
Politik | Selasa, 21 Juli 2026 - 15:36 WIB
KPK menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk tugas pemerintahan. Pada 2026, batas pengadaan mobil pejabat eselon I ditetapkan Rp931,64 juta per unit.

Viral | Senin, 3 Februari 2025 - 12:14 WIB
Belakangan ini, desakan agar pejabat negara lebih sering menggunakan transportasi umum menjadi viral dan mendapat perhatian publik. Permintaan tersebut datang dari Masyarakat Transportasi Indonesia…
Berita
