

Alasan Penutupan Masih Belum Diungkap Rinci

Hingga saat ini, pihak PT Coca Cola Bottling Indonesia belum merilis keterangan resmi mengenai alasan utama di balik penutupan pabrik di Bali.

Namun, sejumlah spekulasi menyebutkan bahwa hal ini terkait dengan restrukturisasi bisnis dan efisiensi operasional secara nasional.

Bukan tidak mungkin, perusahaan tengah melakukan konsolidasi produksi ke fasilitas yang lebih besar dan terpusat di luar Bali.

Faktor permintaan pasar yang dinamis serta kenaikan biaya logistik juga diduga menjadi salah satu pendorong keputusan ini.

Namun, apapun penyebabnya, pemutusan hubungan kerja ini telah menimbulkan dampak nyata yang langsung dirasakan oleh puluhan keluarga pekerja.

Disperinaker Siapkan Pendampingan Bagi Pekerja Terdampak

Menanggapi situasi ini, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung menyatakan akan segera menyiapkan program pendampingan untuk para pekerja terdampak.

Langkah ini dilakukan guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru atau peluang wirausaha pasca PHK.

Disperinaker juga akan memfasilitasi pelatihan keterampilan kerja agar para eks karyawan dapat beradaptasi dengan cepat dalam dunia kerja yang baru.

Menurut I Putu Eka Merthawan, pihaknya juga akan menggandeng sektor swasta dan lembaga pelatihan kerja untuk membuka peluang rekrutmen khusus bagi mereka yang terdampak penutupan ini.

Penutupan pabrik Coca-Cola di Bali dan pemutusan hubungan kerja terhadap 70 karyawan menjadi sorotan tajam dalam dunia ketenagakerjaan nasional.

Meski perusahaan telah menunjukkan tanggung jawabnya melalui pemberian pesangon lebih besar dari standar, hal ini tetap menunjukkan bahwa sektor industri sangat rentan terhadap perubahan strategi bisnis global.

Diperlukan antisipasi dari pemerintah daerah dan pusat untuk menyiapkan sistem perlindungan dan adaptasi cepat bagi tenaga kerja di era disrupsi ekonomi seperti sekarang.

Selain itu, transparansi dan komunikasi sejak awal kepada pekerja juga perlu diperkuat agar proses peralihan berjalan lebih manusiawi dan terencana.

Kini, perhatian utama tertuju pada bagaimana eks pekerja Coca-Cola Bali akan bangkit dan mendapat peluang baru pasca di PHK dan kehilangan mata pencaharian.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya
Siswa SMK di Kupang Tusuk Guru Saat Tidur, Ini Motif yang Diungkap Polisi
Timeline LPDP Batch 2 2026 Lengkap, Catat Semua Tahap Seleksi agar Tidak Terlewat

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Berita Terbaru

Polres Barru bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder terkait mengecek kualitas serta kuantitas.

Internasional

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:14 WIB