Redaksiku.com – Ratusan sopir dan pemilik angkutan perkotaan yang tergabung dalam berbagai aliansi menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 September 2026. Mereka datang untuk menyampaikan penolakan tegas terhadap kebijakan pemerintah setempat yang melarang operasional kendaraan umum dengan usia di atas 20 tahun.
Aksi demonstrasi ini sempat memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan protokol sekitar pusat pemerintahan kota. Para pengunjuk rasa membawa berbagai atribut dan spanduk yang berisi tuntutan agar kebijakan pembatasan umur kendaraan tersebut ditinjau kembali karena dinilai mematikan mata pencaharian mereka.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto menyatakan bahwa penertiban kendaraan umum tua tetap akan berjalan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Kebijakan ini dinilai esensial untuk membenahi sistem transportasi massal di wilayah perkotaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penertiban akan terus dilakukan terkait dengan umur teknis, tetapi yang paling penting adalah pelaksanaannya. Nanti akan dibicarakan, agar lebih kondusif dan diterima oleh seluruh pihak,” ujar Sujatmiko kepada wartawan di lokasi aksi.
Pemerintah Kota Bogor menegaskan bahwa aturan pembatasan usia kendaraan umum bertujuan meningkatkan standar keselamatan dan kenyamanan transportasi publik.
Kebijakan pembatasan operasional angkutan kota yang berusia lebih dari dua dekade merupakan bagian dari program jangka panjang penataan transportasi di Kota Bogor. Pemerintah daerah berupaya mengintegrasikan moda transportasi yang ada dengan sistem yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Kendati demikian, para pengemudi menilai kebijakan tersebut diterapkan terlalu cepat tanpa diiringi solusi ekonomi yang memadai. Sebagian besar pemilik kendaraan mengaku kesulitan untuk melakukan peremajaan armada di tengah kondisi pendapatan yang kian menurun.
Perwakilan sopir angkot dalam orasinya meminta agar pemerintah kota memberikan masa transisi yang lebih panjang serta skema bantuan pembiayaan yang meringankan. Mereka berharap tidak ada pemutusan operasional secara sepihak sebelum ada kejelasan mengenai nasib para pengemudi.
Kebijakan penertiban ini menyasar ratusan unit kendaraan umum yang telah beroperasi melampaui batas usia teknis 20 tahun di wilayah Kota Bogor.
Pihak Dinas Perhubungan berencana menggelar audiensi lanjutan dengan perwakilan paguyuban sopir angkot untuk mencari jalan keluar terbaik. Dialog tersebut diharapkan mampu menjembatani kepentingan keselamatan publik dengan kelangsungan ekonomi para pengemudi.
Situasi di sekitar Balai Kota Bogor berangsur kondusif setelah perwakilan aksi diterima masuk untuk melakukan mediasi dengan pejabat pemerintah kota. Aparat kepolisian yang berjaga sejak pagi pun mulai membubarkan diri secara tertib seiring dengan berakhirnya aksi unjuk rasa.
Dinamika Transportasi Perkotaan
Penataan ulang rute dan peremajaan armada angkutan kota telah menjadi agenda utama pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini diambil guna mengatasi kemacetan dan mengurangi tingkat polusi udara yang bersumber dari kendaraan bermotor berusia tua.
Namun, tantangan sosial kerap muncul setiap kali regulasi pembatasan kendaraan mulai diterapkan secara ketat di lapangan. Pemerintah daerah dituntut untuk cermat menyeimbangkan antara target modernisasi kota dan perlindungan terhadap sektor informal.
Dialog terbuka antara operator transportasi dan regulator menjadi kunci utama untuk meredakan ketegangan dalam proses transisi kebijakan publik.
Proses peremajaan angkot di berbagai kota besar di Indonesia sering kali menghadapi kendala finansial dari para pemilik izin trayek. Oleh karena itu, kehadiran skema subsidi atau kemudahan kredit perbankan sangat dinantikan oleh para pengusaha angkutan skala kecil.
Dinas Perhubungan Kota Bogor memastikan bahwa proses komunikasi dua arah akan terus dibuka selama masa sosialisasi lanjutan. Pemerintah berjanji tidak akan mengambil tindakan represif sebelum seluruh tahapan pembinaan dan musyawarah selesai dilakukan.
Pertanyaan Umum
Mengapa sopir angkot melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor?
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang melarang operasional angkutan kota dengan usia di atas 20 tahun.
Apa tanggapan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Bogor?
Dinas Perhubungan menyatakan bahwa penertiban kendaraan tua akan tetap dilanjutkan sesuai aturan teknis, namun pelaksanaannya akan dikomunikasikan kembali agar lebih kondusif bagi semua pihak.
Kapan aksi unjuk rasa penolakan angkot tua ini berlangsung?
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, di kawasan pusat pemerintahan Kota Bogor.
Ringkasan
Sopir angkot di Bogor menggelar demo menolak pelarangan angkutan tua di atas 20 tahun. Pemkab Bogor tetap teguh melanjutkan kebijakan demi keselamatan.






