Hasil Sidang : MK tolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024

- Penulis

Senin, 22 April 2024 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Sidang : MK tolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024

Hasil Sidang : MK tolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024

Redaksiku.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menentukan menampik semua permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan di dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin (22/04). MK memperlihatkan permohonan pemohon “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya”.

Dalil-dalil permohonan yang diajukan itu pada lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.

Kemudian dalil lainnya berkenaan tuduhan adanya abuse of power yang dijalankan Presiden Joko Widodo di dalam mengfungsikan APBN di dalam bentuk penyaluran dana perlindungan sosial (bansos) yang dimaksudkan untuk merubah pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Termasuk dalil soal penyalahgunanan kekuasaan yang dijalankan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa di dalam bentuk perlindungan bersama dengan target memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Hasil Sidang : MK tolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024
Hasil Sidang : MK tolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024

“Juga dalil pemohon yang mengatakan nepotisme yang dijalankan Presiden untuk memenangkan paslon nomor urut 02 di dalam satu putaran, tidak beralasan menurut hukum.”

“Dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power yang terkoodinsai lewat Kemendagri, Polri, TNI, pemerintahan desa pada dalil itu tidak beralasan menurut hukum.”

Kendati demikian, tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, miliki pendapat tidak sama atau dissenting opinion.

Saldi Isra mengatakan pemilu yang jujur dan adil sebagai anggota asas atau prinsip fundamental pemilu diatur di dalam UUD 1945. Dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, mengatur asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkala tiap-tiap lima th. sekali.

Namun, yang termasuk penting, menurut Saldi, pemilu wajib mencakup segi kesetaraan hak antarwaga negara dan kontestasi yang bebas serta wajib berada di dalam level yang mirip (same level of playing field).

Dengan demikian, sambungnya, persaingan yang bebas dan adil antarpeserta dimaknai sebagai suatu kontestasi yang wajib dimulai dan berada pada titik awal bersama dengan level yang sama.

“Tidak hanya itu, di dalam kontestasi persaingan yang adil dan jujur dipahami pula sebagai upaya menempatkan hak memilih warga negara sebagai hak konstitusional yang wajib dihormati secara setara tanpa adanya sikap dan tindakan curang di dalamnya.”

Akan namun menurut Saldi Isra, asas jujur dan adil tidak bisa berhenti pada batas keadilan prosedural semata.

“Jujur dan adil di dalam norma konstitusi tersebut meminta sebuah keadilan substantif.

“Bilamana hanya hanyalah keadilan prosedural, asas pemilu jujur dan adil di dalam UUD 1945 tidak bakal dulu hadir.”

Dia berargumen, pemilu di jaman Orde Baru terjadi memenuhi segala prosedural yang ada, namun secara empirik pemilu Orde Baru tetap dinilai curang karena secara substansial pelaksanaan pemilunya terjadi bersama dengan tidak adil – baik karena segi pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan pemilu, maupun segi praktek penyelenggaraan pemilu yang tidak memberi ruang kontestasi yang adil bagi semua kontestan pemilu.

Hakim Saldi Isra termasuk menyinggung bahwa sejak memutus perkara perselisihan mengenai hasil pemilu, MK tidak hanya hanyalah pada angka-angka statistik semata. Apabila MK “dipasung dan dibatasi” untuk menilai atau memeriksa angka semata, kata dia, maka derajat amanah konstitusi di dalam memelihara nilai-nilai konstitusi direndahkan.

Jika perihal itu yang dilakukan, maka upaya mewujudkan pemilu yang berintegritas tidak ubahnya seperti mencari jarum di dalam tumpukan jerami, katanya.

Dia sesudah itu mengatakan setidaknya tersedia 2 perihal yang membuatnya mengambil dissenting opinion.

Pertama, berkenaan mengenai penyaluran perlindungan sosial (bansos) yang dianggap jadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Kedua, keterlibatan aparat negara, pejabat kepala tempat atau penyelenggara di sejumlah daerah.

