BARRU Angka janda di Kabupaten Barru tercatat cukup tinggi sepanjang tahun 2025. Dari total 408 kasus perceraian, mayoritas dipicu oleh konflik internal rumah tangga yang tak kunjung terselesaikan, mulai dari perselisihan berkepanjangan hingga masalah ekonomi dan perilaku pasangan.
Data menunjukkan, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab paling dominan dengan 201 kasus. Konflik ini umumnya dipicu komunikasi yang buruk, perbedaan prinsip, hingga hilangnya kepercayaan antar pasangan, yang pada akhirnya berujung pada perceraian.
Selain konflik rumah tangga, judi menjadi faktor besar yang mendorong meningkatnya angka perceraian di Barru. Tercatat 129 kasus dipicu kebiasaan berjudi. Perilaku ini tak hanya menggerus ekonomi keluarga, tetapi juga memicu pertengkaran, tekanan psikologis, dan ketidakstabilan rumah tangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masalah ekonomi berada di urutan berikutnya dengan 84 kasus. Tekanan finansial akibat pendapatan yang tak mencukupi, pengelolaan keuangan yang buruk, hingga kelalaian dalam memenuhi nafkah keluarga menjadi pemicu retaknya hubungan suami istri.
Data juga mencatat 33 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan, baik fisik maupun psikis, menjadi alasan kuat bagi pasangan khususnya istri untuk mengakhiri pernikahan demi keselamatan diri dan anak.
Sementara itu, penyalahgunaan alkohol atau mabuk tercatat dalam 29 kasus. Konsumsi minuman keras dinilai kerap memicu perilaku agresif, pertengkaran, serta pengabaian tanggung jawab dalam keluarga.
Faktor lainnya meliputi zina sebanyak 12 kasus, serta meninggalkan salah satu pihak dengan 10 kasus. Selain itu, terdapat 2 kasus kawin paksa dan 2 kasus murtad, serta 6 kasus yang masuk kategori lain-lain.
Tingginya angka perceraian ini berdampak langsung pada meningkatnya jumlah janda di Kabupaten Barru. Dampaknya tak hanya dirasakan pasangan yang berpisah, tetapi juga anak-anak yang harus tumbuh dalam kondisi keluarga tidak utuh.
Kondisi tersebut menjadi sinyal perlunya penguatan ketahanan keluarga, mulai dari edukasi pranikah, pendampingan rumah tangga, hingga peran aktif keluarga dan lingkungan sosial. Upaya pencegahan sejak dini dinilai penting agar konflik rumah tangga tidak terus berujung pada perceraian dan menambah angka janda di Barru.
Sumber Berita: Berdasarkan data resmi Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Barru.






