Cara Praktis Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, Yuk Cek Sekarang!

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah

Cara Praktis Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan bagi pekerja dengan penghasilan terbatas.

BSU diberikan sebesar Rp600 ribu sekaligus, yang merupakan akumulasi dari subsidi Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.

Buat kamu yang ingin tahu apakah berhak menerima bantuan ini, kamu bisa mengeceknya dengan mudah lewat aplikasi resmi atau situs BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cek BSU Lewat Aplikasi JMO

JMO atau Jamsostek Mobile adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan kamu untuk mengakses berbagai layanan digital, termasuk cek status penerima Bantuan Subsidi Upah.

Kamu tinggal download aplikasinya di Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Setelah instalasi, kamu bisa langsung login dan pilih fitur cek BSU untuk melihat apakah kamu masuk dalam daftar penerima.

Cara Cek BSU via Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Selain lewat aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan lewat website resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah mudah yang bisa kamu ikuti:

  1. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai dengan data di KTP elektronik (e-KTP).
  3. Isi tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP yang aktif, serta alamat email dengan lengkap.
  4. Klik tombol Lanjutkan untuk melanjutkan pengecekan.
  5. Jika kamu terdaftar sebagai penerima BSU, maka status pencairan akan muncul di layar.
  6. Kamu juga akan diminta untuk memperbarui data rekening bank untuk proses pencairan nantinya.

Penyaluran dana BSU akan dilakukan melalui bank-bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Syarat Mendapatkan BSU 2025

Tidak semua orang bisa menerima BSU. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang valid.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja penerima upah hingga tanggal 30 April 2025.
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  • Prioritas diberikan bagi pekerja yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan pegawai negeri sipil, anggota TNI, ataupun Polri.

Dengan cara ini, kamu bisa langsung cek apakah kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah tahun 2025. Pastikan data yang kamu masukkan benar agar proses pencairan BSU berjalan lancar dan cepat.

Jangan lewatkan kesempatan bantuan dari pemerintah ini, ya!

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Truk Tangki Pertamina Jadi Sorotan, TNI Bantu Distribusi BBM di Sumut
Ledakan Gudang Amunisi Madiun, 1 Prajurit Gugur dan 6 Terluka
Dugaan Tambang Batu Bara di Barru, Siapa di Balik Aktivitas Ini?
KM Nurul Salsa Tenggelam di Selayar, 24 Orang Masih Hilang
Viral! Kasus Pembobolan Bank Jambi Rugikan Nasabah hingga Rp144,82 Miliar, Jaringan Siber Internasional Mulai Terbongkar
Kabar Terbaru Betrand Peto, Isu Laporan Polisi Dibantah
Jangan Lewatkan! Jadwal AVC Boys U18 2026 Hari Ini 16 Juli 2026, Duel Penentu Menuju Semifinal
Heboh! Presiden FIFA Dilaporkan ke IOC usai Dugaan Intervensi Donald Trump, Kasus Folarin Balogun Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:08 WIB

Sopir Truk Tangki Pertamina Jadi Sorotan, TNI Bantu Distribusi BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:59 WIB

Ledakan Gudang Amunisi Madiun, 1 Prajurit Gugur dan 6 Terluka

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:25 WIB

Dugaan Tambang Batu Bara di Barru, Siapa di Balik Aktivitas Ini?

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:49 WIB

KM Nurul Salsa Tenggelam di Selayar, 24 Orang Masih Hilang

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:20 WIB

Viral! Kasus Pembobolan Bank Jambi Rugikan Nasabah hingga Rp144,82 Miliar, Jaringan Siber Internasional Mulai Terbongkar

Berita Terbaru