Viral | Politik | Jumat, 24 Juli 2026 - 08:01 WIB
Majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr Tifa dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.
Berita
Cerita
Informasi
Cari Berita