Tuntut Kebebasan Beragama, 2 Warga Jakarta Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

- Penulis

Minggu, 27 Oktober 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Warga Cipayung menggugat MK untuk kebebasan beragama terkait pengisian kolom agama di KTP. (Foto/Dok. Humas MA)

2 Warga Cipayung menggugat MK untuk kebebasan beragama terkait pengisian kolom agama di KTP. (Foto/Dok. Humas MA)

Kebebasan beragama yang dirasa tidak didapat oleh 2 warga Cipayung ini membuat mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dua warga dari Cipayung, Jakarta Timur, Raymond Kamil dan Indra Syahputra, telah mengambil langkah hukum yang berani dengan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini menyoroti isu yang sudah lama menjadi perdebatan di masyarakat, yaitu pengisian kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raymond dan Indra, yang mengidentifikasi diri mereka sebagai individu tanpa agama, menyatakan bahwa mereka telah mengalami kerugian konstitusional akibat kebijakan yang ada.

2 Warga Cipayung menggugat MK untuk kebebasan beragama terkait pengisian kolom agama di KTP. (Foto/Dok. Humas MA)
Tuntut Kebebasan Beragama, 2 Warga Jakarta Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Isi Gugatan Kebebasan Beragama 2 Warga Cipayung kepada MK

Dalam gugatan yang mereka ajukan, kedua pemohon mengeluhkan bahwa peraturan pemerintah mengenai pengisian kolom agama membatasi kebebasan beragama mereka.

Menurut mereka, kolom agama yang tersedia dalam KTP hanya mencantumkan beberapa pilihan agama tertentu, sementara pilihan untuk tidak menganut agama atau kepercayaan tidak diakomodasi.

Hal ini membuat mereka terpaksa berpura-pura mengikuti agama tertentu demi mendapatkan layanan publik yang seharusnya menjadi hak mereka, seperti pembuatan KTP dan proses pernikahan.

Raymond menambahkan bahwa dirinya ingin menikah kembali, tetapi merasa terhambat oleh kebijakan yang tidak memungkinkan ia untuk melakukannya secara jujur tanpa harus mengklaim dirinya sebagai penganut agama yang tidak sesuai dengan keyakinannya.

Ia merasakan tekanan sosial yang besar untuk memenuhi ekspektasi masyarakat dan peraturan hukum yang ada.

Dalam situasi ini, mereka merasa hak-hak konstitusional mereka terancam dan berpendapat bahwa peraturan yang ada perlu ditinjau ulang untuk memberikan ruang bagi kebebasan beragama yang lebih luas.

Tanggapan MK

Pada sidang pendahuluan perkara nomor 146/PUU-XXII/2024 yang digelar di gedung MK pada Senin, 21 Oktober 2024, hakim MK memberikan nasihat panjang lebar kepada para pemohon.

Dalam persidangan tersebut, pemohon membacakan petitum yang meminta MK mengubah pasal-pasal dalam lima undang-undang.

Setelah mendengarkan petitum pemohon, hakim MK bergantian memberikan nasihat kepada pemohon.

Salah satu hakim, Arief Hidayat, mengingatkan pemohon tentang sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Mahkamah itu sebagai The Guardian of State Ideology (Penjaga Ideologi Bangsa). Dalam ideologi bangsa, yang sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,” tuturnya.

Ia juga meminta para pemohon untuk melengkapi legal standing dalam gugatannya serta menjelaskan lebih lengkap tentang kerugian hak konstitusional yang dialami.

Hakim Enny Nurbaningsih mengaku baru pertama kali menangani gugatan terhadap banyak undang-undang dari satu pemohon.

Dia menyatakan bahwa tindakan Raymond Kamil dan Indra Syahputra akan membuat proses persidangan menjadi lebih rumit.

Enny meminta pemohon untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai kerugian hak konstitusional yang dialami sebagai orang yang tidak memeluk agama atau kepercayaan.

Respon Publik dan Tanggapan Media Sosial

Gugatan ini menjadi sorotan publik, terutama di media sosial, di mana banyak netizen memberikan tanggapan yang beragam.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancaman Karhutla 2026 Meningkat, Ini Langkah Besar yang Disiapkan Polri
Mengenal Dampak El Nino terhadap Cuaca, Pertanian, dan Kehidupan Sehari-hari
Muncul di Gunung Dempo Bawa Senjata, Pria Ini Diamankan Polisi Usai Bikin Warga Resah
Jadwal Full Moon 2026 Lengkap, Catat Tanggal Buck Moon hingga Cold Moon
Terbaru! Contoh Proposal Kegiatan Lomba 17 Agustus Lengkap dengan Susunannya
Kasus Pencuri Ayam di Bali Viral, Simak Kronologi hingga Perkembangan Terbarunya
Korwil BGN Kayong Utara Dimutasi ke Papua Usai Momen Main HP Saat Arahan Kepala BGN Viral
Heboh! Kasat Resnarkoba Tangsel Ditangkap dalam Dugaan Kasus Narkotika, Ini Faktanya

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:59 WIB

Ancaman Karhutla 2026 Meningkat, Ini Langkah Besar yang Disiapkan Polri

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mengenal Dampak El Nino terhadap Cuaca, Pertanian, dan Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:47 WIB

Muncul di Gunung Dempo Bawa Senjata, Pria Ini Diamankan Polisi Usai Bikin Warga Resah

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:47 WIB

Jadwal Full Moon 2026 Lengkap, Catat Tanggal Buck Moon hingga Cold Moon

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:34 WIB

Terbaru! Contoh Proposal Kegiatan Lomba 17 Agustus Lengkap dengan Susunannya

Berita Terbaru

Rayap Datang Diam-Diam, Kenali 8 Tanda Sebelum Rumah Rusak

Bisnis

Rayap Datang Diam-Diam, Kenali 8 Tanda Sebelum Rumah Rusak

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:40 WIB