Heboh! Sidang Kasus Perkara Uang Palsu UIN Alauddin yang Libatkan 15 Terdakwa Viral, Saksi Sebut Uang Tarikan dari Makhluk Halus

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Sidang uang palsu UIN Alauddin viral, saksi ungkap uang dari ritual gaib bikin pengunjung sidang tertawa. (Foto: Pexels)

Ilustrasi. Sidang uang palsu UIN Alauddin viral, saksi ungkap uang dari ritual gaib bikin pengunjung sidang tertawa. (Foto: Pexels)

Uang palsu UIN Alauddin menimbulkan keresahan luas, terutama karena melibatkan institusi pendidikan. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia akademik pun ikut tercoreng.

Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mesin cetak uang bisa masuk ke dalam kampus tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan internal.

Hal ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem keamanan institusi negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus uang palsu UIN Alauddin ini juga menantang aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya dalang intelektual di balik produksi triliunan rupiah uang palsu.

Apalagi, kualitas uang tersebut sangat menyerupai aslinya, membuat Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan dalam proses verifikasi bukti fisik.

Di media sosial, istilah “uang tarikan” menjadi trending topic. Banyak netizen mempertanyakan bagaimana mungkin uang bisa muncul dari makhluk astral.

Ada pula yang menuding pengadilan menjadi tempat pertunjukan lelucon karena kesaksian-kesaksian yang dianggap tidak rasional.

Namun Majelis Hakim tetap menegaskan bahwa seluruh proses sidang berjalan berdasarkan hukum positif dan bukti otentik.

Penutup: Perlu Reformasi Pengawasan dan Literasi Publik

Skandal uang palsu UIN Alauddin tidak hanya menjadi pelajaran hukum, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kepercayaan buta terhadap hal-hal mistis bisa dimanfaatkan untuk kejahatan ekonomi.

Penegakan hukum atas kasus ini harus menjadi momentum pembenahan sistem keamanan di kampus-kampus serta peningkatan pengawasan terhadap peredaran uang palsu di masyarakat.

Kasus uang palsu UIN Alauddin juga membuktikan bahwa teknologi tinggi bisa digunakan untuk kejahatan jika tidak diawasi dengan baik.

Literasi keuangan dan kritisisme publik perlu terus ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh narasi tak masuk akal seperti “uang tarikan makhluk halus”.

Dengan kerja sama antara aparat, pemerintah, dan publik, diharapkan ke depan kasus serupa tidak terulang lagi.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri
Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG
Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!
Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus
Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi
Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara
Contoh Laporan MPLS Terbaru 2026 yang Lengkap dan Praktis, Bisa Dijadikan Referensi
Rekor Baru! Daftar Pemain dengan Kontribusi Gol Terbanyak Piala Dunia 2026 Sepanjang Kompetisi
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:38 WIB

Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:25 WIB

Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:31 WIB

Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:15 WIB

Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:30 WIB

Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi

Berita Terbaru