Penatausahaan hasil ujian pun diatur secara ketat, dengan kewajiban menyimpan arsip digital demi keperluan validasi data di masa mendatang.
Kemendikdasmen juga menugaskan instansi terkait untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rutin terhadap pelaksanaan TKA.
Laporan hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar untuk pembaruan kebijakan atau penyempurnaan sistem ujian nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan Pendanaan dan Pengganti Aturan Lama oleh Kemendikdasmen
Dalam bab V, Kemendikdasmen menetapkan bahwa seluruh pendanaan penyelenggaraan TKA menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan.
Dana ini akan dialokasikan untuk logistik pelaksanaan ujian, pencetakan sertifikat, serta operasional sistem rekapitulasi dan evaluasi.
Adapun aturan ini juga sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 25.
Dengan demikian, semua bentuk uji kesetaraan sebelumnya resmi tidak berlaku, dan hanya TKA yang diakui secara nasional mulai 3 Juni 2025.
Langkah ini mempertegas posisi Kemendikdasmen sebagai otoritas tunggal dalam penilaian akademik nasional untuk jenjang dasar dan menengah.
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 adalah tonggak baru dalam dunia pendidikan yang memperlihatkan arah kebijakan Kemendikdasmen yang lebih terstruktur dan terstandarisasi.
Melalui TKA, diharapkan proses evaluasi akademik tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mendalam, objektif, dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Kehadiran regulasi ini juga menunjukkan komitmen Kemendikdasmen dalam menyiapkan sistem pendidikan yang transparan, adil, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Pelaksanaan TKA akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan pendidikan nasional.
Selain itu, Kementerian ini juga akan menyediakan pelatihan bagi guru dan tenaga pendidik terkait teknis pelaksanaan TKA di sekolah.
Seluruh data hasil TKA akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pendidikan berbasis bukti yang lebih akurat.
Melalui sistem ini, pemerintah berharap terwujudnya pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.