Modernland Realty MDLN Gelar RUPSLB Kedua Bahas Pengalihan Aset

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modernland Realty MDLN — Gedung perkantoran modern dan kawasan properti milik PT Modernland Realty Tbk MDLN.

PT Modernland Realty Tbk menunda pengesahan rencana pengalihan aset akibat belum terpenuhinya syarat kuorum RUPSLB.

Redaksiku.com – PT Modernland Realty Tbk berencana melakukan pengalihan, pemindahtanganan, atau penjaminan aset perseroan yang nilainya mencapai lebih dari 50 persen dari total kekayaan bersih perusahaan. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari dinamika operasional emiten properti tersebut di tengah tantangan pasar yang terus berkembang.

Namun, rencana besar tersebut belum bisa langsung disahkan dalam waktu dekat. Perusahaan yang dikenal dengan sandi saham MDLN ini harus menghadapi penundaan karena agenda rapat penting yang telah disiapkan belum memenuhi syarat minimum kehadiran pemegang saham yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pengajuan rencana tersebut sebenarnya sudah diagendakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang berlangsung pada hari Kamis, 3 September 2026. Kendati demikian, agenda krusial mengenai aset ini terpaksa ditunda pengesahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencana korporasi penjaminan aset ini belum berhasil dibahas karena terkendala ketentuan kuorum kehadiran pemegang saham.

Kendala utama pelaksanaan rapat pertama ini terletak pada aturan formal yang berlaku di industri pasar modal Indonesia. Manajemen tidak bisa memaksakan pengambilan keputusan tanpa kehadiran pemegang saham sesuai porsi minimal.

Berdasarkan regulasi yang ada, pengambilan keputusan untuk transaksi material sebesar itu memerlukan kehadiran korporasi yang memenuhi standar tertentu. Aturan tersebut tertuang secara jelas dalam ketentuan POJK No. 15/POJK.04/2020.

Menanggapi situasi ini, pihak manajemen tidak tinggal diam dan langsung menyiapkan langkah lanjutan. Emiten properti tersebut segera menjadwalkan pelaksanaan rapat susulan guna meminta restu pemegang saham.

Proses Penjadwalan RUPSLB Kedua

Kepastian mengenai rapat lanjutan ini disampaikan langsung oleh jajaran petinggi perusahaan setelah rapat pertama dinyatakan belum kuorum. Manajemen berkomitmen menempuh seluruh prosedur hukum yang berlaku di pasar modal.

Komisaris Independen MDLN Iwan Suryawijaya memberikan keterangan resmi terkait status rapat tersebut kepada publik. Ia memastikan bahwa perusahaan akan menggelar pertemuan lanjutan sesuai jadwal yang diizinkan undang-undang.

“Untuk agenda pertama, kuorum belum terpenuhi. Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB kedua sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Iwan Suryawijaya dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Berdasarkan ketentuan regulasi pasar modal, pelaksanaan rapat umum pemegang saham ulangan memiliki batas waktu yang ketat. Pertemuan kedua tidak boleh digelar terlalu cepat dan juga tidak boleh melewati batas maksimal hari.

Rentang waktu yang ditetapkan untuk penyelenggaraan rapat kedua ini diatur secara spesifik. Rapat tersebut akan digelar paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah pelaksanaan rapat pertama.

Dalam forum lanjutan tersebut, para pemilik suara akan kembali dihadapkan pada agenda yang sama. Mereka dimintai persetujuan atas rencana pengalihan maupun penjaminan aset bernilai jumbo milik perseroan.

Aksi korporasi ini menyangkut aset dengan nilai lebih dari 50% dari total kekayaan bersih perusahaan secara keseluruhan.

Skema transaksi tersebut dapat dilakukan baik dalam satu rangkaian transaksi tunggal maupun melalui beberapa transaksi terpisah. Seluruhnya tetap memerlukan lampu hijau dari para pemilik saham.

Manajemen menegaskan bahwa setiap tahapan dari rencana besar ini akan dijalankan dengan prinsip keterbukaan. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama demi menjaga kepercayaan investor di lantai bursa.

Agenda Perubahan Anggaran Dasar yang Disetujui

Di balik tertundanya pembahasan aset, rapat pemegang saham sebenarnya tidak sepenuhnya tanpa hasil. Terdapat agenda lain yang justru sukses mendapatkan persetujuan penuh dari para pemilik suara yang hadir.

Agenda kedua yang berhasil dibahas dan disahkan berkaitan langsung dengan penyesuaian hukum perusahaan. Para pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

Poin perubahan tersebut mencakup penyesuaian mendasar terkait maksud, tujuan, serta kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan. Langkah ini dinilai penting untuk menyelaraskan arah bisnis dengan regulasi pemerintah terbaru.