Dalam permohonan Anies-Muhaimin, sambungnya, mengutarakan fakta dan perihal tertentu secara spesifik, yaitu perlindungan yang diberikan Presiden pada pihak terkait, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.

Dukungan itu dijalankan bersama dengan langkah mengalokasikan anggaran negara tertentu dan diwujudkan lewat pelaksanaan program pemerintah berupa penyaluran bansos.

Ditambah oleh pemohon, ujarnya, salah satu mekanisme penyaluran dana bansos dijalankan atau dikemas beriringan bersama dengan kunjungan kerja Presiden ke lebih dari satu daerah.

“Dalam perihal ini orang yang memegang jabatan tertinggi bisa saja berdalih bahwa percepatan program yang dilakukannya adalah di dalam rangka menyelesaikan program pemerintahan yang bakal habis jaman jabatannya.”

“Namun, program dimaksud bisa digunakannya sebagai kamuflase.”

“Sementara itu merujuk fakta di dalam persidengan menteri yang berkenaan segera bersama dengan tugas tersebut, Menteri Sosial yang seharusnya miliki tanggung jawab pada perlindungan bansos, memberikan bahwa tidak dulu terlibat atau dilibatkan di dalam perlindungan atau penyaluran bansos secara segera di lapangan,” kata Saldi.

Selain itu, diperoleh pula fakta di dalam persidangan bahwa terkandung sejumlah menteri aktif yang membagikan bansis kepada masyarakat, khususnya sepanjang periode kampanye.

Kunjungan ke penduduk itu, ungkap Saldi, nyaris tetap memberikan “bersayap” yang bisa dimaknai sebagai bentuk perlindungan atau kampanye terselubung bagi paslon tertentu.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta itu, pemnagian bansos atau nama lainnya untuk keperluan elektoral jadi tidak bisa saja untuk dinafikan mirip sekali.

Adapun soal keterlibatan aparat negara, Saldi Isra merujuk pada pejabat kepala tempat dan pengerahan kepala desa yang dinilai memihak kepada salah satu paslon.

Dia merujuk temuan Bawaslu berkenaan masalah netralitas pejabat kepala dearah dan pengerahan kepala desa yang terjadi pada lain di Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Menurutnya, bentuk ketidaknetralan pejabat kepala tempat di antaranya berupa pengerahan ASN, pengalokasian lebih dari satu dana desa sebagai dana kampanye, ajakan terbuka untuk memilih pasangan calon yang miliki prinsip sadar untuk lanjutan IKN, dan pembagian bansos.

Itu semua, menurut Saldi, mengarah atau persis bersama dengan identitas paslon tertentu.

Berbagai bentuk ketidaknetralan tersebut udah dilaporkan ke Bawaslu namun menurut bukti yang diajuka dianggap Bawaslu tidak memenuhi syarat.

Cara Bawaslu itu, ujar Saldi, bisa dipandang bahwa Bawaslu menahan untuk memeriksa substansi laporan.

“Meskipun demikian aku berkeyakinan bahwa udah terjadi ketidaknetralan lebih dari satu pejabat kepala tempat termasuk perangkat tempat yang membuat pemilu tidak terjadi secara jujur dan adil. Semua ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas.”

“Dengan demikian, dalil pemohon beralasan menurut hukum.”

“Oleh karena itu demi memelihara integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dijalankan pemungutan nada ulang di lebih dari satu tempat sebagaimana disebut di dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi.

Hasil Sidang : MK tolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024
Hasil Sidang : MK tolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024

Pendapat tidak sama hakim Arief Hidayat
Sejalan bersama dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat termasuk memaparkan bahwa pemilu di Indonesia dilangsungkan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tiap-tiap lima th. sekali.

Era reformasi, katanya, ditandai bersama dengan jatuhnya rezim non-demokratis pada 1998. Sejak waktu itu, udah enam pemilu dilaksanakan.

Bahkan pemilu 2024, sambung Arief, merupakan pemilu serentak yang cukup kompleks karena digelar pada hari yang sama.

