Maros, Redaksiku.com Jajaran Polres Maros berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dalam operasi yang digelar sepanjang April 2026, polisi mengamankan sebanyak 34 orang terduga pelaku dari berbagai aksi kriminalitas jalanan.
Fakta mengejutkan terungkap dalam rilis resmi di Mapolres Maros. Mayoritas pelaku yang diamankan ternyata masih berstatus anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, beberapa di antaranya diketahui masih aktif sebagai pelajar.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya SH, SIK, MIK, MTr Opsla melalui Kasi Humas AKP Ahmad mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil intensifikasi patroli rutin dan operasi cipta kondisi di sejumlah titik rawan kriminalitas.
Dari total puluhan pelaku yang kami amankan selama April ini, sekitar 70 persen di antaranya adalah anak di bawah umur, bahkan beberapa masih berstatus pelajar aktif, ujar AKP Ahmad, Senin (27/4/2026).
Jenis pelanggaran yang dilakukan para pelaku cukup beragam.
Mulai dari mengganggu ketertiban umum, membawa senjata tajam seperti busur dan parang, hingga terlibat aksi penyerangan dan pengeroyokan antar kelompok pemuda.
Polisi juga mengungkap para pelaku berasal dari sejumlah kelompok motor yang kerap meresahkan warga.
Di antaranya kelompok motor Asteroid, Sanbat, Baskal Family, dan Motor Urban.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa unit sepeda motor, puluhan anak panah busur, serta berbagai senjata tajam lainnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Maros untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Fenomena keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi kriminalitas jalanan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Menurut AKP Ahmad, penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa dukungan keluarga.
Karena itu, orang tua diminta lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama saat malam hari.
Polisi mengimbau agar anak tidak berkeliaran di luar rumah melewati pukul 22.00 WITA.
Kami dari pihak kepolisian akan bertindak tegas secara hukum, namun kami berharap bantuan para orang tua. Tolong awasi anak-anak kita. Jangan biarkan mereka menjadi korban, apalagi menjadi pelaku kejahatan yang dapat merusak masa depan mereka sendiri, tegasnya.
Bagi pelaku yang masih di bawah umur, Polres Maros akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial setempat untuk proses pendampingan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku guna memberikan efek jera kepada para pelaku.
Editor : Hengki






