Redaksiku.com – Perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam pada tingkat banding.
Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, dalam putusan banding yang dibacakan pada 31 Agustus 2026, majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat menjadi 5 tahun penjara, ditambah denda dan kewajiban pembayaran uang pengganti.
Putusan tersebut membuat Ibrahim Arief menyatakan keberatan. Ia menilai sejumlah pertimbangan yang telah diajukan dalam proses hukum sebelumnya belum sepenuhnya diperhatikan oleh majelis hakim tingkat banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis Banding Ibrahim Arief Naik Menjadi 5 Tahun Penjara
Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ibrahim Arief alias Ibam dinyatakan tetap bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 4 tahun penjara kemudian diperberat menjadi 5 tahun penjara.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan:
- Denda sebesar Rp500 juta.
- Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
- Jika uang pengganti tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai keputusan pengadilan.
Perubahan hukuman tersebut menjadi salah satu poin utama yang membuat perkara Ibrahim Arief kembali menjadi sorotan.
Ibrahim Arief Pertanyakan Uang Pengganti Rp5 Miliar
Usai sidang banding, Ibrahim Arief menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.
Ia mempertanyakan dasar penetapan uang pengganti sebesar Rp5 miliar karena menurutnya tidak ada penjelasan yang jelas mengenai asal perhitungan nominal tersebut.
Ibrahim menyebut uang pengganti biasanya berkaitan dengan keuntungan yang diterima terdakwa dari tindak pidana yang dilakukan.
Menurut keterangannya, dirinya tidak memiliki kemampuan untuk membayar nominal tersebut karena sudah lama tidak memperoleh penghasilan dan sebagian tabungan telah digunakan untuk kebutuhan hidup serta proses hukum.
Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,26 Triliun
Kasus yang menjerat Ibrahim Arief berkaitan dengan program pengadaan perangkat teknologi pendidikan berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek.
Jaksa dan majelis hakim menilai proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan prinsip perencanaan dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam perkara ini, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp5,26 triliun.
Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi besar yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pemerintah.
Posisi Ibrahim Arief Sebagai Konsultan Jadi Perdebatan
Salah satu poin yang menjadi perdebatan dalam perkara ini adalah posisi Ibrahim Arief yang diketahui berperan sebagai konsultan teknologi dalam program tersebut.
Dalam proses hukum, Ibrahim sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan sebagai pejabat pembuat keputusan dalam pengadaan.
Ia mempertanyakan keterlibatannya yang dianggap menyebabkan kerugian negara karena menurutnya perannya lebih kepada memberikan masukan teknis.
Pihaknya juga menyatakan akan menggunakan langkah hukum yang tersedia setelah putusan banding tersebut.

Kronologi Singkat Kasus Pengadaan Chromebook
Kasus ini bermula dari program pengadaan perangkat teknologi pendidikan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Program tersebut bertujuan mendukung digitalisasi pembelajaran di sekolah melalui pengadaan laptop Chromebook dan sistem pendukungnya.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam tahapan pengadaan.
Kasus ini kemudian menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, serta pihak lain yang terkait dengan proses pengadaan tersebut.
Putusan Ibrahim Arief Jadi Bagian Perkara Besar Digitalisasi Pendidikan
Perkara Chromebook menjadi salah satu kasus hukum yang mendapat perhatian besar karena menyangkut program nasional di sektor pendidikan.
Selain aspek kerugian negara, kasus ini juga memunculkan perdebatan mengenai hubungan antara konsultan teknologi, pengambil kebijakan, dan proses pengadaan pemerintah.
Para pihak kini masih menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum masing-masing terdakwa.
Publik Menunggu Kelanjutan Proses Hukum
Dengan adanya putusan banding terhadap Ibrahim Arief, perhatian publik kini tertuju pada langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh.
Sementara itu, aparat penegak hukum terus melanjutkan proses perkara terhadap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus pengadaan Chromebook.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam proyek pemerintah bernilai besar, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti pendidikan.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : redaksiku
Editor : redaksiku
Sumber Berita: Dept Politik