Dari perjalanan enam kali pemilu tersebut, publik bisa mengukur kematangan demokrasi Indonesia. Karena pemilu yang adil, sebutnya acap kali dijadikan instrumen mengukur takaran demokrasi apakah makin lama baik atau mengalami penurunan.

“Jangan-jangan demokrasi Indonesia waktu ini mengarah pada defisit demokrasi yang mengkhawatirkan, karena nampak sadar adanya pelanggaran-pelanggaran yang berupa fundamental pada prinsip pemilu,” ucap Hakim Arief Hidayat.

“Tidak boleh tersedia kesempatan sedikit pun bagi cabang kekuasan eksekutif tertentu untuk cawe-cawe dan memihak di dalam sistem pemilu 2024. Sebab dia dibatasi sadar konstituliasme, moral, dan etika,” tuturnya.

Apa yang dijalankan Presiden Jokowi, menurut Arief, adalah bertindak partisan dan memihak calon tertentu yang mencederai sistem pemilu di mana termuat di dalam beragam instrumen hukum, namun termasuk termuat di dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

Arief termasuk mengatakan bahwa menyimak pemilu 2024 bersama dengan pemilu-pemilu sebelumnya, terletak perbedaan pada adanya dugaan intervensi kuat cabang eksekutif yang sadar dan kuat menopang calon tertentu bersama dengan segenap infrastruktur politiknya.

Anggapan bahwa Presiden boleh berkampanye, kata Arief, merupakan justifikasi yang tidak bisa diterima oleh nalar yang sehat dan etika yang peka.

Memang, ujarnya, desain politik UU Pemilu yang membolehkan Presiden berkampanye miliki cakupan ruang yang terbatas, yaitu tatkala Presiden bakal mencalonkan diri ulang di dalam kontestasi pemilu untuk ke-2 kalinya.

“Artinya Presiden boleh berkampanye kala posisinya adalah sebagai pasangan calon presiden dan bukan berkampanye untuk mempromosikan capres tertentu ataupun yang didukungnya.”

“Oleh karena itu, seandainya presiden/wakil presiden ikut mengkampanyekan calon yang didukungnya maka tindakan itu udah mencederai prinsip ethical dan etika berkehidupan berbangsa dan bernegara.”

Hakim Arief pun ikut menyinggung bagaimana pemilu 2024 terjadi hiruk-pikuk dan kegaduhan yang disebabkan oleh Presiden dan aparaturnya bersikap tidak netral apalagi menopang calon tertentu.

“Apa yang dijalankan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan,” kata Arief.

Sederet penjelasan inilah yang membuat Arief yakin, MK semestinya tidak boleh mengadili dan memutus secara formal, melainkan wajib progresif kala lihat pelanggaran asas pemilu.

Baginya Mahkamah seharusnya menentukan untuk mengabulkan permohonan pemohon lebih dari satu dan memerintahkan dijalankan pemunguran nada ulang di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatra Utara.

Pendapat tidak sama hakim Enny Nurbaningsih
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih termasuk menyuarakan dissenting opinion di dalam memutus perkara permohonan yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Dia menilai MK sedianya memerintahkan untuk dijalankan pemungutan nada ulang di lebih dari satu tempat sebagaimana disebut di dalam pertimbangan hukum berikut.

Sebab menurut Enny, tersedia keterlibatan atau menjalankan pejabat atau aparat negara termasuk adanya politisasi bansos di dalam pemilu persiden/wakil presiden 2024.

Dia mengatakan bahwa pemilu yang diatu di dalam UU berlaku aksioma bahwa di dalam sistem politik yang demokratis, demokrasi tidak bisa saja diwujudkan tanpa adanya rule of law.

Namun rule of law, termasuk wajib dilandasi oleh rules of ecthics.

“Karena itu ketentuan maun yang ditetapkan di dalam UU pemilu tidak boleh bias pada individu maupun kelompok tertentu.”

