Kemudian, PK lima terpidana atas nama Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yang teregister dengan no 199/PK/PID/2024.
Selain itu, tersedia perkara eks narapidana anak dengan no 1688 PK/PID.SUS/2024 atau Saka Tatal yang diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi.
Adapun perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua bagian majelis, Yohanes Priyana, dan Sigid Triyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yakni Burhan Dahlan serta dua bagian majelis, Jupriyadi, dan Sigid Triyono.
Dalam masalah ini, keseluruhan tersedia delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Sementara itu, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini telah bebas murni.
Terpidana Ogah Ajukan Grasi, Enggan Akui Bunuh Vina
Sebelumnya, kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso, menyebut kliennya enggan mengajukan pengampunan atau grasi usai MA menampik permintaan PK mereka.
Jutek menjelaskan tujuh terpidana tidak rela mengakui telah laksanakan pembunuhan Vina.
Sebagai informasi, tidak benar satu syarat agar grasi dikabulkan oleh presiden adalah terpidana mengakui telah laksanakan perbuatannya laksanakan tindak kejahatan.
“Mereka tidak rela laksanakan cara grasi, kenapa? Karena tidak benar satu syarat grasi kan mesti mengakui apa yang mereka perbuat,” ujar Jutek Senin.
“Kata mereka ‘Kalau kita mesti mengakui atas tingkah laku pembunuhan itu padahal kita tidak melakukan, lebih bagus kita mati dan mendekam konsisten di penjara sampai mati, dan membusuk’. Mereka tidak rela (ajukan grasi),” sambungnya.
Jutek pun menyebut dapat melacak upaya lain agar ketujuh terpidana ini selamanya bisa menghirup hawa bebas setelah adanya putusan MA.
“Ya pasti secara konstitusi kita dapat laksanakan hak-hak konstitusi dari para terpidana,” ucapnya.
Diketahui, tujuh terpidana masalah Vina Cirebon menangis setelah paham PK yang mereka ajukan ditolak MA.
“Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti,” kata Jutek.
Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku selamanya menghormati keputusan yang telah diambil alih Mahkamah Agung tentang PK tersebut.
Dirinya juga tekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum selanjutnya dengan cara-cara di luar jalan konstitusional.
“Tapi sekali lagi ini keputusan yang mesti kita hormati dengan tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita mesti lawan secara hukum sebab negara kita adalah negara hukum,” ucapnya.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Redaksiku
Halaman : 1 2







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.