Redaksiku.com – Aparat kepolisian dari Polres Bogor resmi menahan seorang pria berinisial S (47) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak tirinya. Peristiwa memilukan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan tindakan bejat pelaku kepada pihak berwajib pada awal September 2026.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa pelaku telah melancarkan aksi tidak terpuji tersebut berulang kali terhadap kedua korbannya. Korban pertama saat ini berusia 10 tahun, sementara adiknya yang juga menjadi sasaran pelaku baru menginjak usia 8 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui sempat melakukan tindakan serupa kepada anak tirinya yang lebih tua di masa lalu, namun kejadian tersebut tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi baru menerima laporan resmi setelah pelaku kembali melakukan perbuatannya terhadap anak kedua di dalam rumah mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku S yang kini berusia 47 tahun diduga telah melampiaskan nafsu bejatnya kepada dua anak tirinya yang masih berusia 8 dan 10 tahun secara berulang kali.
Modus Operandi dan Penyelidikan
Pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui detail modus yang digunakan untuk membujuk atau mengancam korban. Sejauh ini, motif yang ditemukan penyidik adalah murni untuk melampiaskan nafsu seksual pelaku terhadap anak-anak di bawah umur tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan orang terdekat atau anggota keluarga. Sebelumnya, fenomena serupa juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia, seperti kasus guru madrasah di Bangkalan dan ayah tiri di Surabaya yang melakukan aksi serupa terhadap anak tirinya hingga hamil.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak di lingkungan rumah sebagai langkah awal deteksi dini potensi kekerasan seksual.
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang memiliki sanksi pidana berat, mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan pelaku memiliki hubungan keluarga atau perwalian.
Selain fokus pada penegakan hukum, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada kedua korban. Trauma yang dialami anak-anak tersebut memerlukan perhatian khusus agar mereka bisa mendapatkan pemulihan kesehatan mental yang memadai pasca-kejadian.
Pertanyaan Umum
Apa ancaman hukuman bagi pelaku pencabulan anak di bawah umur?
Pelaku yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat, bahkan bisa mencapai belasan tahun atau lebih tergantung pada pemberatan hukuman yang berlaku.
Bagaimana pihak keluarga bisa melaporkan kasus kekerasan seksual?
Masyarakat dapat melaporkan tindak kekerasan seksual melalui layanan pengaduan di kantor polisi terdekat, khususnya unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), atau melalui saluran hotline bantuan sosial dan perlindungan anak yang disediakan pemerintah daerah setempat.
Apakah pendampingan psikologis tersedia bagi korban?
Ya, negara melalui dinas sosial dan unit PPA bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis bagi korban kekerasan seksual untuk membantu proses pemulihan trauma mereka.
Ringkasan
Polres Bogor menangkap pria berinisial S (47) karena mencabuli dua anak tirinya yang berusia 8 dan 10 tahun. Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.