“Tujuannya sehingga di dalam kontestasi bisa dicapai kondisi kesetaraan, yaitu kesetaraan di dalam kontestasi pemilu sehingga masing-masing pihak bisa berpartisipasi secara penuh, terbuka dan adil.”

Karena itulah, kata Enny, KPU dan Bawaslu beserta jajarannya termasuk peserta pemilu wajib bersikap jujur.

Dengan demikian tiap-tiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan jaminan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun dan di dalam bentuk apapun sesuai Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

Enny termasuk menekankan soal etika yang disebutnya terjadi krisis multidimensi.

Baginya MK di dalam memutus perkara sengketa hasil pemilu tidak bisa parsial dan berdasarkan angka-angka semata.

Akan namun ke depan berfokus pada memeriksa beragam masalah yang bisa merubah hasil pemilu seandainya penyelenggara pemilu tidak menjalankan tugas fungsinya secara optimal, independen di dalam menahan dan meminimalisir terjadinya kekeliruan dan pelanggaran semua tahapan pemilu.

Terkait dugaan ketidaknetralan pejabat kepala tempat dan menjalankan pembagian bansos, Enny membeberkan kasusnya satu per satu di sejumlah wilayah.

Di antaranya Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara.

Hanya saja, Bawaslu disebut Enny tidak bersungguh-sungguh untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Bawaslu, sambungnya, kerap memperlihatkan laporan itu tidak memenuhi unsur syarat materil dan formil.

Khusus mengenai bansos, dia termasuk menyebut bahwa kendati secara normatif presiden dan wakil presiden memilik hak untuk terlibat di dalam kampanye dan tidak tersedia ketentuan larangan bagi presiden menambahkan bansos.

Namun bersama dengan adanya perlindungan bansos menjelang pemilu dan di jaman kampanye “hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilu karena adanya ketidaksetaraan.”

“Pada titik inilah etika memainkan peran penting, sehingga tidak mengfungsikan celah kekosongan ketentuan hukum. Sebab pengaruh perlindungan yang ditampilkan oleh pemberi bansos yang berkenaan erat bersama dengan salah satu peserta pemilihan bakal membuat ketidaksetaraan peserta di dalam kontestasi perebutan nada rakyat.”

“Padahal salah satu bentuk perwujudan prinsip adil di dalam pemilu adalah adanya upaya sehingga para peserta pemilu berada pada posisi yang setara.”

Oleh karenanya, samasekali tidak tersedia larangan perlindungan bansos bersama dengan mengfungsikan dana operasional presiden (DOP) namun bersamaan bersama dengan etika kehidupan berbangsa, perlu untuk dijalankan secara bijaksana, ucap Enny.

MK tolak dalil Anies-Muhaimin yang sebut Bawaslu tidak tindaklajuti dugaan kecurangan Prabowo-Gibran
MK menampik dalil pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuding Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Hal ini disampaikan hakim MK, Enny Nurbainingsih, waktu membacakan pertimbangan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin, Senin (22/4).

“Dalil pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dllakukan pasangan calon nomor urut 02 bersama dengan alasan kurang bukti materil adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Enny.

“Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup memastikan bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dijalankan pasangan calon nomor urut 2,” lanjut Enny.

MK: Tidak tersedia bukti Presiden Jokowi intervensi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden
MK memperlihatkan tidak tersedia bukti yang memastikan bahwa Presiden Joko Widodo mengintervensi pergantian syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini disampaikan hakim konstitusi, Arief Hidayat, di dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4).

Tidak tersedia bukti yang memastikan Mahkamah udah terjadi intervensi presiden karena pergantian syarat pasangan calon th. 2024, kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

Menurut Arief, Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023 sebetulnya memperlihatkan bahwa Ketua MK terdahulu, Anwar Usman, lakukan pelanggaran etik berat akibat Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Namun, perihal itu bukan artinya memperlihatkan bahwa tersedia cawe-cawe Kepala Negara di dalam pergantian syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Tidak serta-merta bisa jadi bukti yang cukup untuk memastikan Mahkamah bahwa udah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden di dalam pergantian syarat pasangan calon tersebut, kata Arief.

