PPATK Blokir Sementara Rekening Nganggur
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menghentikan sementara sejumlah rekening nganggur atau dormant yang tidak aktif digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening tersebut dalam berbagai tindak pidana, mulai dari pencucian uang, perjudian online hingga penipuan dan transaksi narkotika.
Menurut PPATK, rekening nganggur merupakan rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski lama tidak digunakan, rekening ini tetap tercatat aktif dan kerap dimanfaatkan oleh pihak lain untuk aktivitas ilegal.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyampaikan bahwa sejak awal 2024, pihaknya telah menemukan lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli yang digunakan untuk deposit perjudian online.
Bahkan dalam 10 tahun terakhir, PPATK mencatat lebih dari 140.000 rekening nganggur dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar.
Banyak rekening ini tidak mengalami pembaruan data nasabah dan digunakan oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sahnya, jelas Natsir.
Jenis Rekening Nganggur yang Diblokir
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pemblokiran menyasar tiga jenis rekening nganggur berisiko tinggi:
- Rekening yang terkait tindak pidana, seperti dari hasil jual beli, peretasan, dan kejahatan lainnya.
- Rekening penerima bantuan sosial yang tidak digunakan lebih dari tiga tahun.
- Rekening milik instansi pemerintah atau bendahara pengeluaran yang tidak menunjukkan aktivitas meskipun seharusnya aktif.
Menurut Ivan, rekening-rekening ini rawan disalahgunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, termasuk narkotika dan korupsi.
Dana Nasabah Tetap Aman
PPATK memastikan bahwa meski diblokir sementara, dana dalam rekening nganggur tetap aman dan tidak hilang.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau pihak terkait bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif namun tidak digunakan.
Dana nasabah 100 persen aman. Mereka juga bisa mengajukan keberatan dan mengaktifkan kembali rekening jika memang masih dibutuhkan, tegas Ivan.
Cara Reaktivasi Rekening Nganggur
PPATK memberikan prosedur resmi bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya:
- Isi Formulir Keberatan Henti Sementara melalui tautan: bit.ly/FormHensem.
- Kunjungi bank terkait untuk menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang.
- Bawa dokumen pendukung, seperti KTP, buku tabungan, bukti formulir, dan dokumen lain sesuai kebijakan bank.
- Bank dan PPATK akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data nasabah.
- Setelah proses validasi selesai, rekening akan diaktifkan kembali secara resmi.
Imbauan bagi Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk secara berkala mengecek status rekening mereka, memperbarui data pribadi di bank, dan tidak memperjualbelikan rekening.
PPATK juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat melalui WhatsApp di 0821-1212-0195 atau email ke call195@ppatk.go.id.
Jangan biarkan rekening nganggur Anda disalahgunakan. Periksa, perbarui, dan pastikan rekening Anda aman, pesan Ivan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya PPATK dalam memperkuat integritas sistem keuangan nasional serta mencegah maraknya tindak kejahatan yang melibatkan transaksi perbankan.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






