Ketua LSM di Banten terlibat kasus pemerasan terhadap perusahaan pengelola limbah di Kabupaten Serang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten ini menguak praktik manipulatif berkedok advokasi lingkungan.
Tersangka bahkan sempat meminta barang-barang mewah kepada perusahaan disertai dengan ancaman pelaporan ke instansi pemerintah pusat.
Modus Pemerasan oleh Ketua LSM di Banten

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Ketua LSM di Banten berinisial MS (51), terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) sejak tahun 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut berisi dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Meski di awal terlihat seperti bentuk kepedulian terhadap lingkungan, ternyata laporan ini dijadikan alat tekanan untuk mendapat keuntungan pribadi.
Setelah laporan itu disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), MS mendekati pihak perusahaan dan mulai menuntut dana pembinaan.
Perusahaan diminta memberikan Rp15 juta per bulan selama 20 bulan, ditambah dana operasional sebesar Rp100 juta, dengan total kerugian mencapai Rp400 juta.
Dalam kondisi di bawah tekanan, perusahaan akhirnya menyanggupi tuntutan itu dan mulai memberikan dana seperti yang diminta.
Namun, setelah dana berhenti disalurkan pada Oktober 2022, tekanan baru kembali muncul dari MS.
Alih-alih menyelesaikan persoalan dengan jalur hukum yang semestinya, Ketua LSM di Banten justru kembali melakukan pemerasan dengan cara yang lebih agresif.
Ia mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Direktur PT WPLI, berisi daftar permintaan yang sangat tidak wajar.
Daftar tersebut mencakup mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga unit motor, dua komputer, dua laptop, satu printer, dan satu unit iPhone 14 Pro Max.
Polisi Ringkus Ketua LSM di Banten Setelah Temukan Bukti Ancaman
Permintaan tidak hanya berupa barang bernilai tinggi, tetapi juga dilengkapi dengan ancaman bahwa jika permintaan tidak dipenuhi, perusahaan akan kembali dilaporkan ke KLHK.
Situasi ini membuat perusahaan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Penyelidikan intensif dilakukan oleh Ditreskrimum, yang akhirnya menemukan bukti percakapan serta dokumen penyerahan dana sebelumnya.
Setelah bukti dinyatakan cukup, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Ketua LSM di Banten di kediamannya pada tanggal 5 Juni 2025.
Penangkapan berlangsung di Desa Parakan, Jawilan, Kabupaten Serang tanpa perlawanan dari tersangka, dan ia langsung ditahan di Rutan Polda Banten.
Menurut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, praktik ini menunjukkan bahwa pelaku telah lama menggunakan kedok LSM untuk menjalankan modus pemerasan.
Aksi ini dinilai sebagai bentuk premanisme terselubung yang perlu segera diberantas karena merugikan pihak lain dan mencoreng citra pegiat lingkungan sejati.
MS kini dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara berkelanjutan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polda Banten juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Kasus ini bukan hanya tentang uang dan barang, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan kepercayaan publik terhadap lembaga swadaya masyarakat.
Komitmen Polda Banten Berantas Premanisme Berkedok Aktivis
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan bahwa penangkapan Ketua LSM di Banten merupakan bagian dari upaya serius kepolisian membasmi segala bentuk premanisme.
Menurutnya, tindakan MS jelas melenceng dari misi lembaga swadaya masyarakat yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik dan lingkungan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten, Didik menyatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh tersangka memang sempat ditindaklanjuti KLHK.
Namun, pelaporan tersebut ternyata hanya menjadi alat manipulasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam bentuk uang dan barang bernilai tinggi.
Ini bukan lagi soal aktivisme, tapi bentuk kriminalitas yang terselubung dalam lembaga sosial, ujar Didik.
Polda Banten juga menghimbau masyarakat, khususnya para pelaku industri, agar tidak segan melaporkan bila mengalami tekanan atau pemerasan berkedok advokasi.
Langkah preventif dan koordinatif di antara sektor swasta dan kepolisian dianggap penting untuk mencegah praktik serupa terulang di masa depan.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain yang menggunakan status LSM untuk tujuan yang menyimpang.
Saat ini, penyidik masih terus menggali kemungkinan keterlibatan individu atau kelompok lain yang mungkin mendukung tindakan Ketua LSM di Banten tersebut.
Pemeriksaan mendalam juga dilakukan terhadap laporan keuangan LSM MPL untuk mengungkap aliran dana yang telah diterima dari perusahaan sebelumnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