Terlebih, kesimpulan Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 itu sendiri yang sesudah itu dikutip di dalam Putusan Mahkamah Nomor 141 Tahun 2023 pada lain udah memastikan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi, lanjutnya.

MK: Presiden Jokowi tidak lakukan nepotisme

MK memperlihatkan Presiden Jokowi tidak lakukan nepotisme karena menyetujui dan menopang putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

MK menampik dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menuding Jokowi melanggar ketentuan mengenai nepotisme di Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Undang-Undang Pemilu.

“Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim MK Daniel Yusmic Foekh di dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

MK beralasan, kubu Anies-Muhaimin tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak memperlihatkan dalilnya sehingga Mahkamah tidak percaya bakal kebenaran dalil tersebut.

Apalagi, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan adalah jabatan yang diisi lewat pemilihan, bukan jabatan yang ditunjuk atau diangkat secara langsung.

“Jabatan yang berkenaan bersama dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiamya dijalankan bersama dengan langkah ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi lewat pemilihan umum tidak bisa dikualifikasi sebagal bentuk nepotisme,” kata Daniel.

MK tolak korelasi bansos bersama dengan perolehan nada capres-cawapres
Mahkamah Konstitusi menyebut dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berkenaan bersama dengan adanya korelasi perlindungan sosial (bansos) bersama dengan perolehan nada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden “tidak terbukti” sehingga tidak beralasan menurut hukum.

Salah satu hakim konstitusi, Arsul Sani, mengatakan untuk menyimak dalil yang disampaikan pemohon dari Tim AMIN, Mahkamah memanggil empat menteri pada 5 April 2024.

Di antaranya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudyaan Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

Namun dari penjelasan para menteri, Mahkamah menemukan bahwa program bansos yang merupakan anggota dari program perlindungan sosial (perlinsos) udah diatur di dalam UU APBN th. anggaran 2024, tertentu pasal 8 ayat 2.

Dari keseluruhan membeli Rp3.325 triliun yang direncanakan di dalam APBN, sebanyak Rp496,8 triliun dianggarkan untuk program perlinsos.

Atas data-data yang disampaikan para menteri, Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara hukum karena sebetulnya terkandung ketentuan perundang-undangan yang melandasinya.

Meskipun, bersama dengan catatan bahwa lebih dari satu dari ketentuan perundang-undangan sebagai turunan undang-undang yang mendasari legalitas bansos notabene adalah ketentuan yang dibikin oleh pemerintah yang berposisi sebagai pelaksana undang-undang.

Kemudian merujuk pada notulasi rapat pembahasan dan info menteri yang dipanggil, memperlihatkan bahwa program yang dirancang presiden udah mendapatkan persetujuan DPR.

Adapun mengenai “kecurigaan bahwa terkandung intensi/niat lain di luar target penyaluran dana perlinsos”, Mahkamah disebutkan “tidak bisa mendapatkan bukti yang memastikan kebenaran dalil pemohon tersebut”.

Dari sisi pembuktian, kata hakim Arsul Sani, pemohon Tim AMIN mengajukan alat bukti berupa hasil survei dan info ahli.

Hanya saja, paparan hasil survei oleh ahli, tidak memunculkan kepercayaan bagi Mahkamah bakal korelasi positif pada bansos bersama dengan pilihan pemilih secara faktual.

Berpijak dari perihal demikian, “terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terkandung alat bukti yang secara empiris memperlihatkan bahwa bansos betul-betul udah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pemilih”.

MK menampik dalil sejumlah menteri terlibat di dalam upaya memenangkan Prabowo-Gibran
MK menampik dalil-dalil pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuding sejumlah menteri dan pejabat negara lain terlibat di dalam upaya memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Hakim MK Arsul Sani menyatakan, dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.

Arsul menuturkan, kubu Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari fasilitas online, tanpa diikuti oleh perlindungan saksi maupun ahli yang menguatkan dalil tersebut.

