Kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada, FWLS, menjadi perhatian publik setelah laporan mengenai dugaan pelanggaran berat mencuat.
Proses penyelidikan dilakukan secara intensif hingga mengungkap berbagai fakta yang mengarah pada tindakan melanggar hukum.
Polri memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional.
Awal Mula Terungkapnya Kasus yang Menjerat eks Kapolres Ngada

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tindakan menyimpang yang dilakukan eks Kapolres Ngada, FWLS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah penyelidikan lebih lanjut, Polri menemukan bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Tidak hanya itu, eks Kapolres Ngada juga diduga menyimpan dan menyebarkan konten ilegal yang melibatkan korban.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis (13/3/2025), Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya.
Ia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya perlakuan khusus bagi tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, eks Kapolres Ngada, FWLS, diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, tersangka juga terindikasi memiliki keterlibatan dalam penyebaran konten terlarang di internet.
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, penyidik resmi menetapkan eks Kapolres Ngada, FWLS sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk tiga unit ponsel yang berisi rekaman serta data digital yang mengarah pada tindak pidana.
Saat ini, perangkat tersebut tengah diperiksa oleh tim digital forensik untuk mendalami sejauh mana keterlibatan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa tersangka tidak hanya merekam, tetapi juga menyebarkan konten yang melibatkan korban.
Penyebaran konten ini dilakukan melalui saluran tertentu di internet, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Sidang Kode Etik dan Ancaman Hukuman bagi Eks Kapolres Ngada
Selain menghadapi proses hukum pidana, eks Kapolres Ngada FWLS juga menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri. Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Karowabprof Divisi Propam Polri, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya pelanggaran berat yang berpotensi berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025. Sementara itu, dari sisi hukum pidana, FWLS dijerat dengan pasal berlapis.
Ia dikenakan Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Dengan berbagai pelanggaran tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Pendampingan Korban dan Pengawasan Kompolnas
Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga mereka.
Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menegaskan bahwa pemulihan psikologis korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
“Kami memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikososial agar bisa pulih dari trauma,” ujarnya.
Sementara itu, Kompolnas juga turut mengawasi jalannya penyelidikan. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari, selaku perwakilan Kompolnas, menyatakan bahwa pihaknya memastikan bahwa proses hukum berlangsung sesuai prosedur, tanpa adanya intervensi atau penyimpangan.
“Kami memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap tersangka,” tegasnya.
Polri Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Sebagai institusi penegak hukum, Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang melanggar aturan akan ditindak tegas, tanpa pengecualian.
Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa Polri tetap berkomitmen dalam menegakkan hukum secara adil.
“Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan profesional,” katanya.
Selain itu, penyidikan kasus ini dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation, di mana setiap bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis oleh para ahli.
“Kami melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan digital forensik, agar penyelidikan ini benar-benar valid dan sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya FWLS sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai harapan.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






