Yayasan Luh Luwih yang terletak di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, kini menjadi perhatian Polda Bali dan Polres Depok.
Kedua instansi ini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Yayasan Luh Luwih dalam sindikat jual beli bayi yang diungkap melalui media sosial Facebook, berpusat di wilayah Depok, Jawa Barat.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyoroti praktik ilegal, mendorong aparat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap yayasan tersebut.

Penyelidikan dilakukan bekerja sama dengan UPTD Dinas Sosial Bali, yang bertujuan untuk mencari tahu sejauh mana keterlibatan yayasan dalam kegiatan ilegal ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sindikat jual beli bayi ini pertama kali terungkap berkat laporan masyarakat terkait penjualan bayi yang dilakukan di platform media sosial.
Dari laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Depok segera melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan awal, ditemukan adanya dua bayi yang sedang dalam proses untuk dijual.
Bayi-bayi ini, satu laki-laki dan satu perempuan, direncanakan akan dibawa ke Bali melalui yayasan tersebut untuk diadopsi.
Kasus yang melibatkan Yayasan Luh Luwih ini pun menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.
Fakta-Fakta Penting Kasus Yayasan Luh Luwih Bali Terlibat Jual Beli Bayi
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan yayasan yang seharusnya memiliki fungsi sosial, yakni membantu ibu hamil yang membutuhkan.
Berikut adalah beberapa fakta penting yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian terkait kasus ini:
1. Sindikat Berawal dari Facebook
Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat yang menemukan transaksi jual beli bayi di media sosial Facebook.
Praktik ilegal ini dijalankan secara tertutup, namun informasi tersebut akhirnya terbongkar setelah masyarakat melapor.
Dari penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa dua bayi akan dijual dengan harga yang sangat tinggi. Bayi-bayi ini rencananya akan diadopsi melalui yayasan yang terlibat.
2. Yayasan Menampung Ibu Hamil dari Berbagai Daerah
Yayasan Luh Luwih Bali diketahui menampung ibu hamil dari berbagai daerah, baik dari Bali maupun luar Bali.
Para ibu hamil ini diberi fasilitas lengkap, mulai dari transportasi menuju yayasan, makanan, hingga perawatan medis selama kehamilan.
Namun, semua ini dilakukan dengan syarat mereka harus menyerahkan bayi yang baru lahir untuk diadopsi melalui jaringan sindikat tersebut.
Menurut keterangan polisi, ada tujuh ibu hamil yang saat ini sedang berada di yayasan tersebut.
3. Iming-Iming Uang untuk Para Ibu Hamil
Para ibu yang setuju untuk mengadopsikan bayi mereka diberi sejumlah uang sebagai imbalan.
Selain fasilitas selama kehamilan, mereka juga menerima uang tunai sebagai bentuk kompensasi setelah bayi mereka lahir.
Menurut informasi yang didapatkan polisi, jumlah uang yang diterima berkisar hingga Rp45 juta.
Meskipun disebut sebagai proses adopsi, modus operandi ini sejatinya adalah praktik jual beli bayi yang disamarkan dengan proses adopsi.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan Yayasan Luh Luwih Bali dalam kasus ini.
Penyelidikan juga dilakukan terhadap bidan yang menangani proses kelahiran para ibu tersebut.
Polisi masih mendalami apakah bidan ini bekerja sama dengan yayasan dalam proses jual beli bayi tersebut.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan polisi tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan sindikat jual beli bayi yang lebih luas.
Para pelaku, termasuk Ketua Yayasan Luh Luwih Bali, Made Aryadana, akan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait perdagangan manusia dan perdagangan bayi.
Selain itu, polisi juga menyelidiki modus operandi yayasan tersebut dalam menarik ibu hamil.
Diduga, yayasan tersebut menjanjikan berbagai fasilitas kepada ibu-ibu hamil agar bersedia menyerahkan bayi mereka untuk diadopsi.
Fasilitas yang ditawarkan mencakup biaya transportasi menuju Bali, makanan, perawatan kesehatan, hingga biaya bersalin.
Kasus jual beli bayi yang melibatkan Yayasan Luh Luwih Bali telah membuka mata masyarakat tentang praktik kejahatan terselubung yang selama ini mungkin dianggap remeh.
Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Aparat penegak hukum juga terus berusaha membongkar jaringan yang lebih luas agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Para pelaku yang terlibat dalam sindikat ini akan dikenai hukuman berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia terkait perdagangan bayi dan perdagangan manusia.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