MK pun menilai, substansi pemberitaan itu termasuk tidak memperlihatkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dijalankan oleh para menteri dan pejabat negara.

Selain itu, MK termasuk lihat ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu termasuk memperlihatkan kubu Anies-Muhaimin udah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai bersama dengan tahapan.

“Terlebih lagi, bukti yang diajukan pemohon berupa pemberitaan online merupakan bukti arahan yang ringan untuk diakses, sehingga seharusnya bisa sesegera bisa saja untuk diajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu,” ujar Arsul.

Terdapat 11 peristiwa yang dianggap kubu Anies-Muhaimin sebagai bentuk perlindungan menteri dan pejabat negara kepada Prabowo-Gibran, pada lain, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mendampingi Gibran berkampanye.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperlihatkan perlindungan kepada Prabowo-Gibran lewat fasilitas sosial, serta Menteri Agama memperlihatkan siap menambahkan tambahan nada sebanyak 4% untuk Prabowo-Gibran bersama dengan mengerahkan penyuluh agama.

MK menampik dalil KPU berpihak pada Prabowo- Gibran
MK memperlihatkan tidak tersedia bukti Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpihak pada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, lantaran mengolah pencalonan putra Presiden Joko Widodo itu kendati tak segera membuat perubahan syarat usia capres-cawapres pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Secara substansi, menurut Mahkamah, pergantian syarat yang diberlakukan KPU udah sesuai bersama dengan putusan MK. Perubahan syarat ini pun diberlakukan kepada semua pasangan capres-cawapres.

“Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon pada pihak berkenaan di dalam sistem penetapan pasangan calon di dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat di dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/04).

Ratusan demonstran padati kawasan sekitar Gedung MK
Sementara itu, ratusan demonstran memadati kawasan di sekitar Patung Arjuna Wijaya, lebih dari satu ratus mtr. dari Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (22/04).

Mereka mempunyai sejumlah atribut seperti spanduk yang menyerukan pembatalan hasil penghitungan nada Pilpres 2024.

Putusan MK yang menampik seluruhnya permohonan dari capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin diwarnai bersama dengan orasi kekecewaan di luar gedung MK.

Seorang pendukung Anies-Muhaimin, Yulia Bhayangkari, memperlihatkan sangat kecewa dan melukai hati kami atas putusan MK.

Sampai kapan pun, kita tidak bakal menerima pemilu hasil kecurangan, kata perempuan dari Bandung, Jawa Barat yang ikut jadi anggota massa aksi.

Pendemo lainnya, Didin Karyadi Galib dari Komunitas Pembela Negara, mengaku kecewa atas putusan MK. Menurutnya, putusan ini bisa turunkan citra lembaga tersebut.

Salah satu pendemo, Nani, 45 tahun, mulanya meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka.

“Tuntutannya diskualifikasi [pasangan capres-cawapres nomor urut] 02 dan pemilu pilpres diulang,” kata Nani.

Nani dan ratusan orang dari pendukung capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan Muhaimin Iskandar, menuding Presiden Jokowi mengintervensi sistem pilpres lewat perlindungan sosial serta putusan MK yang meloloskan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wapres.

Dari pemantauan di luar gedung MK, ratusan massa masih bertahan setelah putusan MK. Sebagian besar menyimak seruan orasi yang disampaikan secara bergantian.

Putusan MK dinilai beri toleransi pada pelanggaran
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai putusan MK “seolah-olah menoleransi pelanggaran betul-betul soal politisasi bansos bersama dengan alasan tidak cukup bukti, dan tidak tersedia bukti yang mendalam.”

“Untuk yakin terjadi pelanggaran bansos itu, padahal sebetulnya kondisinya sistem kontrol di MK kan waktunya terbatas. Makanya unsur alat bukti arahan dan kepercayaan hakim jadi terlalu perlu sebetulnya,” kata Fadli.

Politisasi bansos ini, kata Fadli, tergambarkan dari tiga hakim yang menyuarakan dissenting opinion atau tidak sama pendapat yang di antaranya memperlihatkan politisasi bansos berpengaruh pada perolehan suara.

