Penggunaan QRIS dan GPN Dibahas di tengah Negosiasi Tarif Trump AS

- Penulis

Sabtu, 19 April 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan QRIS dan GPN Dibahas di tengah Negosiasi Tarif Trump AS

Penggunaan QRIS dan GPN Dibahas di tengah Negosiasi Tarif Trump AS

Redaksiku.com – Terkait Tarif Trump, Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti penerapan Quick Response Code Indonesian Standard dengan sebutan lain QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional/GPN sedikit banyak merugikan negaranya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap bahwa pemerintah sudah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk sektor keuangan tersebut. Kami sudah berkoordinasi bersama OJK dan Bank Indonesia terlebih berkenaan bersama payment yang diminta oleh pihak Amerika, ujarnya di dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025).

Meski demikian, dirinya belum menyebutkan secara detil perihal apa yang bakal dijalankan pemerintah bersama Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk hadapi tarif Trump.

Airlangga bersama Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu baru saja melaksanakan pertemuan bersama US Trade Representative (USTR) maupun US Secretary of Commerce pada Kamis (17/4/2025) selagi setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan berikut membicarakan opsi yang ada berkenaan kerja mirip bilateral antara Indonesia dan AS, bersama prinsip adil dan imbang.

Adapun, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang masuk di dalam rombongan ke Washington berikut memperjelas, bahwa pada dasarnya ada beberapa perhatian USTR kepada Bank Indonesia (BI) dan OJK.

Penggunaan QRIS dan GPN Dibahas di tengah Negosiasi Tarif Trump AS
Penggunaan QRIS dan GPN Dibahas di tengah Negosiasi Tarif Trump AS

Hal berikut dicantumkan di dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025, yang terbit pada akhir Maret. Hanya beberapa hari sebelum akan Trump menginformasikan tarif resiprokal.

Yaitu berkenaan beberapa PBI [Peraturan Bank Indonesia] perihal Penyelenggara Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Pembayaran. Juga berkenaan National Payment Gateway [GPN] dan Penggunaan QRIS, ujar Susi kepada Bisnis, Jumat (18/4/2025).

Sebagaimana diketahui, Indonesia mendorong pemakaian QRIS baik di di dalam negeri maupun di luar negeri bersama pemakaian mata duwit lokal. Menelisik dokumen NTE, nyatanya USTR lebih banyak menyoroti ketentuan BI ketimbang OJK. Misalnya, berdasarkan Peraturan BI No. 21/2019, Indonesia QRIS untuk seluruh pembayaran yang manfaatkan kode QR di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan AS, juga penyedia pembayaran dan bank, perlihatkan keprihatinan bahwa selama sistem pembuatan kebijakan ini, para pemangku kepentingan internasional tidak diberitahu perihal cii-ciri dari potensi pergantian atau diberi peluang untuk menyebutkan pandangan mereka perihal sistem semacam itu, juga bagaimana sistem berikut dapat dirancang untuk berinteraksi bersama sistem pembayaran yang ada.

Sementara pada Mei 2023, BI mengamanatkan supaya kartu kredit pemerintah diproses lewat GPN dan mewajibkan pemakaian dan penerbitan kartu kredit pemerintah daerah. Perusahaan-perusahaan pembayaran AS khawatir bahwa kebijakan baru ini bakal menghalangi akses pada pemakaian opsi pembayaran elektronik AS, tulis USTR di dalam dokumen NTE.

Adapun, sistem negosiasi tarif tetap bakal berlangsung di dalam 60 hari ke depan atau hingga Juni 2025. Termasuk kesepakatan apa saja yang nantinya bakal tercapai bagi kedua negara.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangkalan Militer Jadi Sorotan Saat AS Perkuat Hubungan Pertahanan dengan ASEAN
CPNS 2026 Belum Resmi Dibuka, Waspada Link Pendaftaran Palsu
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Pakai NIK KTP, Bisa Lewat HP
Prabowo Sampaikan 121 Kebijakan Transformatif, Ini Agenda Besar Pemerintah
Demo Hari Ini di Jakarta, Apa yang Terjadi di Tengah Pidato Presiden?
Pidato Presiden 14 Agustus 2026: Apa Saja yang Akan Disampaikan Prabowo?
Kaesang Masuk Dapil Puan, Persaingan Pemilu 2029 Mulai Memanas
14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Komisi III, Berikut Daftarnya

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Pangkalan Militer Jadi Sorotan Saat AS Perkuat Hubungan Pertahanan dengan ASEAN

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:00 WIB

CPNS 2026 Belum Resmi Dibuka, Waspada Link Pendaftaran Palsu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Pakai NIK KTP, Bisa Lewat HP

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Prabowo Sampaikan 121 Kebijakan Transformatif, Ini Agenda Besar Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Demo Hari Ini di Jakarta, Apa yang Terjadi di Tengah Pidato Presiden?

Berita Terbaru

Penyebab Anak Sulit Konsentrasi Saat Belajar

Pendidikan

5 Penyebab Anak Sulit Konsentrasi Saat Belajar

Sabtu, 15 Agu 2026 - 12:50 WIB

Siapa Maya Boyd? Bintang Broadway yang Kini Jadi Sorotan

Hiburan

Siapa Maya Boyd? Bintang Broadway yang Kini Jadi Sorotan

Sabtu, 15 Agu 2026 - 12:34 WIB