Terobosan Fleksibilitas Kerja ASN di Tahun 2025 Ini Resmi Ditetapkan, Pegawai Kini Bisa WFA hingga Atur Jam Sendiri

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan fleksibilitas kerja ASN resmi berlaku, memungkinkan kerja dari rumah dan jam dinamis sesuai kinerja. (Foto: korpri.go.id)

Aturan fleksibilitas kerja ASN resmi berlaku, memungkinkan kerja dari rumah dan jam dinamis sesuai kinerja. (Foto: korpri.go.id)

Fleksibilitas kerja ASN kini resmi diterapkan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.

Kebijakan ini memberikan ruang kerja yang lebih dinamis dan adaptif bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

Pemerintah berharap produktivitas meningkat tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Nanik Murwati, yang menegaskan pentingnya fleksibilitas dalam menghadapi tuntutan kerja yang terus berubah. Aturan ini menjadi jawaban atas tantangan kerja era modern.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerapan Fleksibilitas Kerja ASN Secara Lokasi dan Waktu

Aturan fleksibilitas kerja ASN resmi berlaku, memungkinkan kerja dari rumah dan jam dinamis sesuai kinerja. (Foto: korpri.go.id)
Terobosan Fleksibilitas Kerja ASN di Tahun 2025 Ini Resmi Ditetapkan, Pegawai Kini Bisa WFA hingga Atur Jam Sendiri

Kebijakan fleksibilitas kerja ASN mengatur dua jenis fleksibilitas utama, yaitu secara lokasi dan waktu.

ASN kini bisa menjalankan tugas kedinasan dari lokasi lain, termasuk rumah, tempat tinggal yang terdaftar, hingga lokasi lain yang mendukung kebutuhan organisasi. Ketentuan ini diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Fleksibilitas lokasi hanya dapat dilakukan paling banyak dua hari kerja dalam satu minggu.

Namun ASN yang memiliki karakteristik tugas yang menuntut kehadiran fisik atau memiliki keadaan khusus dapat dikecualikan dari skema ini.

Sementara fleksibilitas waktu memungkinkan pegawai mengatur jam kerja sendiri sesuai target kerja mingguan yang ditetapkan.

Fleksibilitas waktu mencakup sistem kerja bergilir atau shift, pembagian hari kerja per unit organisasi, serta fleksibilitas kerja dinamis yang mengikuti kebutuhan kinerja.

Dengan model ini, ASN tetap diwajibkan memenuhi jam kerja efektif mingguan sesuai standar instansi masing-masing.

Aturan Fleksibilitas Kerja ASN dalam PermenPANRB No. 4/2025

Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penerapan fleksibilitas kerja ASN. Beleid ini mengatur bahwa pengaturan waktu kerja ASN dapat disesuaikan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Tujuannya untuk mendukung efisiensi dan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi.

Pasal 3 ayat 6 menegaskan bahwa jam kerja ASN bisa diatur fleksibel oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi.

Selain itu, Pasal 13 menyebutkan fleksibilitas kerja secara lokasi maksimal dilakukan dua hari dalam seminggu. Adapun Pasal 21 memperbolehkan kombinasi fleksibilitas lokasi dan waktu bila dibutuhkan.

Regulasi ini juga mempertimbangkan sejumlah hal, seperti karakteristik tugas ASN, kinerja pegawai, kebijakan pimpinan langsung, serta kondisi khusus pegawai.

Dengan begitu, penerapan fleksibilitas kerja ASN tidak dilakukan sembarangan dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Jam Kerja ASN Selama Ramadan dan Ketentuan Khusus

PermenPANRB 4/2025 juga menetapkan ketentuan khusus untuk jam kerja ASN selama Ramadan.

ASN akan bekerja selama 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Pekerjaan dimulai pukul 08.00 waktu setempat dan berakhir pukul 15.00 dari Senin hingga Kamis, serta pukul 15.30 pada hari Jumat.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hamidah Rachmayanti Ceritakan Putri dan Suami Nyaris Terseret Ombak di Bali
Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri
Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG
Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!
Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus
Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi
Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara
Contoh Laporan MPLS Terbaru 2026 yang Lengkap dan Praktis, Bisa Dijadikan Referensi
Tag :
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:38 WIB

Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:25 WIB

Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:31 WIB

Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:15 WIB

Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:30 WIB

Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi

Berita Terbaru

Wahyu M dinobatkan sebagai Daeng I Maros 2026, sementara Nurul Annisah dari Kecamatan Mandai berhasil meraih gelar Dara I Maros 2026.

Internasional

Dara Daeng Maros 2026 Lahirkan Duta Wisata Baru

Kamis, 23 Jul 2026 - 06:40 WIB