RUU Perampasan Aset telah lama menjadi sorotan publik dan pertama kali mengemuka pada masa pemerintahan Jokowi.
Bahkan, draft final aturan ini sudah rampung pada 2023 dan Jokowi telah dua kali mengirim surat resmi ke DPR agar segera dibahas, namun tak pernah ditindaklanjuti.
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak karena RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen hukum penting yang bisa menutup celah korupsi dengan merampas aset tanpa kejelasan asal-usul.
Seiring dengan itu, aksi demo buruh juga sempat terjadi, menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset bersamaan dengan perbaikan aturan ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi politik pun kembali panas ketika Presiden Prabowo Subianto pada awal September 2025 menegaskan desakan agar Ketua DPR Puan Maharani segera mempercepat pembahasan.
Presiden Prabowo Desak Puan Maharani Percepat Pembahasan

Dalam pertemuan dengan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea pada awal September 2025, Prabowo menyatakan komitmennya mendengar aspirasi buruh.
Ia secara tegas menyebut RUU Perampasan Aset harus segera dibahas, begitu pula RUU Ketenagakerjaan yang menjadi tuntutan pekerja.
Desakan langsung kepada Puan Maharani dianggap sebagai langkah politik penting, karena posisi Ketua DPR menjadi penentu apakah rancangan undang-undang itu benar-benar masuk agenda prioritas.
Bagi buruh, sikap tegas Prabowo menjadi harapan baru, karena tuntutan mereka tidak hanya berhenti pada isu perampasan aset, tetapi juga soal penghapusan outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.
Namun, publik tetap menilai beban utama ada di tangan DPR, sebab tanpa keseriusan parlemen, desakan eksekutif bisa kembali berakhir mandek seperti sebelumnya.
Jokowi Sudah Kirim 2 Surat Resmi ke DPR
Sebelum Prabowo menjabat, Presiden Jokowi sebenarnya sudah dua kali mengirim surat resmi kepada DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Surat pertama dikirim setelah draft final selesai pada 2023, lalu surat kedua pada 4 Mei 2023, namun keduanya tidak kunjung ditindaklanjuti.
Kegagalan DPR menindaklanjuti surat Jokowi membuat publik kecewa, karena aturan yang seharusnya bisa menjadi terobosan hukum justru dianggap sengaja ditahan.
Warganet bahkan menyindir bahwa surat Jokowi dianggap tak lebih berharga dari kertas bungkus cabe karena tidak pernah diproses serius oleh DPR.
Kini, dengan Prabowo ikut menekan, masyarakat menunggu apakah nasib RUU Perampasan Aset akan berbeda atau kembali tersandera kepentingan politik.
DPR Jadi Sorotan Publik dalam Isu RUU Perampasan Aset
Kemarahan masyarakat terhadap DPR kian meluas, terutama karena Ketua DPR Puan Maharani dianggap punya peran sentral dalam menentukan agenda.
Banyak yang menilai bahwa lambannya pembahasan mencerminkan lemahnya komitmen parlemen terhadap pemberantasan korupsi.
Tagar di media sosial, aksi demo, hingga sindiran tajam kepada DPR menunjukkan bahwa rakyat tidak lagi mau menunggu terlalu lama.
RUU Perampasan Aset dinilai sebagai simbol ujian integritas parlemen: apakah wakil rakyat benar-benar berpihak pada kepentingan publik atau hanya melindungi kepentingan kelompok tertentu.
Jika kembali gagal dibahas, kepercayaan publik pada DPR bisa semakin runtuh dan menimbulkan tekanan politik lebih besar di masa depan.
Masyarakat berharap pengesahan RUU Perampasan Aset bisa menjadi tonggak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Undang-undang ini diyakini mampu menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan koruptor untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan.
Selain itu, keberadaannya juga bisa mengembalikan rasa keadilan bagi rakyat yang selama ini merasa dirugikan oleh praktik korupsi yang merajalela.
Dengan adanya dukungan buruh, tekanan publik, dan komitmen politik dari Presiden Prabowo, peluang pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai semakin besar.
Namun, semua tetap kembali pada DPR, terutama kepemimpinan Puan Maharani, apakah akan mendengarkan suara rakyat atau kembali membiarkan aturan itu terhenti di meja parlemen.
Sebagai penutup, RUU Perampasan Aset sudah lama menjadi tuntutan masyarakat, namun selalu mandek di DPR meski Jokowi sudah mengirim surat resmi.
Demo buruh yang mendesak pengesahan menunjukkan bahwa isu ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan hukum yang mendesak.
Kini, dengan desakan Presiden Prabowo Subianto, publik menaruh harapan besar agar DPR tidak lagi menunda pembahasan.
Jika benar-benar disahkan, RUU Perampasan Aset bisa menjadi langkah besar dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan kepercayaan rakyat.
Sebaliknya, bila kembali gagal, kekecewaan publik bisa memicu krisis legitimasi DPR di mata rakyat.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






