Biaya Balik Nama Mobil

- Penulis

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

biaya balik nama mobil

Biaya balik nama mobil di Samsat

Selanjutnya, untuk balik nama mobil dapat dilakukan di kantor samsat terdekat dengan membawa sejumlah dokumen syarat balik nama mobil yaitu sebagai berikut:

  1. Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (asli dan fotocopy).
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (asli dan fotocopy).
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (asli dan fotocopy).
  4. Kwitansi tanda bukti pembelian.

Kemudian, bagaimana cara mengurus balik nama mobil? Umumnya ada dua tahapan yang perlu Anda lakukan yaitu membuat STNK dan BPKB baru, berikut penjelasannya:

  1. Membuat STNK baru

Tahapan ini dilakukan di kantor samsat agar mendapatkan STNK atas nama Anda sebagai pemilik baru mobil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Cek fisik kendaraan.
  • Mengisi formulir sesuai data STNK lalu diserahkan ke loket.
  • Menyerahkan bukti cek fisik, STNK (asli dan fotocopy), BPKB (asli dan fotocopy), KTP pemilik baru (fotocopy), dan kwitansi kepada petugas loket.
  • Membayar administrasi di loket.
  • Menunggu proses STNK selesai, ambil bukti pembayaran administrasi di loket.
  1. Membuat BPKB baru

Tahapan ini dilakukan di kantor Polda untuk mendapatkan BPKB baru, berikut dokumen yang diperlukan:

  • STNK atas nama pemilik baru (fotocopy).
  • BPKB lama (asli dan fotocopy).
  • KTP pemilik baru (fotocopy).
  • Surat cek fisik yang sah (fotocopy).
  • Kwitansi pembelian (fotocopy).

Kemudian, berkas tersebut diproses sebagai berikut:

  • Mengisi formulir balik nama BPKB.
  • Menyerahkan formulir kepada petugas dan tunggu.
  • Pemanggilan untuk membayar balik nama di loket.
  • Penyimpanan tanda terima pembayaran.
  • Pengambilan BPKB baru atas nama pemilik baru di loket dengan menunjukkan tanda terima.

Demikian penjelasan terkait biaya balik nama mobil beserta syarat dan cara mengurusnya. Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran dan bermanfaat untuk Anda yang ingin mengganti nama dokumen mobil ya

 

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Daftar Keringanannya
Pameran Otomotif 2026 Terbaru, Jadwal, Mobil Baru, dan Tren Kendaraan Masa Depan
Shuttle Bus GIIAS 2026 Hadir dengan 3 Pick Up Point Baru untuk Akhir Pekan, Cek Rute Detailnya
BYD Seal Terbakar, Ini Kronologi dan Fakta Kasus Mobil Listrik yang Disorot
Suzuki Brezza Terbaru 2026 Resmi Jadi Sorotan, SUV Kompak dengan Fitur Modern dan Mesin Efisien
Mitsubishi Xforce Hybrid Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Rp445 Juta
Shell Turunkan Harga V-Power Diesel Juli 2026, Bisnis SPBU Masih Masa Transisi
Fitur Menarik dari Denza B8, SUV Super Hybrid Mewah dengan Teknologi Off-road

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Daftar Keringanannya

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Pameran Otomotif 2026 Terbaru, Jadwal, Mobil Baru, dan Tren Kendaraan Masa Depan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Shuttle Bus GIIAS 2026 Hadir dengan 3 Pick Up Point Baru untuk Akhir Pekan, Cek Rute Detailnya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:51 WIB

BYD Seal Terbakar, Ini Kronologi dan Fakta Kasus Mobil Listrik yang Disorot

Senin, 27 Juli 2026 - 13:55 WIB

Suzuki Brezza Terbaru 2026 Resmi Jadi Sorotan, SUV Kompak dengan Fitur Modern dan Mesin Efisien

Berita Terbaru