Balap liar di Kota Serang semakin meresahkan masyarakat. Aksi ini tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga membahayakan nyawa pelaku dan pengguna jalan lainnya.
Banyak laporan dari warga yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot dan aksi ugal-ugalan para pembalap di jalan raya.
Merespons keluhan masyarakat, Kepolisian Daerah Banten mengambil tindakan tegas dengan melakukan operasi penertiban.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan sepuluh pemuda yang diduga sebagai joki balap liar dalam operasi yang digelar pada Minggu (16/2) sekitar pukul 01.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda

Penangkapan para pelaku balap liar dilakukan di dua titik yang sering digunakan sebagai arena balapan ilegal.
Lokasi pertama berada di depan Ramayana Kota Serang, tempat seorang pria berinisial RH (22) berhasil diamankan.
Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Kawasan KP3B, petugas menangkap sembilan orang lainnya, yaitu YA (21), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), SF (20), AP (17), dan YS (17).
Menurut Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya balap liar di wilayah tersebut.
Polisi segera bergerak cepat dengan melakukan patroli dan penyergapan di lokasi yang sering dijadikan arena balapan ilegal.
Beberapa pelaku mencoba melarikan diri saat polisi datang, tetapi mereka berhasil diamankan berkat kesigapan petugas.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain mengamankan sepuluh pemuda yang diduga sebagai joki balap liar, kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 3 unit handphone yang diduga digunakan untuk mengatur balapan
- 3 kartu tanda penduduk (KTP) milik beberapa pelaku
- 7 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar
Kami juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 Handphone, 3 KTP dan 7 unit motor, jelas Dirreskrimum Polda Banten, Kombes. Pol. Dian Setyawan pada Senin, 17 Februari 2025.
Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui apakah kendaraan yang digunakan merupakan hasil modifikasi ilegal yang dapat membahayakan keselamatan pelaku dan pengguna jalan lainnya.
Balap liar bukan hanya sekadar aktivitas yang membahayakan pelaku, tetapi juga merugikan banyak pihak.
Aksi ini dapat menyebabkan kecelakaan fatal, baik bagi pembalap maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, suara bising dari knalpot motor modifikasi juga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Balap liar juga sering menjadi pintu masuk bagi perilaku negatif lainnya. Beberapa aksi balapan ilegal melibatkan taruhan uang dalam jumlah besar, yang bisa berujung pada tindak kriminal seperti pencurian atau perkelahian antar kelompok.
Selain itu, kecelakaan akibat balapan liar sering kali berakhir tragis, mengakibatkan luka parah atau bahkan kematian.
Sanksi bagi Pelaku Balap Liar
Para pelaku yang tertangkap dalam operasi ini akan dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring sesuai dengan Pasal 503 KUHP. Mereka juga akan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Selain sanksi hukum, kepolisian juga akan bekerja sama dengan orang tua dan pihak sekolah untuk memberikan edukasi kepada para remaja tentang bahaya balap liar.
Langkah ini diharapkan dapat menekan angka balapan ilegal yang kerap terjadi di berbagai wilayah.
Sanksi ini diberikan agar para pelaku memahami bahwa balapan liar bukanlah aktivitas yang bisa dibiarkan.
Mereka harus menyadari bahwa jalan raya bukanlah tempat untuk adu kecepatan, dan ada banyak risiko yang mengancam keselamatan mereka serta orang lain.
Peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam mencegah balap liar. Orang tua diharapkan lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama saat keluar malam.
Selain itu, masyarakat juga perlu bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melaporkan kegiatan balapan ilegal yang terjadi di lingkungan mereka.
Dengan adanya pengawasan dari keluarga dan kepedulian masyarakat, diharapkan aksi balap liar dapat diminimalisir. Pihak sekolah juga bisa berperan dalam memberikan pemahaman kepada para siswa tentang bahaya balap liar dan konsekuensinya.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Dian Setyawan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan balap liar.
Kepada seluruh masyarakat diharapkan bisa bekerja sama. Jika mengetahui adanya kegiatan balap liar yang mengganggu ketertiban, segera hubungi pihak kepolisian. Kami siap menindak tegas setiap aksi balapan ilegal, tutupnya.
Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan angka kecelakaan akibat balap liar bisa berkurang dan Kota Serang menjadi lebih aman dan tertib.
Pihak kepolisian juga akan terus melakukan patroli rutin di titik-titik rawan untuk mencegah balap liar terulang kembali. Kesadaran dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar lingkungan tetap aman dan tertib. (*)
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






