Redaksiku.com – Keresahan mendalam dirasakan oleh ratusan petani penggarap lahan di kawasan hutan Gunung Lompongan, Desa Sumberagung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akibat maraknya aktivitas penambangan emas ilegal yang mengancam kelangsungan lahan pertanian produktif mereka pada Sabtu, 18 Juli 2026. Para petani yang telah mengelola kawasan tersebut selama puluhan tahun di bawah skema perhutanan sosial kini hidup dalam kecemasan karena wilayah garapan mereka tidak hanya beririsan dengan konsesi perusahaan pertambangan resmi, tetapi juga terancam oleh kerusakan lingkungan parah akibat penambangan tanpa izin.
Pondok kayu sederhana milik Suroto, seorang petani berusia 76 tahun asal Dusun Pancer, berdiri kokoh di tengah kawasan hutan tersebut dengan dinding papan dan atap seng. Di tempat itulah ia menghabiskan sebagian besar hari-harinya menyusuri lorong-lorong kebun buah naga yang menjadi sumber penghidupannya selama bertahun-tahun. Sebagai salah satu perintis pengelola lahan di kawasan tersebut, ia mulai menggarap tanah hutan ini sejak tahun 1999, jauh sebelum komoditas buah naga populer di kalangan petani lokal.
Pada masa awal pengelolaan, Suroto bersama warga sekitar mayoritas menanam tanaman palawija sebelum akhirnya beralih membudidayakan buah naga yang menjanjikan hasil ekonomi lebih tinggi. Transformasi pertanian ini menuntut investasi modal yang tidak sedikit, terutama untuk penyediaan infrastruktur penerangan buatan di malam hari. Untuk menyiasati musim kemarau agar tanaman tetap dapat berbuah, ia harus merogoh kocek dalam-dalam demi memasang instalasi listrik dan lampu penerangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modal besar hingga mencapai Rp40 juta harus dikeluarkan Suroto untuk membangun jaringan listrik berkapasitas 5.500 watt beserta kabel dan lampu penunjang di kebunnya.
Pengorbanan finansial tersebut sepadan dengan hasil panen yang diperoleh ketika harga komoditas di pasaran sedang berada dalam tren positif. Sekali musim panen, Suroto mampu mengantongi pendapatan kotor hingga Rp60 juta, sementara petani lain yang memiliki luas lahan lebih besar bahkan bisa mendapatkan angka yang jauh lebih tinggi. Pendapatan dari kebun buah naga di Gunung Lompongan ini menjadi penopang utama perekonomian puluhan kepala keluarga di wilayah pesisir selatan Banyuwangi tersebut.
Kendati demikian, bayang-bayang kemakmuran itu kini mulai pudar seiring dengan meningkatnya tekanan ekologis dan ancaman alih fungsi lahan. Status hukum lahan yang mereka garap sejak lama ternyata masuk dalam wilayah konsesi perizinan pertambangan milik PT Damai Suksesindo Indonesia atau DSI. Perusahaan tersebut diketahui merupakan anak usaha dari PT Bumi Suksesindo dengan kepemilikan saham mayoritas mencapai 99 persen di bawah payung hukum izin usaha pertambangan.
Berdasarkan catatan administrasi, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi milik DSI tersebut merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor P2T/83 yang diterbitkan pada tanggal 17 Mei 2018. Tumpang tindih antara wilayah kelola perhutanan sosial dan konsesi tambang ini memicu kebingungan berkepanjangan di kalangan petani penggarap. Mereka merasa berada di posisi yang paling rentan karena tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai untuk mempertahankan lahan garapan mereka dari kepentingan korporasi besar.
Situasi pelik ini semakin diperparah dengan kemunculan para penambang emas liar yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di sekitar kawasan hutan. Aktivitas ekstraktif tanpa izin tersebut dikhawatirkan dapat mencemari sumber air tanah, merusak infrastruktur pertanian, serta memicu bencana ekologis seperti longsor. Para petani mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menertibkan kegiatan ilegal yang merusak tatanan sosial dan lingkungan di Gunung Lompongan.
Dinamika Perhutanan Sosial dan Ancaman Tambang
Skema perhutanan sosial yang digagas pemerintah sejatinya bertujuan untuk memberikan akses legal bagi masyarakat sekitar hutan guna mengelola kawasan secara mandiri dan berkelanjutan. Di Dusun Pancer, program ini dimanfaatkan secara optimal oleh warga untuk mengubah lahan tidur dan hutan sekunder menjadi kawasan hortikultura yang produktif. Transformasi dari tanaman semusim seperti palawija menjadi tanaman tahunan bernilai ekonomi tinggi membuktikan komitmen warga dalam menjaga fungsi ekonomis sekaligus ekologis kawasan.
Namun, masuknya izin konsesi pertambangan ke dalam wilayah kelola masyarakat menciptakan dilema struktural yang pelik bagi keberlangsungan program perhutanan sosial. Petani yang bertahun-tahun merawat tanaman buah naga dengan cucuran keringat dan modal besar kini harus berhadapan dengan kenyataan pahit berupa ketidakpastian status tanah. Di satu sisi mereka mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan, sementara di sisi lain korporasi memegang legalitas izin eksplorasi di atas hamparan tanah yang sama.
Kehadiran para penambang emas tanpa izin di sekitar wilayah konsesi dan perhutanan sosial memperkeruh situasi keamanan lingkungan secara drastis. Penambangan ilegal umumnya menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri untuk memisahkan bijih emas, yang berpotensi mencemari daerah aliran sungai dan merusak kesuburan tanah pertanian warga. Jika pencemaran ini terus dibiarkan, ribuan tanaman buah naga yang menjadi tulang punggung ekonomi warga terancam mati secara perlahan.
Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan Gunung Lompongan tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan tetapi juga memicu konflik agraria laten yang melibatkan petani penggarap, korporasi pemegang izin, dan para penambang liar.
Hingga saat ini, para petani di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, terus berupaya menyuarakan aspirasi mereka agar hak kelola atas tanah leluhur dan sumber penghidupan mereka terlindungi dari ancaman penggusuran serta kerusakan lingkungan. Mereka berharap ada kebijakan afirmatif dari instansi berwenang yang menempatkan kesejahteraan petani kecil dan kelestarian ekosistem sebagai prioritas utama di tengah ekspansi industri ekstraktif yang masif di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Pertanyaan Umum
Apakah lahan yang digarap petani legal?
Lahan yang digarap oleh Suroto dan petani lainnya di Gunung Lompongan masuk dalam skema perhutanan sosial yang mulai mereka kelola secara resmi sejak akhir dekade 1990-an.
Mengapa para petani merasa resah?
Keresahan petani timbul karena lahan pertanian buah naga mereka berada di dalam wilayah konsesi perusahaan tambang serta terancam oleh maraknya penambangan emas ilegal.
Berapa besar modal yang dikeluarkan petani untuk kebun buah naga?
Petani seperti Suroto harus mengeluarkan modal sekitar Rp40 juta untuk pengadaan instalasi listrik, kabel, dan lampu guna memaksimalkan hasil panen buah naga di musim kemarau.
Ringkasan
Aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Lompongan, Banyuwangi, membuat ratusan petani penggarap buah naga waswas karena terancam rusak.






