Rekening Nganggur Diblokir Sementara oleh PPATK, Waspadai Penyalahgunaan untuk Kejahatan Finansial

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekening Nganggur Diblokir Sementara oleh PPATK, Waspadai Penyalahgunaan untuk Kejahatan Finansial

Rekening Nganggur Diblokir Sementara oleh PPATK, Waspadai Penyalahgunaan untuk Kejahatan Finansial

PPATK Blokir Sementara Rekening Nganggur

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menghentikan sementara sejumlah rekening nganggur atau dormant yang tidak aktif digunakan dalam jangka waktu tertentu.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening tersebut dalam berbagai tindak pidana, mulai dari pencucian uang, perjudian online hingga penipuan dan transaksi narkotika.

Menurut PPATK, rekening nganggur merupakan rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski lama tidak digunakan, rekening ini tetap tercatat aktif dan kerap dimanfaatkan oleh pihak lain untuk aktivitas ilegal.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyampaikan bahwa sejak awal 2024, pihaknya telah menemukan lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Bahkan dalam 10 tahun terakhir, PPATK mencatat lebih dari 140.000 rekening nganggur dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar.

Banyak rekening ini tidak mengalami pembaruan data nasabah dan digunakan oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sahnya, jelas Natsir.

Jenis Rekening Nganggur yang Diblokir

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pemblokiran menyasar tiga jenis rekening nganggur berisiko tinggi:

  1. Rekening yang terkait tindak pidana, seperti dari hasil jual beli, peretasan, dan kejahatan lainnya.
  2. Rekening penerima bantuan sosial yang tidak digunakan lebih dari tiga tahun.
  3. Rekening milik instansi pemerintah atau bendahara pengeluaran yang tidak menunjukkan aktivitas meskipun seharusnya aktif.

Menurut Ivan, rekening-rekening ini rawan disalahgunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, termasuk narkotika dan korupsi.

Dana Nasabah Tetap Aman

PPATK memastikan bahwa meski diblokir sementara, dana dalam rekening nganggur tetap aman dan tidak hilang.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau pihak terkait bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif namun tidak digunakan.

Dana nasabah 100 persen aman. Mereka juga bisa mengajukan keberatan dan mengaktifkan kembali rekening jika memang masih dibutuhkan, tegas Ivan.

Cara Reaktivasi Rekening Nganggur

PPATK memberikan prosedur resmi bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya:

  1. Isi Formulir Keberatan Henti Sementara melalui tautan: bit.ly/FormHensem.
  2. Kunjungi bank terkait untuk menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang.
  3. Bawa dokumen pendukung, seperti KTP, buku tabungan, bukti formulir, dan dokumen lain sesuai kebijakan bank.
  4. Bank dan PPATK akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data nasabah.
  5. Setelah proses validasi selesai, rekening akan diaktifkan kembali secara resmi.

Imbauan bagi Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk secara berkala mengecek status rekening mereka, memperbarui data pribadi di bank, dan tidak memperjualbelikan rekening.

PPATK juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat melalui WhatsApp di 0821-1212-0195 atau email ke call195@ppatk.go.id.

Jangan biarkan rekening nganggur Anda disalahgunakan. Periksa, perbarui, dan pastikan rekening Anda aman, pesan Ivan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya PPATK dalam memperkuat integritas sistem keuangan nasional serta mencegah maraknya tindak kejahatan yang melibatkan transaksi perbankan.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita Mabuk Pengemudi Outlander Maut Jadi Sorotan, Keluarga Korban Minta Keadilan
Eugene Panji Meninggal Dunia, Dunia Perfilman Indonesia Kehilangan Sineas Kreatif
Bantuan Gempa NTT Rp200 Miliar Dikucurkan Presiden Prabowo, Ini Rincian Dana untuk Daerah Terdampak
‎10 Drama Mirip Agent Kim Reactivated dengan Aksi Seru dan Cerita Menegangkan
Artis Revaldo Fifaldi Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Ini Pasal yang Menjeratnya
‎10 Cara Mencegah Kebakaran Hutan, Ini Langkah Sederhana yang Bisa Dilakukan agar Tidak Meluas
Istilah Dasarian Viral di Media Sosial, Ternyata Ini Artinya Menurut BMKG
Viral Rekening Aktivis Pati Diblokir, Bagaimana Nasib Saham Bank Mandiri BMRI?

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Wanita Mabuk Pengemudi Outlander Maut Jadi Sorotan, Keluarga Korban Minta Keadilan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Bantuan Gempa NTT Rp200 Miliar Dikucurkan Presiden Prabowo, Ini Rincian Dana untuk Daerah Terdampak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:16 WIB

‎10 Drama Mirip Agent Kim Reactivated dengan Aksi Seru dan Cerita Menegangkan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Artis Revaldo Fifaldi Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Ini Pasal yang Menjeratnya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:49 WIB

‎10 Cara Mencegah Kebakaran Hutan, Ini Langkah Sederhana yang Bisa Dilakukan agar Tidak Meluas

Berita Terbaru

Rusia Hadapi Krisis BBM, Mengapa Pasokan Energi Dunia Ikut Waspada?

Internasional

Rusia Hadapi Krisis BBM, Mengapa Pasokan Energi Dunia Ikut Waspada?

Rabu, 26 Agu 2026 - 22:53 WIB