Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 Dibuka di 6 Provinsi Ini

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini provinsi-provinsi yang menggelar pemutihan denda pajak kendaraan pada 2024. (Foto: Humas Polri)

Ini provinsi-provinsi yang menggelar pemutihan denda pajak kendaraan pada 2024. (Foto: Humas Polri)

Di tahun 2024, enam provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal ini bisa memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Program ini dirancang untuk memudahkan pemilik kendaraan yang menunggak pajak dan memberikan keringanan finansial.

Artikel ini akan menjelaskan secara detail mengenai program pemutihan di setiap provinsi, tata cara pelaksanaannya, serta manfaat yang bisa didapatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini provinsi-provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2024. (Foto: Humas Polri)
Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 Dibuka di 6 Provinsi Ini

Provinsi yang Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Berikut adalah enam provinsi yang menawarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024:

1. Aceh

Pemprov Aceh menyelenggarakan program pemutihan PKB dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program ini menawarkan pembebasan pajak progresif serta penghapusan denda PKB.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023, pemilik kendaraan hanya perlu menunjukkan STNK dan KTP asli yang sesuai dengan nama pada STNK untuk mendapatkan fasilitas pemutihan ini.

Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya dan mengurangi beban administrasi.

2. Bengkulu

Di Provinsi Bengkulu, program pemutihan PKB dimulai pada 4 Juni 2024 dan berakhir pada 30 November 2024.

Program ini meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024 dan berlaku di seluruh kantor SAMSAT di Bengkulu.

Program ini dirancang untuk mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak dan memperbaiki kepatuhan pajak di wilayah tersebut.

3. Jawa Tengah

Program pemutihan PKB di Jawa Tengah berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Program ini mencakup beberapa jenis keringanan, termasuk pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, dan pembebasan biaya pajak progresif.

Untuk keringanan tunggakan PKB, program ini berlaku dari 20 Mei 2024 hingga 20 Agustus 2024.

Bapenda Jawa Tengah menawarkan jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak, memudahkan pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program ini.

4. Jawa Barat

Jawa Barat mengadakan program pemutihan PKB dari 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024.

Diskon yang diberikan adalah sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor.

Diskon ini berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang dan terbatas pada pembayaran yang dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

Pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan diskon harus memenuhi syarat, seperti memiliki e-KTP dan STNK serta SKKP asli.

5. DKI Jakarta

Di DKI Jakarta, program pemutihan pajak dimulai pada 11 Juni 2024 dan berakhir pada 31 Agustus 2024.

Program ini menghapus sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

Meskipun sanksi administrasi dihapus, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap berlaku sesuai ketentuan.

Program ini dirancang untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah tersebut.

6. Kepulauan Riau (Kepri)

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan program pemutihan PKB dari 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024.

Program ini menawarkan diskon 50 persen untuk pokok tunggakan PKB, pembebasan sanksi administrasi PKB, dan penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak mereka dan mengurangi jumlah tunggakan PKB.

Tata Cara Mengikuti Program Pemutihan PKB

Untuk memanfaatkan program pemutihan PKB, pemilik kendaraan harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Cek Kewajiban Pajak

Langkah pertama adalah memeriksa jumlah tunggakan PKB dan denda yang harus dibayar.

Informasi ini dapat diperoleh melalui SAMSAT atau layanan online yang disediakan oleh pemerintah daerah.

  • Siapkan Dokumen

Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti STNK, KTP, dan SKKP (Surat Keterangan Kewajiban Pajak) yang asli.

Pastikan dokumen tersebut sesuai dengan nama dan alamat yang tertera di STNK.

  • Kunjungi SAMSAT atau Layanan Online

Kunjungi kantor SAMSAT terdekat atau gunakan layanan online yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Di beberapa provinsi, pendaftaran dan pembayaran dapat dilakukan secara digital, memudahkan proses administrasi.

  • Lakukan Pembayaran

Bayar pokok PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pastikan untuk memanfaatkan diskon atau pembebasan denda yang ditawarkan oleh program pemutihan.

  • Simpan Bukti Pembayaran

Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti transaksi sebagai referensi dan untuk keperluan administrasi di masa mendatang.

Manfaat Program Pemutihan PKB

Program pemutihan PKB ini memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Mengurangi Beban Pajak

Dengan pembebasan denda dan diskon, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan biaya yang lebih rendah.

  • Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Program ini mendorong masyarakat untuk membayar pajak dan memperbaiki kepatuhan pajak di wilayah tersebut.

  • Memperbaiki Administrasi

Mengurangi jumlah tunggakan PKB membantu pemerintah daerah dalam mengelola administrasi pajak secara lebih efektif.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki
Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai
Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak
Viral 5 Momen Luna Maya dan Cinta Laura Ramaikan HYROX Jakarta
Viral 5 Poin Nathalie Holscher Bungkam Tanggal Nikah
Panas 5 Poin Sarwendah Laporan Fitnah Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:30 WIB

Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:25 WIB

Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:22 WIB

Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak

Berita Terbaru