Penindakan tegas berhasil dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terhadap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat kecil.
Kasus besar ini terungkap dalam dua operasi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur pada pertengahan Mei 2025, di mana puluhan tabung gas ilegal disita dan sepuluh tersangka ditetapkan.
Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terungkap bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi, melainkan juga kejahatan serius yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras agar distribusi gas bersubsidi dapat diawasi ketat dan dikendalikan dengan benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Operandi Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi di Jakarta Utara

Salah satu lokasi pengungkapan praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi adalah kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/52/V/2025, tim Bareskrim menemukan bahwa lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR terlibat dalam kegiatan ilegal yang cukup terorganisir.
Mereka memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg ke tabung non-subsidi berukuran 12 Kg, kemudian menjualnya kembali dengan harga pasar komersial yang jauh lebih tinggi.
Modus ini cukup berbahaya karena mengakibatkan kelangkaan gas 3 Kg di pasaran resmi, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah kesulitan mendapatkan kebutuhan dasar tersebut.
Selain itu, tabung gas yang sudah dioplos juga menimbulkan risiko keselamatan karena tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan seperti kebakaran atau ledakan.
Operasi penyitaan di lokasi tersebut menyita ratusan tabung gas sebagai barang bukti, yang menjadi bukti kuat bahwa praktik ini berlangsung secara sistematis dan dalam skala besar.
Penyalahgunaan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial di masyarakat.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan gas LPG bersubsidi bukan sekadar persoalan distribusi, melainkan masalah hukum yang serius dan berimplikasi pada keselamatan publik.
Penemuan Praktik Serupa di Jakarta Timur dengan Skala Lebih Besar
Kasus kedua yang terungkap terjadi di sebuah gudang di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, sebagaimana tertulis dalam Laporan Polisi LP/A/53/V/2025.
Dalam lokasi ini, lima tersangka lainnya yakni BS, HP, JT, BK, dan WS menjalankan praktik serupa namun dengan kapasitas tabung jauh lebih besar, yaitu hingga 50 Kg.
Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ini telah berlangsung selama satu tahun terakhir.
Hal ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp14 miliar. Angka ini menunjukkan betapa serius dan masifnya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh para pelaku.
Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas.
Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak praktik yang merugikan masyarakat dan negara ini.
Selain kerugian finansial, penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Jakarta Timur ini juga memberikan dampak sosial yang cukup signifikan, terutama bagi masyarakat kecil yang selama ini mengandalkan subsidi gas untuk kebutuhan rumah tangga mereka.
Pentingnya Pengawasan dan Sinergi untuk Mencegah Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi
Kasus besar ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi gas LPG bersubsidi yang ketat.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga agar subsidi energi dapat tepat sasaran.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa di balik angka-angka kerugian besar tersebut, masyarakat kecil adalah pihak yang paling dirugikan.
Kelangkaan gas 3 Kg di pasaran, kenaikan harga jual akibat penjualan gas oplosan, dan potensi bahaya dari tabung gas yang tidak standar menjadi masalah nyata yang dirasakan masyarakat.
Penindakan ini bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga wujud komitmen Polri untuk menjaga kebijakan subsidi energi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk indikasi penyalahgunaan gas LPG bersubsidi agar hak-hak mereka sebagai penerima subsidi dapat terjaga.
Pengungkapan dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menegaskan bahwa distribusi subsidi energi memerlukan pengawasan serius dan tindakan tegas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






