Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kembali membuat gebrakan dengan menerbitkan aturan penting terkait perlindungan pekerja.
Kebijakan ini dirancang untuk menghapus praktik-praktik sewenang-wenang yang selama ini sering dialami para buruh.
Salah satu fokus utama aturan tersebut adalah larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi oleh pemberi kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Larang Penahanan Ijazah Pekerja, Ini Aturan Lengkapnya

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan merupakan pelanggaran serius yang berdampak buruk terhadap kondisi psikologis, moral, hingga perkembangan karier para pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang resmi diterbitkan pada Selasa, 20 Mei 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan langsung kebijakan ini di Kantor Kemnaker, Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Surat Edaran ini disusun sebagai bentuk respons atas maraknya laporan praktik penahanan ijazah di berbagai sektor industri, yang selama bertahun-tahun telah menjadi keluhan laten dari para pekerja.
Dengan mengeluarkan aturan ini, pemerintah menegaskan kembali prinsip dasar pelindungan tenaga kerja sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu menjamin kebebasan serta keadilan dalam hubungan kerja.
Kebijakan tersebut secara khusus ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada bupati dan wali kota di wilayah masing-masing.
Mereka diminta untuk aktif melakukan pembinaan, pengawasan, serta penindakan terhadap perusahaan yang masih menjalankan praktik penahanan dokumen pribadi milik pekerja.
Adapun jenis dokumen yang tidak boleh ditahan oleh pemberi kerja mencakup ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Dokumen-dokumen ini merupakan identitas sah dan alat penting yang sangat dibutuhkan oleh pekerja dalam mengakses kesempatan kerja yang lebih baik maupun keperluan administratif lainnya.
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa penahanan dokumen semacam ini seringkali digunakan oleh perusahaan sebagai bentuk tekanan agar pekerja tidak mengundurkan diri atau berpindah kerja, meskipun hak-hak dasarnya tidak dipenuhi.
Kondisi semacam ini menempatkan pekerja pada posisi yang sangat rentan karena kehilangan kebebasan untuk mengembangkan diri serta mencari penghidupan yang lebih layak.
Lebih jauh, Yassierli menambahkan bahwa situasi ini tidak hanya menciptakan rasa terkekang dan tidak nyaman, tetapi juga berpotensi menurunkan produktivitas kerja karena beban mental yang dialami oleh pekerja yang tidak memiliki kontrol atas dokumen pribadinya sendiri.
Surat Edaran ini secara tegas melarang pemberi kerja untuk mensyaratkan penyerahan atau menahan dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Jika ada kebutuhan mendesak yang sah menurut hukum dan disepakati dalam perjanjian kerja tertulis, maka penyerahan dokumen seperti ijazah atau sertifikat kompetensi hanya diperbolehkan apabila dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan.
Dalam kondisi seperti itu pun, perusahaan tetap diwajibkan menjaga keamanan dokumen tersebut serta bertanggung jawab penuh apabila dokumen rusak atau hilang.
Penerbitan SE ini diharapkan menjadi titik balik dalam pembenahan praktik hubungan kerja di Indonesia, dengan menempatkan hak-hak pekerja sebagai hal yang tidak bisa ditawar.
Menaker menyampaikan harapannya agar kebijakan ini menjadi pedoman seluruh pihak untuk mewujudkan hubungan industrial yang lebih adil, beradab, dan harmonis, sesuai dengan nilai-nilai keadilan sosial dalam dunia kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Tegaskan Pengecualian Penyerahan Ijazah Hanya untuk Kasus Tertentu
Meski melarang secara umum, Menteri Ketenagakerjaan tetap membuka kemungkinan penyerahan dokumen pribadi dalam situasi yang sah secara hukum.
Hal ini hanya berlaku jika dokumen tersebut diperoleh dari pelatihan atau pendidikan yang dibiayai perusahaan, dan telah diatur dalam perjanjian kerja tertulis.
Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk menjaga dokumen tersebut dengan aman dan bertanggung jawab penuh jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dan hak pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Dorong Penghapusan Diskriminasi Usia di Dunia Kerja
Selain larangan penahanan dokumen, Menteri Ketenagakerjaan juga menyoroti perlunya penghapusan batasan usia dalam lowongan kerja.
Dalam konferensi pers terpisah pada awal Mei 2025, Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa diskriminasi usia harus dihentikan demi memberi peluang kerja yang adil untuk semua kalangan.
Hal ini juga sejalan dengan langkah progresif Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






