Kejagung Periksa Dua Pegawai Bank Terkait Aset Febrie Adriansyah

- Penulis

Rabu, 9 September 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Periksa Pegawai — Kejagung Periksa Dua Pegawai Bank Terkait Aset Febrie Adriansyah

Redaksiku.com – Proses hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini telah bergeser ke fase krusial dalam pembuktian aliran dana. Penyidik saat ini tengah memfokuskan seluruh sumber daya untuk menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dugaan korupsi.

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan adanya indikasi transaksi mencurigakan yang melibatkan aset dalam jumlah besar. Penelusuran ini tidak hanya terbatas pada aset fisik yang terlihat secara kasat mata, tetapi juga merambah ke instrumen keuangan kompleks yang diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.

Tim penyidik telah berhasil mengidentifikasi lebih dari 15 titik aset strategis yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fokus Penyidikan dan Aset Terlacak

Dalam setiap perkara tindak pidana pencucian uang, pelacakan aset menjadi tulang punggung untuk memastikan bahwa hasil kejahatan tidak lagi bisa dinikmati oleh pelaku. Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memetakan alur dana yang masuk dan keluar dari rekening yang terafiliasi dengan Febrie Adriansyah.

Beberapa jenis aset yang kini berada dalam pengawasan ketat penyidik meliputi:

  • Properti mewah yang tersebar di kawasan elit ibu kota dan beberapa kota penyangga.
  • Kepemilikan saham pada sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.
  • Berbagai simpanan dalam bentuk mata uang asing yang tersimpan di lembaga keuangan non-bank.
  • Koleksi kendaraan operasional dan barang mewah yang diduga dibeli menggunakan dana dari tindak pidana asal.

Penyidik menegaskan bahwa pengumpulan bukti ini dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap aset yang ditemukan akan diverifikasi terlebih dahulu apakah benar-benar merupakan hasil dari tindak pidana atau diperoleh melalui cara yang sah sebelum dilakukan penyitaan resmi.

Seluruh proses penelusuran aset dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk menghindari kesalahan administrasi yang bisa menghambat jalannya persidangan di masa depan.

Proses Pembuktian TPPU

Tantangan utama dalam menangani kasus TPPU adalah membuktikan bahwa harta benda tersebut benar-benar berasal dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penyidik menggunakan metode follow the money guna menjembatani kaitan antara jabatan yang pernah diemban oleh Febrie Adriansyah dengan lonjakan harta kekayaan yang tidak wajar.

Pihak kejaksaan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aset lain yang belum terjamah oleh penyidikan. Partisipasi publik ini diharapkan dapat mempercepat proses pengembalian aset negara yang terindikasi telah dikorupsi.

Penyidik mengingatkan kepada pihak mana pun agar tidak mencoba menyembunyikan, mengalihkan, atau menghancurkan aset yang terkait dengan kasus ini karena tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana tambahan.

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci masih terus berlangsung. Keterangan dari para pihak yang mengetahui transaksi keuangan tersebut akan menjadi pelengkap dari bukti-bukti dokumen yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik di lapangan.

Pertanyaan Umum

Apa status terkini dari kasus yang menjerat Febrie Adriansyah?

Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan intensif, khususnya pada aspek penelusuran aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi.

Bagaimana penyidik melacak aset-aset tersebut?

Penyidik menggunakan pendekatan analisis transaksi keuangan melalui kerja sama dengan PPATK serta melakukan verifikasi fisik terhadap properti dan instrumen investasi yang diduga terafiliasi dengan tersangka.

Apakah aset yang disita akan langsung dikembalikan ke negara?

Aset yang disita akan disimpan sebagai barang bukti dalam persidangan. Keputusan mengenai pengembalian atau perampasan aset untuk negara akan ditentukan melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan nanti.

Ringkasan

Kejaksaan Agung sedang memeriksa dua pegawai bank sebagai bagian dari upaya melacak aset milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik kini memfokuskan penelusuran pada properti, saham, mata uang asing, dan barang mewah untuk pemulihan aset negara.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terlibat Transaksi Sabu 488 Gram, Andrika Divonis 10 Tahun Penjara
Babinsa Koramil Dempo Selatan Gelar Nobar dan Patroli Bareng Warga
Drainase Jalan Supriyadi Pati Diperbaiki untuk Atasi Genangan
Pangdam Cenderawasih dan Gubernur Papua Tinjau Cetak Sawah Senggi
Iptu Joni Jamaris Resmi Menjabat Kasat Reskrim Polres Muratara

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 08:28 WIB

Terlibat Transaksi Sabu 488 Gram, Andrika Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 9 September 2026 - 03:56 WIB

Babinsa Koramil Dempo Selatan Gelar Nobar dan Patroli Bareng Warga

Rabu, 9 September 2026 - 02:55 WIB

Drainase Jalan Supriyadi Pati Diperbaiki untuk Atasi Genangan

Rabu, 9 September 2026 - 02:40 WIB

Pangdam Cenderawasih dan Gubernur Papua Tinjau Cetak Sawah Senggi

Rabu, 9 September 2026 - 01:45 WIB

Iptu Joni Jamaris Resmi Menjabat Kasat Reskrim Polres Muratara

Berita Terbaru

Warga Desa Sumberdem dan Pokdarwis mengikuti pelatihan pertolongan pertama untuk meningkatkan kesiapsiagaan di lingkungan wisata.

Info Komunitas

Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Pokdarwis Desa Sumberdem

Rabu, 9 Sep 2026 - 04:25 WIB