“Dan ulang pula MK tidak miliki pakem termasuk sebetulnya pelanggaran pemilu yang berdampak pada perolehan hasil yang bisa dikabulkan itu seharusnya seperti apa di dalam putusan ini,” ujarnya.

Selain itu, Fadli termasuk mengatakan MK udah melewatkan soal pelanggaran asas waktu KPU menentapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di sedang ketentuan yang belum diubah mengenai batas usia.

Di sisi lain, peneliti pemilu senior, Titi Anggraini, menilai perbedaan pendapat tiga hakim MK merupakan pertama kali di dalam histori perselisihan hasil pemilu dan pilkada di Indonesia.

Dan, perihal ini udah menimbulkan legitimasi hasil pilpres 2024 “menjadi tidak kokoh dan solid.”

“Karena pandangan tiga hakim yang dissenting opinion itu bakal tetap digunakan sebagai rujukan bahwa tersedia masalah pemilu oleh sejumlah pihak yang tidak mendapatkan penylesaikan secara baik,” kata Titi.

Selain itu, Titi termasuk lihat MK masih pragmatis di dalam membuat keputusan. Dalam permohonan berkenaan bersama dengan netralitas presiden, politisasi bansos dan keterlibatan pejabat negara di dalam sistem elektroal, MK ia sebut “selalu bersandar pada ketentuan main yang berlaku. Tidak tersedia kesempatan untuk menggali bukti itu.”

Di sisi lain, kata Titi, sistem penyelesaian perselisihan hasil pilpres ini merefleksikan kondisi hukum baru. Misalnya, membanjirnya amicus curiae (sahabat pengadilan) yang menandakan pemilu jadi kepedulian dan perhatian banyak bikan hanya kala pemungutan suara.

Lainnya, MK termasuk menimbulkan dan memberi kesempatan kepada empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di dalam sidang sengketa pilpres.

“Lalu memberi kesempatan memberikan kesimpulan, dan sistem sidang yang lebih displin dan tertib, tidak sampai malam sehingga lebih manusiawi bagi para pihak yang terlibat di dalam sidang,” kata Titi.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LRT Kelapa Gading Manggarai Resmi Disiapkan, Cek Rute, Tarif, dan Jam Operasionalnya
“Apa Kamu Lihat?” Berujung Pukulan, Polisi Tangkap Pria di Barru
Wow! 24 Proyek Parepare Masuk Catatan BPK, Ada Rp445 Juta
Ausbildung Jerman 2026: Cek Syarat, Gaji, Visa, dan Cara Mendaftarnya
WHV Australia 2026 Dibuka dengan Sistem Baru, Ini Syarat dan Persiapan Penting untuk WNI
Apakah September 2026 Ada Tanggal Merah dan Libur Nasional? Cari Tahu di Sini ‎
Demo AMPB Selesai, Massa Pati Bubarkan Diri Usai Bawa Tuntutan RUU Perampasan Aset
Demo Hari Ini 27 Agustus 2026 di DPR, Massa Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:21 WIB

LRT Kelapa Gading Manggarai Resmi Disiapkan, Cek Rute, Tarif, dan Jam Operasionalnya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:26 WIB

“Apa Kamu Lihat?” Berujung Pukulan, Polisi Tangkap Pria di Barru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Wow! 24 Proyek Parepare Masuk Catatan BPK, Ada Rp445 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Ausbildung Jerman 2026: Cek Syarat, Gaji, Visa, dan Cara Mendaftarnya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:19 WIB

WHV Australia 2026 Dibuka dengan Sistem Baru, Ini Syarat dan Persiapan Penting untuk WNI

Berita Terbaru

Foto: AI ilustrasi proyek infrastruktur di Kota Parepare yang disorot BPK, nilainya Rp445 juta.

Viral

Wow! 24 Proyek Parepare Masuk Catatan BPK, Ada Rp445 Juta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 12:10 WIB