SPMB 2025: Perubahan Jalur Zonasi Menjadi Domisili, Apa Bedanya?

- Penulis

Tuesday, 4 February 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPMB 2025 akan segera dibuka, simak penjelasannya di sini.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 akan mengalami perubahan besar dengan hadirnya sistem baru yang disebut Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Salah satu perubahan utama dalam sistem ini adalah penggantian jalur zonasi dengan jalur domisili. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem penerimaan murid yang lebih transparan dan adil.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara jalur zonasi dan domisili? Simak penjelasannya berikut ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari PPDB ke SPMB: Apa yang Berubah?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan perubahan ini sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi dan mengatasi berbagai permasalahan dalam PPDB.

Salah satu alasan utama penghapusan sistem zonasi adalah banyaknya kasus manipulasi data kependudukan, seperti perpindahan kartu keluarga (KK) secara fiktif agar dapat diterima di sekolah tertentu.

Dengan adanya sistem domisili, pendaftaran sekolah kini akan berbasis wilayah administratif, bukan hanya jarak rumah ke sekolah seperti pada sistem zonasi sebelumnya.

Diharapkan, sistem baru ini dapat mengurangi kecurangan serta memastikan pemerataan akses pendidikan bagi semua calon murid.

Jalur Zonasi dalam PPDB: Bagaimana Cara Kerjanya?

Pada sistem PPDB sebelumnya, jalur zonasi mengatur penerimaan siswa berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.

Semakin dekat jaraknya, semakin besar peluang diterima. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan batas radius zonasi sesuai kondisi masing-masing daerah.

Ketentuan daya tampung jalur zonasi dalam PPDB sebelumnya:

  • SD: Minimal 70% dari total kuota
  • SMP: Minimal 50% dari total kuota
  • SMA: Minimal 50% dari total kuota

Meskipun sistem ini bertujuan untuk memastikan setiap anak dapat bersekolah di lingkungan sekitar, kenyataannya banyak orang tua yang memindahkan alamat KK demi memasukkan anak mereka ke sekolah favorit.

Hal ini menimbulkan ketimpangan akses pendidikan dan berbagai penyimpangan administratif.

Jalur Domisili dalam SPMB 2025: Apa yang Berbeda?

Dalam SPMB 2025, istilah zonasi tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, jalur penerimaan didasarkan pada domisili calon murid.

Jika sebelumnya sistem zonasi berfokus pada jarak rumah ke sekolah, sistem domisili mengacu pada wilayah administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Menurut Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen, Biyanto, sistem ini dirancang untuk mengatasi kecurangan dalam pemalsuan alamat KK.

Agar lebih adil, calon murid yang ingin mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki KK yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran SPMB.

Jika tidak memiliki KK, calon murid dapat menggunakan surat keterangan domisili dari lurah setempat yang menyatakan bahwa mereka telah berdomisili di wilayah tersebut selama satu tahun terakhir.

Perbandingan kuota antara sistem zonasi PPDB dan domisili SPMB:

  • SD: Kuota domisili minimal 70% karena sebaran SD Negeri sudah merata.
  • SMP: Kuota domisili diusulkan minimal 40%.
  • SMA: Penerimaan murid bisa lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dengan kuota domisili sekitar 30%.

Keunggulan Sistem Domisili dalam SPMB

Mencegah Kecurangan

Dengan berbasis wilayah administratif, pemalsuan KK untuk mendaftar ke sekolah favorit dapat diminimalisir.

Lebih Adil bagi Siswa

Setiap siswa memiliki kesempatan yang lebih merata untuk masuk ke sekolah di wilayahnya tanpa harus bersaing dengan praktik manipulasi administrasi.

Meningkatkan Transparansi

Pemerintah daerah memiliki peran lebih besar dalam menentukan batas wilayah domisili, sehingga keputusan penerimaan menjadi lebih jelas dan terstruktur.

Tantangan dalam Implementasi SPMB

Meskipun sistem domisili membawa berbagai keunggulan, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam penerapannya, di antaranya:

Pemetaan Wilayah yang Akurat

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan harus melakukan pemetaan domisili calon murid secara cermat untuk menghindari kesalahan dalam penentuan batas wilayah sekolah.

Sosialisasi kepada Masyarakat

Perubahan sistem dari zonasi ke domisili memerlukan sosialisasi yang luas agar orang tua dan calon murid memahami aturan dan prosedur yang berlaku.

Koordinasi Antarinstansi

Implementasi SPMB melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, sehingga koordinasi yang baik sangat diperlukan.

Saat ini, Kemendikdasmen masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan SPMB 2025 dapat berjalan dengan baik.

Dengan sistem domisili ini, diharapkan penerimaan murid baru menjadi lebih adil, transparan dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi semua calon murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas sesuai dengan wilayah tempat tinggal mereka.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed
Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir
Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody
Viral: 5 Moments of Luna Maya and Cinta Laura Energizing HYROX Jakarta
Nathalie Holscher's viral 5 points silence wedding date rumors
Sarwendah's 5-Point Report on Defamation and Slander

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Thursday, 2 July 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Tuesday, June 30, 2026 - 9:30 PM WIB

Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed

Tuesday, June 30, 2026 - 9:25 PM WIB

Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir

Tuesday, June 30, 2026 - 9:22 PM WIB

Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody

Berita Terbaru

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Technology

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Thursday, 2 Jul 2026 - 13:19 WIB

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Sports

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Thursday, 2 Jul 2026 - 12:19 WIB