Menurut Menteri Ketenagakerjaan, banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang masih memiliki keterampilan dan pengalaman, namun tersingkir akibat ketentuan usia maksimal yang tidak adil.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perusahaan mulai mengubah pola rekrutmen mereka agar lebih inklusif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Menteri Ketenagakerjaan dalam menerbitkan Surat Edaran ini merupakan bentuk nyata keberpihakan terhadap hak-hak pekerja.
Dari larangan menahan ijazah hingga penghapusan batas usia kerja, Menteri Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen kuat membangun ekosistem kerja yang adil, manusiawi, dan profesional.
Semua pihak diharapkan mendukung kebijakan ini demi terwujudnya lingkungan kerja yang lebih sehat dan harmonis.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2