Penyesuaian Anggaran Dasar ini dilakukan agar operasional perusahaan patuh pada aturan baku lapangan usaha nasional. Landasan hukum yang digunakan merujuk pada ketentuan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

  • Penyesuaian kegiatan usaha mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI.
  • Landasan hukum menggunakan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Regulasi pendukung lainnya merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025.

Dengan disahkannya agenda kedua ini, perusahaan memiliki landasan operasional yang lebih kuat dan relevan dengan aturan mutakhir. Hal ini juga memberikan fleksibilitas lebih bagi manajemen dalam menjalankan lini bisnis properti.

Selain menyetujui perubahan pasal tersebut, para pemegang saham juga memberikan mandat khusus. Mereka memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk mengeksekusi keputusan ini.

Kuasa tersebut mencakup kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan hukum yang diperlukan. Tujuannya agar seluruh proses administrasi dan legalitas perubahan Anggaran Dasar dapat rampung tanpa hambatan berarti.

Pertanyaan Umum

Mengapa agenda penjaminan aset Modernland Realty belum dibahas?

Agenda tersebut belum dapat dibahas karena RUPSLB yang digelar pada 4 September 2026 tidak memenuhi ketentuan kuorum kehadiran pemegang saham berdasarkan POJK No. 15/POJK.04/2020.

Kapan RUPSLB kedua akan dilaksanakan?

RUPSLB kedua dijadwalkan akan digelar paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah pelaksanaan RUPSLB pertama untuk meminta persetujuan atas rencana pengalihan aset.

Apa saja keputusan yang sudah disetujui dalam rapat tersebut?

Pemegang saham telah menyetujui agenda kedua yaitu perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang mencakup maksud, tujuan, dan kegiatan usaha sesuai aturan KBLI terbaru.

Ringkasan

PT Modernland Realty Tbk (MDLN) terpaksa menunda rencana pengalihan atau penjaminan aset senilai lebih dari 50% kekayaan bersih perusahaan karena RUPSLB pertama pada 3 September 2026 belum memenuhi syarat kuorum kehadiran pemegang saham sesuai ketentuan OJK.

Meski agenda aset ditunda dan akan dijadwalkan ulang dalam 10 hingga 21 hari ke depan, pemegang saham telah menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar terkait penyesuaian kegiatan usaha perusahaan dengan aturan KBLI terbaru.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triniti Properti (TRIN) Rampungkan Pengalihan Saham Buyback
IHSG Sepekan Menguat, Asing Catat Net Buy Rp 2,3 Triliun
BEI Tunda RUPSLB Sambil Menanti POJK Demutualisasi Bursa
5 Aplikasi Saham untuk Pemula Modal Kecil Terbaik
Proyeksi Rupiah Pekan Depan di Tengah Sentimen Global
Prediksi IHSG Sepekan: Uji Level 6.780 dan Sentimen Pasar
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 30.000 Jadi Rp 2,64 Juta Per Gram
Kredit Bank Mandiri Tumbuh 17,6% dan Laba Naik 22,3%

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:39 WIB

Triniti Properti (TRIN) Rampungkan Pengalihan Saham Buyback

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

IHSG Sepekan Menguat, Asing Catat Net Buy Rp 2,3 Triliun

Sabtu, 5 September 2026 - 12:29 WIB

BEI Tunda RUPSLB Sambil Menanti POJK Demutualisasi Bursa

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

5 Aplikasi Saham untuk Pemula Modal Kecil Terbaik

Sabtu, 5 September 2026 - 11:19 WIB

Proyeksi Rupiah Pekan Depan di Tengah Sentimen Global

Berita Terbaru

Pelatih Bali United Johnny Jansen menyatakan puas atas kemenangan kandang timnya melawan PSS Sleman.

Olahraga

Bali United Bungkam PSS Sleman, Johnny Jansen Puas

Sabtu, 5 Sep 2026 - 19:19 WIB

PT Perintis Triniti Properti Tbk resmi merampungkan pengalihan seluruh saham buyback di Bursa Efek Indonesia.

Keuangan

Triniti Properti (TRIN) Rampungkan Pengalihan Saham Buyback

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:39 WIB

Timnas U-20 Indonesia sukses mengalahkan Laos dengan skor 3-0 dalam laga kualifikasi Piala Asia U-20 2027.

Olahraga

Timnas U-20 Disorot Nova Arianto Usai Menang Atas Laos

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:04 WIB

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan khusus dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor.

Politik

Perintah Prabowo ke Satgas untuk Penertiban Kawasan Hutan

Sabtu, 5 Sep 2026 - 15:34 WIB