8,6 liter etomidate berhasil disita Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam pengungkapan tiga kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional selama 2026.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan aparat dalam membongkar peredaran etomidate yang masuk melalui jalur penerbangan internasional.
Nilai ekonomi barang bukti yang diamankan mencapai Rp97,8 miliar dengan potensi penyalahgunaan yang sangat besar.
Keberhasilan tersebut juga menunjukkan masih tingginya ancaman penyelundupan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi pun berhasil mengamankan empat warga negara asing yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan lintas negara tersebut.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai mengungkap tiga kasus berbeda yang berlangsung dalam rentang Februari hingga Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui berasal dari Singapura, Malaysia, Thailand, dan China.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 8,6 liter etomidate atau setara 8.600 mililiter cairan narkotika golongan II.
Menurutnya, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 55.928 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang semakin mengkhawatirkan.
8,6 Liter Etomidate Bernilai Hampir Rp100 Miliar

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 22 Juni 2026, Kapolresta menjelaskan bahwa total nilai ekonomi dari 8,6 liter etomidate yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp97,8 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari tiga kasus berbeda yang berhasil diungkap petugas. Seluruh barang bukti ditemukan dalam berbagai kemasan yang sengaja disamarkan agar tidak menimbulkan kecurigaan saat melewati pemeriksaan bandara.
Etomidate sendiri belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum karena kerap disalahgunakan sebagai campuran cairan vape ilegal. Modus ini semakin marak digunakan oleh jaringan narkoba internasional untuk memperluas pasar mereka.
Keberhasilan menyita 8,6 liter etomidate menjadi bukti bahwa Indonesia masih menjadi target utama jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Kronologi Kasus Pertama, Dua WNA Bawa Etomidate dari Malaysia
Kasus pertama terungkap pada 21 Mei 2026 di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas mencurigai koper milik dua penumpang yang baru tiba dari Malaysia menggunakan penerbangan AirAsia QZ241. Kedua penumpang tersebut diketahui berinisial TN, warga Singapura, dan CT, warga Malaysia.
Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan dua kemasan plastik berwarna silver berisi cairan etomidate sebanyak 2.000 ml dari barang bawaan TN.
Sementara dari koper milik CT, ditemukan dua botol bertuliskan “Dove” yang ternyata berisi 2.000 ml etomidate.
Dengan demikian, total barang bukti dalam kasus pertama mencapai 4.000 ml. Kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial DN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebagai imbalan, mereka dijanjikan bayaran sekitar 3.000 dolar Singapura atau setara Rp42 juta, ditambah fasilitas perjalanan ke Indonesia.
Kasus Kedua Tambah Barang Bukti 8,6 Liter Etomidate
Kasus kedua terungkap hanya beberapa hari kemudian, tepatnya pada 25 Mei 2026 di Terminal 2F Kedatangan Internasional.
Petugas mengamankan seorang warga negara China berinisial JZ yang baru tiba dari Thailand menggunakan pesawat Thai Lion Air penerbangan SL116.
Dalam koper hitam miliknya, ditemukan satu botol bertuliskan “Dove” yang berisi 500 ml cairan etomidate. Botol tersebut disembunyikan dalam kantong plastik untuk mengelabui petugas.
Dari hasil pemeriksaan, JZ mengaku diperintah oleh seseorang berinisial HC yang kini berstatus DPO. Barang tersebut rencananya akan diterima jaringan lain di Jakarta setelah dirinya kembali ke China.
JZ dijanjikan bayaran sebesar 50.000 Yuan atau sekitar Rp132,5 juta. Nilai barang bukti yang dibawanya diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar dan dapat diolah menjadi sekitar 800 cartridge vape siap edar.
Temuan ini semakin menambah total 8,6 liter etomidate yang berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus jaringan internasional tersebut.
Pengungkapan Terbesar dalam Kasus 8,6 Liter Etomidate
Kasus ketiga menjadi penyumbang barang bukti terbesar dalam operasi ini.
Pada 26 Februari 2026, petugas mengamankan seorang warga negara Thailand berinisial SP yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional menggunakan pesawat Thai Airways TG435 dari Bangkok.
Saat koper miliknya diperiksa, petugas menemukan tujuh botol berisi cairan etomidate yang telah disamarkan sebagai produk sehari-hari.
Rinciannya terdiri atas tiga botol bertuliskan “Parrot” yang berisi 2.100 ml etomidate dan empat botol bertuliskan “Coconut Oil” yang berisi 2.000 ml etomidate.
Total barang bukti dalam kasus ini mencapai 4.100 ml dengan berat bruto 4.129 gram.
SP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial SS yang kini juga masuk daftar DPO. Barang tersebut akan diambil oleh jaringan penerima di Jakarta setelah dirinya kembali ke Thailand.
Sebagai kurir, SP dijanjikan upah sebesar 80.000 Baht atau sekitar Rp43,6 juta. Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp44,8 miliar dan dapat menghasilkan sekitar 6.400 cartridge vape mengandung etomidate.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






