Ammar Zoni Kirim Surat dari Nusakambangan: Saya Bukan Pengedar Narkoba

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ammar Zoni Kirim Surat dari Nusakambangan: “Saya Bukan Pengedar Narkoba”

Ammar Zoni Kirim Surat dari Nusakambangan: “Saya Bukan Pengedar Narkoba”

Redaksiku.com – Aktor Ammar Zoni kembali menjadi pusat perhatian publik. Namanya kembali menghiasi pemberitaan setelah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan ini dilakukan setelah Ammar terseret kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pemindahan ke penjara dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia itu dilakukan pada Kamis (16/10/2025). Tak hanya Ammar, lima narapidana lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja di dalam rutan juga ikut dipindahkan. Kini, mantan suami Irish Bella itu harus menjalani masa hukumannya di tempat yang dikenal memiliki pengamanan super ketat.

Namun, di balik kabar pemindahan tersebut, publik dikejutkan dengan sebuah pengakuan mengharukan dari Ammar Zoni. Melalui Ustaz Derry Sulaiman, ia mengirimkan sepucuk surat yang berisi klarifikasi dan curahan hati dari balik jeruji besi Nusakambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

📜 Surat dari Balik Nusakambangan

Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Ustaz Derry Sulaiman tampak membacakan isi surat yang dikirim langsung oleh Ammar. Ia mengatakan bahwa surat itu dititipkan seseorang yang datang kepadanya sebelum Ammar diberangkatkan ke Nusakambangan.

Pagi hari ini saya dikejutkan dengan kabar Ammar Zoni dikirim ke Nusakambangan dalam keadaan terikat rantai dan mata ditutup. Tadi saya juga kedatangan tamu yang membawa surat amanah dari Ammar, dan dia meminta surat itu dibacakan, ujar Derry, Kamis (16/10).

Dalam surat tersebut, Ammar menyampaikan bantahan keras terhadap tuduhan bahwa dirinya adalah pengedar atau bandar narkoba.

Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah seorang bandar, saya bukan pengedar. Saya hanya public figure yang sedang dalam masa pembinaan, berusaha patuh agar bisa cepat pulang, tulis Ammar dalam suratnya.

Surat itu dibacakan dengan nada haru oleh Derry, menggambarkan betapa beratnya tekanan yang dihadapi aktor 33 tahun itu.

🙏 Seruan Ustaz Derry: Jangan Hakimi Terlalu Cepat

Ustaz Derry kemudian mengingatkan publik untuk tidak mudah menghakimi Ammar. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan hanya pengadilan yang berhak menentukan benar atau salahnya seseorang.

Ini ujian berat buat Ammar. Yang menang di pengadilan belum tentu benar, yang kalah belum tentu salah. Saya hanya berdoa semoga keadilan bisa ditegakkan, kata Derry.

Lebih lanjut, Derry meminta masyarakat agar tidak memperkeruh suasana dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat hukum.

Kalau Ammar bersalah, hukumlah seberat-beratnya. Tapi kalau dia tidak bersalah, tolong pulihkan nama baiknya. Ammar orang baik, dia sudah hijrah, sudah salat, tutupnya.

Pernyataan tersebut langsung viral dan menuai respons dari warganet. Banyak yang mengaku terharu membaca isi surat Ammar dan menilai bahwa ia layak diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.

Ammar Zoni Kirim Surat dari Nusakambangan: Saya Bukan Pengedar Narkoba
Ammar Zoni Kirim Surat dari Nusakambangan: Saya Bukan Pengedar Narkoba

š–️ Kronologi Kasus Narkoba yang Menjerat Ammar

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Ammar Zoni bersama lima tersangka lain berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA) yang beroperasi di dalam rutan.

Dalam penyelidikan, Ammar disebut berperan sebagai penampung narkoba dari luar rutan yang kemudian didistribusikan kembali kepada sesama tahanan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman dari pasal tersebut sangat berat mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga kurungan 520 tahun dengan denda miliaran rupiah.

Sementara itu, pihak Kejaksaan menyebut pemindahan Ammar ke Nusakambangan dilakukan demi alasan keamanan dan agar proses pembinaan dapat berjalan maksimal.

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!
Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus
Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi
Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara
Contoh Laporan MPLS Terbaru 2026 yang Lengkap dan Praktis, Bisa Dijadikan Referensi
Rekor Baru! Daftar Pemain dengan Kontribusi Gol Terbanyak Piala Dunia 2026 Sepanjang Kompetisi
Daftar Penerima Penghargaan Piala Dunia 2026 Lengkap, Mbappe Sabet Golden Boot dan Rodri Raih Golden Ball
Temuan Material BPK di Kementerian ESDM Jadi Sorotan, DPR Desak Evaluasi dan Perbaikan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:31 WIB

Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:15 WIB

Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:30 WIB

Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi

Senin, 20 Juli 2026 - 17:40 WIB

Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara

Senin, 20 Juli 2026 - 14:16 WIB

Contoh Laporan MPLS Terbaru 2026 yang Lengkap dan Praktis, Bisa Dijadikan Referensi

Berita Terbaru