Bagaimana hukum puasa qadha digabung dengan puasa Rajab sering menjadi pertanyaan umat Islam ketika memasuki bulan Rajab yang penuh kemuliaan.
Di satu sisi, bulan Rajab menjadi momen istimewa untuk memperbanyak ibadah sunnah, termasuk puasa.
Namun di sisi lain, tidak sedikit Muslim yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan yang belum ditunaikan.
Kondisi ini menimbulkan keraguan, apakah dua jenis puasa tersebut boleh dilakukan secara bersamaan.
Agar tidak salah dalam beribadah, penting memahami penjelasan hukumnya secara mendalam.
Bagaimana Hukumnya Puasa Qadha Digabung dengan Puasa Rajab?

Puasa qadha digabung dengan puasa Rajab diperbolehkan dan sah secara fikih, selama niat utama diarahkan pada puasa qadha Ramadhan. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama, terutama dalam mazhab Syafi™i yang banyak diikuti oleh umat Islam di Indonesia.
Dalam fikih Islam, puasa dibagi menjadi puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa qadha Ramadhan termasuk puasa wajib sehingga harus diniatkan secara jelas dan spesifik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, puasa Rajab tergolong puasa sunnah yang tidak memiliki tuntutan niat khusus. Artinya, puasa sunnah Rajab dapat dilakukan dengan niat puasa secara umum tanpa menyebutkan jenisnya.
Berdasarkan kaidah tersebut, ketika seseorang melaksanakan puasa qadha di bulan Rajab, maka ia tetap memperoleh keutamaan waktu Rajab meskipun tidak meniatkan puasa sunnah secara terpisah. Inilah dasar kebolehan puasa qadha digabung dengan puasa Rajab.
Beberapa ulama bahkan menjelaskan bahwa pahala puasa sunnah di hari atau bulan tertentu bisa diperoleh meski niat utamanya adalah puasa wajib. Hal ini karena keutamaan waktu melekat pada pelaksanaan ibadah itu sendiri, bukan semata pada niat sunnahnya.
Meski demikian, terdapat pendapat yang menyebutkan bahwa memisahkan puasa qadha dan puasa sunnah Rajab lebih utama jika seseorang memiliki waktu dan kemampuan. Namun pendapat ini tidak menafikan keabsahan puasa qadha digabung dengan puasa Rajab.
Dengan demikian, bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa, menggabungkan keduanya adalah pilihan yang sah dan tidak bertentangan dengan syariat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






