Redaksiku.com – Kepolisian Republik Indonesia terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM. Melalui Direktorat Lalu Lintas, layanan jemput bola dihadirkan lewat operasional mobil layanan keliling yang tersebar di berbagai titik strategis perkotaan. Khusus untuk wilayah Kota Medan, pihak berwenang telah menyiapkan serangkaian lokasi pelayanan yang dapat diakses dengan mudah oleh warga setempat agar proses administrasi berkendara ini tidak menjadi beban yang menyita waktu.
Kehadiran fasilitas keliling ini tentu menjadi angin segar bagi para pengendara yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak sempat mendatangi kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM utama di tengah kesibukan harian mereka. Dengan adanya titik-titik pelayanan yang tersebar di pusat keramaian dan kawasan komersial, warga dapat memilih lokasi terdekat dari tempat tinggal atau tempat kerja masing-arng. Pendekatan pelayanan publik yang humanis dan efisien ini terbukti sangat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban hukum mereka sebagai pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Medan
Bagi warga Medan yang masa berlaku dokumen berkendaranya segera habis, penting untuk mengetahui titik-titik operasional yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Pengaturan lokasi ini dirancang sedemikian rupa agar dapat mencakup berbagai wilayah di penjuru kota, mulai dari pusat perbelanjaan hingga kawasan kompleks perumahan yang padat penduduk. Fleksibilitas ini memastikan bahwa layanan perpanjangan dokumen berkendara dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa harus menghadapi kendala jarak yang terlalu jauh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah daftar lokasi operasional layanan keliling di Kota Medan:
- Komplek MMTC yang berada di kawasan Jalan Pancing, Medan.
- Area di depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka, yang khusus melayani warga pada hari Sabtu dan Minggu.
- Mal Pelayanan Publik atau MPP yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda.
- Kawasan Komplek Asia Mega Mas, dengan pengecualian khusus hari Sabtu yang dialihkan ke Plaza Millenium.
- Komplek Citra Garden Padang Bulan, dengan ketentuan khusus hari Sabtu berpindah lokasi ke Medan Fair.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal operasional tersebut karena penempatan mobil layanan keliling dapat mengalami penyesuaian berkala tergantung pada kebijakan satuan lalu lintas setempat. Pastikan untuk selalu mengecek pembaruan informasi melalui saluran komunikasi resmi kepolisian atau portal berita terpercaya agar perjalanan Anda untuk mengurus dokumen tidak sia-sia akibat perubahan jadwal mendadak.
Pastikan Anda selalu memantau informasi terkini mengenai jadwal operasional melalui akun Instagram resmi Satlantas Polrestabes Medan.
Syarat dan Waktu Operasional Layanan
Agar proses pengurusan dokumen dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti, pemohon diwajibkan untuk melengkapi seluruh persyaratan administratif yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Persiapan yang matang dari rumah akan sangat menghemat waktu tunggu dan mempercepat proses pencetakan dokumen baru di lokasi pelayanan. Petugas di lapangan akan dengan sigap memeriksa kelengkapan berkas sebelum memproses data pemohon ke tahap selanjutnya.
Persyaratan dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter atau instansi kesehatan resmi.
- Hasil uji kesehatan psikologi yang diperoleh dari lembaga psikologi yang ditunjuk.
- Dokumen fisik lama yang masa berlakunya akan segera habis.
Selain kelengkapan berkas, pemohon juga wajib memperhatikan jam operasional yang berlaku di masing-masing titik pelayanan keliling. Waktu pelayanan biasanya disesuaikan dengan hari kerja dan akhir pekan guna memberikan kenyamanan maksimal bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan dokumen di sela-sela waktu luang mereka.
Layanan keliling beroperasi dari Senin hingga Jumat mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB untuk mengakomodasi kebutuhan warga.
Sementara itu, untuk hari Sabtu, waktu operasional dipangkas menjadi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB karena durasi kerja yang lebih singkat menjelang akhir pekan. Adapun pada hari Minggu, mobil pelayanan biasanya bersiap lebih pagi mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB guna melayani warga yang memanfaatkan waktu libur pagi hari untuk beraktivitas di ruang publik. Perlu diingat bahwa fasilitas keliling ini hanya melayani perpanjangan dokumen untuk golongan A dan C saja.
Bagi warga yang ingin membuat dokumen baru dari awal, atau bagi mereka yang masa berlakunya telah lewat dari batas toleransi yang ditentukan, diwajibkan untuk mendatangi langsung kantor Satpas terdekat. Kantor induk ini memiliki fasilitas pengujian yang lebih lengkap, termasuk ujian teori dan praktik berkendara yang wajib dilalui oleh setiap pemohon baru demi memastikan standar kompetensi berkendara di jalan raya terpenuhi dengan baik.
Pertanyaan Umum
Apakah SIM yang sudah mati bisa diperpanjang di layanan keliling?
Tidak bisa. Layanan keliling hanya diperuntukkan bagi dokumen yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku telah terlewat, Anda harus membuat baru di kantor Satpas.
Di mana saya bisa membuat SIM baru di Medan?
Pembuatan dokumen baru secara menyeluruh harus dilakukan langsung di kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM terdekat yang memiliki fasilitas ujian lengkap.
Berapa biaya resmi perpanjangan dokumen berkendara?
Biaya administrasi perpanjangan diatur sesuai dengan ketentuan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku, ditambah dengan biaya cek kesehatan dan tes psikologi di lokasi.






