Kejagung Gandeng 4 Operator Telekomunikasi, Gunakan Teknologi Penyadapan untuk Buru DPO dan Analisis Data

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Kejagung gandeng operator telekomunikasi dalam pengumpulan data A1 demi efektivitas penegakan hukum berbasis digital. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi. Kejagung gandeng operator telekomunikasi dalam pengumpulan data A1 demi efektivitas penegakan hukum berbasis digital. (Foto: Pixabay)

Kerja sama Kejagung dan operator telekomunikasi semakin diperkuat untuk mendukung strategi intelijen dan penegakan hukum nasional.

Langkah ini resmi diteken melalui nota kesepahaman yang melibatkan empat penyedia layanan telekomunikasi besar di Indonesia.

Fokus utama kerja sama adalah pertukaran data, pemasangan perangkat pengawasan, serta pelacakan pihak-pihak yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Operator Telekomunikasi Kini Jadi Mitra Strategis Kejagung dalam Penegakan Hukum

Ilustrasi. Kejagung gandeng operator telekomunikasi dalam pengumpulan data A1 demi efektivitas penegakan hukum berbasis digital. (Foto: Pixabay)
Kejagung Gandeng 4 Operator Telekomunikasi, Gunakan Teknologi Penyadapan untuk Buru DPO dan Analisis Data

Dalam pernyataan tertulis pada Kamis (26/6), Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menegaskan bahwa peran operator telekomunikasi sangat penting dalam sistem penegakan hukum modern.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nota kesepahaman yang diteken Kejaksaan Agung dengan empat operator nasional membuka jalan bagi pemanfaatan data telekomunikasi secara legal dan bertanggung jawab.

Cakupan kerja sama ini meliputi pertukaran data, pemasangan perangkat penyadapan, serta penyediaan rekaman informasi komunikasi.

Menurut Reda, saat ini Kejaksaan fokus pada pengumpulan dan analisis informasi berkualifikasi A1data yang terbukti akurat dan bisa digunakan sebagai dasar keputusan hukum.

Salah satu manfaat paling konkret dari kerja sama ini adalah kemampuan melacak buronan atau DPO dengan bantuan data telekomunikasi.

Teknologi dari operator memungkinkan pencarian dilakukan melalui jejak panggilan, lokasi BTS, hingga pola komunikasi pelaku.

Dengan dukungan operator telekomunikasi, kejaksaan tak lagi bergantung pada metode lama yang lambat dan kurang efisien.

Kini proses investigasi bisa berjalan lebih cepat karena aparat memiliki akses terhadap sumber data primer yang sah.

Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pengungkapan kasus dan memperkuat keadilan hukum di era digital.

Dasar Hukum Kuat Lindungi Kerja Sama Kejagung dan Operator Telekomunikasi

Kerja sama Kejagung dengan operator telekomunikasi ini bukan tanpa dasar hukum.

Reda menyebut bahwa kolaborasi tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merevisi UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004.

Dalam regulasi itu, Kejaksaan diberi kewenangan untuk mengakses dan menggunakan informasi strategis dalam kepentingan hukum dan intelijen.

Operator telekomunikasi memiliki peran penting sebagai penyedia jaringan dan data komunikasi yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan hukum.

Namun, semua proses penyadapan dan pemanfaatan data harus berada dalam koridor hukum, termasuk persetujuan dari lembaga peradilan.

Reda menegaskan bahwa kolaborasi ini tidak melanggar privasi karena hanya digunakan untuk kasus-kasus yang memiliki dasar hukum jelas.

Kejaksaan juga memastikan bahwa semua informasi yang digunakan memiliki tingkat akurasi tinggi dan sudah melalui proses verifikasi.

Dengan data dari operator telekomunikasi, Kejaksaan dapat mengembangkan sistem analisis yang lebih mendalam terhadap modus kejahatan digital.

Inilah bentuk adaptasi penegak hukum menghadapi era komunikasi terbuka yang penuh risiko penyalahgunaan.

5 Manfaat Nyata Kolaborasi dengan Operator Telekomunikasi bagi Sistem Hukum Nasional

Kemitraan strategis antara Kejagung dan operator telekomunikasi tidak hanya bermanfaat secara jangka pendek, tapi juga membangun fondasi sistem hukum digital yang berkelanjutan.

Setidaknya ada lima manfaat utama dari kerja sama ini:

– Pelacakan Buronan Lebih Cepat

Data komunikasi dari operator bisa digunakan untuk melacak posisi terakhir pelaku, termasuk pola interaksi mereka.

– Pencegahan Kejahatan Digital

Akses ke data real-time memungkinkan Kejaksaan melakukan tindakan lebih dini terhadap potensi tindak pidana berbasis daring.

– Efisiensi Penanganan Kasus

Proses hukum menjadi lebih cepat karena data dari operator mendukung bukti awal yang kuat.

– Pengembangan Sistem Analisis Kriminal

Informasi dari operator digunakan untuk membuat peta tren kejahatan, sehingga pencegahan lebih strategis.

– Peningkatan Akuntabilitas Layanan Publik

Kolaborasi ini mendorong operator dan institusi hukum saling mengawasi agar proses berjalan transparan.

Kerja sama dengan operator telekomunikasi membuktikan bahwa penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri di era digital.

Kebutuhan untuk mengakses data secara legal dan efisien menjadi semakin krusial untuk menghadapi kompleksitas kejahatan modern.

Kejaksaan pun berkomitmen memperkuat pengawasan agar kerja sama ini tetap dalam koridor etika dan hukum.

Peran operator telekomunikasi kini tak lagi sebatas penyedia jaringan, tetapi telah menjadi mitra strategis dalam penegakan hukum nasional.

Kolaborasi dengan Kejagung menunjukkan bahwa kekuatan data digital dapat digunakan secara sah untuk mempercepat keadilan.

Dengan regulasi yang jelas dan teknologi yang mendukung, sinergi ini diharapkan membawa perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia yang lebih responsif, presisi, dan adaptif.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal Kriteria Desil 1 sampai 10 Terbaru, Cek Tingkat Kesejahteraan dan Cara Melihatnya
Jangan Lewatkan! Promo Tambah Daya PLN Agustus 2026, Cek Syarat dan Harganya
Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Mengenal Kriteria Desil 1 sampai 10 Terbaru, Cek Tingkat Kesejahteraan dan Cara Melihatnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Jangan Lewatkan! Promo Tambah Daya PLN Agustus 2026, Cek Syarat dan Harganya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus

Berita Terbaru

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Lowongan Kerja

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:59 WIB

Polres Barru bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder terkait mengecek kualitas serta kuantitas.

Internasional

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:14 WIB