Tidak Pakai Coretax! Ini Dia Cara Pelaporan SPT Tahunan 2024

- Penulis

Monday, 17 March 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Pakai Coretax! Ini Dia Cara Pelaporan SPT Tahunan 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 belum bisa menggunakan Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Meskipun Coretax resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025, sistem ini baru akan mencatat transaksi perpajakan untuk Tahun Pajak 2025. Oleh karena itu, SPT Tahun Pajak 2024 masih harus dilaporkan melalui DJP Online menggunakan e-Filing atau e-Form.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 tetap sama seperti tahun sebelumnya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP): 1 Januari – 31 Maret 2025

Wajib Pajak (WP) Badan: Hingga 30 April 2025

Sementara itu, SPT untuk Tahun Pajak 2025 yang dicatat dalam sistem Coretax baru dapat dilaporkan mulai Januari 2026.

Kenapa Coretax Belum Bisa Digunakan untuk SPT 2024?

Coretax adalah sistem terbaru yang akan menggantikan sistem administrasi perpajakan lama di Indonesia.

Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT, pembayaran pajak, serta pencatatan transaksi perpajakan secara digital.

Namun, karena Coretax baru mulai mencatat transaksi pajak mulai 1 Januari 2025, maka data perpajakan Tahun Pajak 2024 tidak tersedia dalam sistem ini. Oleh sebab itu, DJP masih menggunakan DJP Online sebagai platform utama pelaporan SPT Tahunan 2024.

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online

Bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan 2024, berikut langkah-langkah mudah melalui DJP Online:

  1. Akses Situs DJP Online

Buka website resmi www.pajak.go.id melalui komputer atau ponsel.

  1. Login ke Akun DJP Online

Masukkan Nomor NPWP atau NIK yang terdaftar

Masukkan Password dan kode keamanan yang muncul di layar

Klik Login

  1. Pilih Menu Lapor

Setelah masuk ke dashboard DJP Online, klik menu Lapor lalu pilih ikon e-Filing

  1. Buat SPT Baru

Klik Buat SPT dan pilih formulir yang sesuai: Formulir 1770SS untuk WP dengan penghasilan ‰¤ Rp60 juta per tahun dan formulir 1770S untuk WP dengan penghasilan > Rp60 juta per tahun

  1. Isi Data Pajak

Masukkan data penghasilan, harta, utang, dan informasi lain yang diminta

Pastikan semua informasi sudah diisi dengan benar

  1. Verifikasi dan Kirim SPT

Setujui surat pernyataan

Dapatkan kode verifikasi melalui email atau SMS

Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT

Setelah berhasil, kamu akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) melalui email.

Persiapan Sebelum Melaporkan SPT: Pastikan Punya EFIN!

Sebelum bisa melaporkan SPT, Wajib Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identifikasi unik yang digunakan untuk transaksi elektronik dengan DJP.

Jika belum memiliki EFIN, kamu bisa mendapatkannya secara online dengan langkah berikut:

  1. Kirim email ke Kantor Pajak terdekat dengan subjek “Permintaan EFIN”
  2. Cantumkan data berikut dalam email:
    • Nama lengkap WP
    • NPWP atau NIK
    • Nomor HP & email aktif
    • Foto/scan KTP dan NPWP asli
    • Swafoto dengan memegang KTP dan NPWP

Daftar email Kantor Pajak bisa dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja. Setelah mengirim email, tunggu EFIN dikirimkan ke email kamu.

Lapor SPT 2024 Masih Pakai DJP Online

Meskipun sistem Coretax akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih harus dilakukan melalui DJP Online.

Coretax baru bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 yang dimulai pada 2026.

Oleh karena itu, pastikan kamu:

  • Melaporkan SPT tepat waktu (31 Maret untuk WP OP & 30 April untuk WP Badan)
  • Menggunakan e-Filing atau e-Form melalui DJP Online
  • Memiliki EFIN untuk akses layanan elektronik DJP

Dengan mengikuti prosedur yang benar, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa kendala.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest.

 

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed
Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir
Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody
Viral: 5 Moments of Luna Maya and Cinta Laura Energizing HYROX Jakarta
Nathalie Holscher's viral 5 points silence wedding date rumors
Sarwendah's 5-Point Report on Defamation and Slander

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Thursday, 2 July 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Tuesday, June 30, 2026 - 9:30 PM WIB

Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed

Tuesday, June 30, 2026 - 9:25 PM WIB

Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir

Tuesday, June 30, 2026 - 9:22 PM WIB

Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody

Berita Terbaru

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Technology

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Thursday, 2 Jul 2026 - 13:19 WIB

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Sports

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Thursday, 2 Jul 2026 - 12:19 WIB