Banyak restoran atau produk makanan seringkali menampilkan label No Pork No Lard untuk meyakinkan konsumen bahwa hidangan mereka bebas dari unsur babi.
Namun, pernyataan resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa label tersebut tidak bisa dijadikan jaminan kehalalan suatu produk.
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih teliti dalam memastikan kehalalan makanan yang dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjelasan BPJPH Soal Label No Pork No Lard dan Ketentuan Sertifikasi Halal

Menurut Kepala BPJPH, Haikal Hasan, istilah No Pork No Lard hanyalah klaim umum yang menyatakan produk tidak menggunakan daging babi maupun lemak babi.
Namun, klaim tersebut tidak mencakup keseluruhan proses produksi, mulai dari bahan tambahan, proses pengolahan, alat yang digunakan, hingga distribusi.
BPJPH menekankan bahwa satu-satunya penanda halal yang sah di Indonesia adalah sertifikat halal resmi yang diterbitkan lembaga tersebut.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur bahwa semua produk makanan, minuman, kosmetik, hingga barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal.
Haikal juga menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dan ketenangan kepada konsumen, terutama umat Muslim, agar tidak dibingungkan dengan label-label yang tidak resmi.
Menurutnya, penggunaan label di luar yang telah ditetapkan hanya akan menimbulkan persepsi keliru dan berisiko menyesatkan publik.
BPJPH pun menolak keras adanya praktik dualisme simbol kehalalan yang bisa merugikan masyarakat.
Karena itu, masyarakat diajak untuk selalu memverifikasi kehalalan produk melalui aplikasi resmi atau kanal komunikasi milik BPJPH.
Dengan begitu, konsumen bisa memastikan bahwa produk yang dikonsumsi benar-benar telah melalui proses audit halal yang ketat dan menyeluruh, tidak hanya berdasarkan tulisan No Pork No Lard.
BPJPH Tegaskan Konsep Halal Bersifat Universal, Tak Terbatas Agama
Pernyataan BPJPH tidak hanya berhenti pada peringatan hukum, tetapi juga memperluas pemahaman masyarakat tentang makna halal.
Haikal menyebut bahwa kehalalan suatu produk bukan hanya relevan bagi umat Islam, melainkan menjadi simbol global terkait standar higienitas, keamanan pangan, dan tanggung jawab produsen.
Label halal resmi dari BPJPH menandakan bahwa produk tersebut telah melalui pemeriksaan menyeluruh, bebas dari bahan berbahaya, dan diproses sesuai standar kebersihan tinggi.
Dengan kata lain, produk halal dinilai lebih terpercaya bahkan oleh konsumen non-Muslim karena dianggap lebih sehat dan aman untuk dikonsumsi.
BPJPH juga menilai bahwa produk halal saat ini telah menjadi bagian dari tren gaya hidup modern dan sehat di berbagai negara, termasuk negara-negara non-Muslim.
Karena itu, Haikal menekankan pentingnya menghapus stigma bahwa halal hanya menyangkut agama tertentu.
Sebaliknya, kehalalan adalah konsep inklusif yang mencerminkan tanggung jawab sosial produsen terhadap konsumennya.
Maka, kejelasan status halal suatu produk tidak hanya memberikan ketenangan spiritual, tetapi juga memberikan jaminan kualitas dari sisi industri pangan.
Inilah sebabnya BPJPH secara aktif mendorong pelaku usaha untuk memahami pentingnya sertifikasi halal resmi dalam membangun kepercayaan konsumen secara luas.
Edukasi dari BPJPH dan Bahaya Label Informal bagi Konsumen
Salah satu kekhawatiran besar yang disampaikan oleh BPJPH adalah maraknya penggunaan label palsu atau informal seperti “No Pork No Lard” tanpa sertifikat pendukung.
Label No Pork No Lard semacam ini seringkali membuat konsumen merasa aman, padahal bisa saja masih ada kandungan non-halal yang tersembunyi atau tidak disebutkan secara eksplisit.
Misalnya, produk bisa saja mengandung alkohol, enzim dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat, atau menggunakan peralatan yang terkontaminasi bahan haram.
BPJPH mengingatkan bahwa hanya melalui audit halal resmi, semua aspek ini bisa diverifikasi dengan ketat dan objektif.
Untuk itu, BPJPH terus menggencarkan edukasi melalui berbagai saluran, mulai dari media sosial, sekolah, hingga komunitas masyarakat.
Mereka juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan produk atau restoran yang mengklaim halal secara sepihak tanpa sertifikat resmi.
Selain itu, BPJPH bekerja sama dengan Kementerian Agama, Dinas Perindustrian, dan asosiasi pelaku usaha untuk mendorong percepatan sertifikasi halal di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini penting guna memastikan bahwa semua pihakbaik produsen maupun konsumenberada dalam sistem yang sama-sama terjamin, aman, dan terpercaya.
Penting bagi publik untuk menjadi konsumen cerdas, yang tidak hanya melihat label luar, tetapi juga memverifikasi keabsahan produk melalui sistem resmi BPJPH.
Penutup: Sertifikasi Halal Resmi, Pilar Kepercayaan Konsumen di Era Modern
Dengan tegas, BPJPH memperingatkan masyarakat agar tidak lagi mengandalkan label seperti No Pork No Lard sebagai bukti kehalalan produk.
Label semacam itu hanya menyebut sebagian aspek, namun tidak menjangkau seluruh proses yang dituntut dalam sistem halal.
Sebaliknya, sertifikat halal dari BPJPH adalah jaminan yang sah secara hukum, adil secara proses, dan kredibel secara internasional.
Melalui pendekatan inklusif dan berbasis edukasi, BPJPH terus membangun ekosistem halal yang kuat di Indonesia, menjadikan negara ini sebagai pusat halal dunia yang profesional dan modern.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






