Diskon Listrik 50% Mulai 5 Juni 2025: Simak Cara dan Syaratnya!

- Penulis

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskon Listrik 50% Mulai 5 Juni 2025: Simak Cara dan Syaratnya!

Diskon Listrik 50% Mulai 5 Juni 2025: Simak Cara dan Syaratnya!

Diskon Listrik 50% Mulai 5 Juni 2025: Simak Cara dan Syaratnya!

Pemerintah melalui PLN resmi memberikan diskon listrik sebesar 50 persen yang mulai berlaku pada Kamis, 5 Juni 2025.

Program ini menjadi kabar gembira bagi pelanggan rumah tangga karena dapat membantu mengurangi pengeluaran bulanan selama bulan Juni dan Juli 2025.

Namun, penting diketahui bahwa diskon listrik ini belum berlaku per 1 Juni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi jika kamu membeli token sebelum tanggal 5 Juni dan masih menerima jumlah kWh normal, artinya program belum dimulai.

Tanpa Daftar, Diskon Listrik Diterapkan Otomatis

Salah satu kemudahan dari program diskon listrik ini adalah pengguna tidak perlu melakukan registrasi apa pun. Potongan tarif akan otomatis diberikan, baik kepada pengguna listrik prabayar (token) maupun pascabayar.

  • Pelanggan prabayar akan langsung mendapatkan potongan harga saat membeli token listrik selama Juni dan Juli 2025.
  • Pelanggan pascabayar akan menerima pengurangan pada tagihan bulan Juli 2025 (pemakaian Juni) dan Agustus 2025 (pemakaian Juli).

Skema ini mengikuti pola yang sama seperti program diskon listrik yang sebelumnya berlangsung pada JanuariFebruari 2025.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon Listrik Ini?

Diskon tarif ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya tertentu. Berikut kriteria yang memenuhi syarat:

Pelanggan daya 450 VA

Pelanggan daya 900 VA

Pelanggan daya 1.300 VA

Baik pelanggan token maupun pascabayar dengan golongan daya tersebut akan otomatis mendapatkan diskon listrik 50 persen.

Batas Maksimal Diskon Listrik per Bulan

Untuk pengguna prabayar, PLN menetapkan batas maksimal pembelian token listrik yang dapat dikenakan diskon 50 persen setiap bulannya. Jika melebihi batas tersebut, sisa pembelian akan dikenakan tarif normal.

450 VA

  • Maksimal: 324 kWh atau 720 jam nyala

900 VA

  • Maksimal: 648 kWh atau 720 jam nyala

1.300 VA

  • Maksimal: 936 kWh atau 720 jam nyala

Sebagai contoh, jika sebelum 5 Juni kamu membeli token Rp20 ribu untuk daya 900 VA dan menerima 14,44 kWh, maka itu masih tarif normal.

Setelah program dimulai, jumlah kWh yang didapat dari pembelian yang sama akan bertambah karena diskon listrik sudah diterapkan.

Manfaatkan Diskon Ini untuk Hemat Tagihan

Program diskon 50 persen ini hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat. Oleh karena itu, pastikan kamu memanfaatkannya sebaik mungkin.

  • Berlaku mulai 5 Juni 31 Juli 2025
  • Tidak perlu registrasi
  • Berlaku untuk pelanggan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA
  • Diskon otomatis untuk pelanggan token dan pascabayar

Catat tanggalnya dan pantau pembelian tokenmu agar bisa menikmati program ini secara maksimal. Hemat listrik, hemat pengeluaran!

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apakah September 2026 Ada Tanggal Merah dan Libur Nasional? Cari Tahu di Sini ‎
Wanita Mabuk Pengemudi Outlander Maut Jadi Sorotan, Keluarga Korban Minta Keadilan
Eugene Panji Meninggal Dunia, Dunia Perfilman Indonesia Kehilangan Sineas Kreatif
Bantuan Gempa NTT Rp200 Miliar Dikucurkan Presiden Prabowo, Ini Rincian Dana untuk Daerah Terdampak
‎10 Drama Mirip Agent Kim Reactivated dengan Aksi Seru dan Cerita Menegangkan
Artis Revaldo Fifaldi Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Ini Pasal yang Menjeratnya
‎10 Cara Mencegah Kebakaran Hutan, Ini Langkah Sederhana yang Bisa Dilakukan agar Tidak Meluas
Istilah Dasarian Viral di Media Sosial, Ternyata Ini Artinya Menurut BMKG

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Apakah September 2026 Ada Tanggal Merah dan Libur Nasional? Cari Tahu di Sini ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Eugene Panji Meninggal Dunia, Dunia Perfilman Indonesia Kehilangan Sineas Kreatif

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Bantuan Gempa NTT Rp200 Miliar Dikucurkan Presiden Prabowo, Ini Rincian Dana untuk Daerah Terdampak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:16 WIB

‎10 Drama Mirip Agent Kim Reactivated dengan Aksi Seru dan Cerita Menegangkan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Artis Revaldo Fifaldi Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Ini Pasal yang Menjeratnya

Berita Terbaru

Tanda Seseorang Sudah Menyia-nyiakan Masa Muda

Life Style

5 Tanda Seseorang Sudah Menyia-nyiakan Masa Muda

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:21 WIB