Ini Dia Pengertian, Tugas, Gaji, dan Cara Daftar Sebagai Anggota KPPS 2024!

- Penulis

Jumat, 20 September 2024 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Source: kpud-malangkab.go.id

Source: kpud-malangkab.go.id

Tugas mereka termasuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dari rumah ke rumah untuk memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. PPDP sangat penting dalam menjaga keakuratan data pemilih agar tidak ada warga yang kehilangan hak suaranya karena kesalahan administratif.

6. Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)

Pilkada adalah proses pemilihan langsung yang diadakan untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota beserta wakilnya. Pilkada dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, di mana masyarakat secara langsung memilih kandidat yang akan memimpin daerah mereka.

Pilkada berbeda dengan pemilihan umum nasional yang melibatkan pemilihan presiden dan anggota legislatif, namun prinsip dan mekanisme pelaksanaannya relatif serupa, dengan berbagai tahapan yang harus dilalui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

7. TPS (Tempat Pemungutan Suara)

TPS adalah tempat resmi di mana proses pemungutan suara berlangsung. Setiap TPS melayani sejumlah pemilih dari daerah tertentu, dan di sinilah warga memberikan suara mereka untuk memilih kandidat yang diinginkan.

Proses pemungutan suara di TPS diawasi oleh KPPS, dan proses penghitungan suara dilakukan secara terbuka agar dapat disaksikan oleh masyarakat dan para saksi dari partai politik. Setiap TPS biasanya dilengkapi dengan bilik suara untuk menjaga kerahasiaan pilihan pemilih serta kotak suara untuk mengumpulkan surat suara.

8. DPT (Daftar Pemilih Tetap)

DPT adalah daftar yang memuat nama-nama warga yang telah terdaftar dan berhak memberikan suara dalam pemilu. DPT disusun oleh KPU berdasarkan data yang dikumpulkan oleh PPDP dan diverifikasi oleh PPS.

Daftar ini sangat penting karena hanya warga yang tercatat dalam DPT yang dapat memberikan suara pada hari pemungutan suara. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa nama mereka terdaftar di DPT sebelum pemilu berlangsung.

9. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

DPTb adalah daftar pemilih tambahan yang berisi nama-nama warga yang pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan. Pemilih yang terdaftar di DPTb dapat memberikan suara di TPS lain dengan syarat mereka telah mengurus surat pindah memilih, atau Form A5, di kantor kelurahan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Pemilih DPTb tetap memiliki hak pilih, namun jam pemungutan suara mereka terbatas, yaitu mulai pukul 07.00 hingga 13.00, dan mereka harus membawa Form A5 serta e-KTP pada saat pemungutan suara.

10. DPK (Daftar Pemilih Khusus)

DPK adalah daftar khusus bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb tetapi memiliki KTP elektronik dan berhak memberikan suara. Pemilih yang masuk dalam DPK biasanya adalah warga yang karena alasan tertentu belum sempat mendaftar dalam DPT atau DPTb. Mereka tetap diperbolehkan untuk memberikan suara pada hari pemungutan suara dengan syarat membawa KTP elektronik mereka ke TPS. DPK menjadi solusi bagi pemilih yang tidak terdaftar namun tetap ingin menggunakan hak pilihnya.

11. DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan)

DPTHP adalah hasil perbaikan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebelumnya telah ditetapkan. DPTHP disusun setelah adanya pembaruan dan verifikasi ulang data pemilih oleh petugas pemilu untuk memastikan bahwa daftar pemilih sudah akurat dan valid. Dalam proses ini, kesalahan data pemilih, seperti pemilih yang sudah meninggal atau pindah domisili, akan diperbaiki agar pemilu dapat berjalan dengan lancar.

12. PSU (Pemungutan Suara Ulang)

PSU adalah singkatan dari Pemungutan Suara Ulang. PSU dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau peraturan pemilu di TPS yang menyebabkan hasil pemungutan suara dianggap tidak sah. Dalam kasus seperti ini, KPU dapat memutuskan untuk mengadakan PSU di TPS tertentu guna menjaga integritas hasil pemilu. PSU biasanya dilakukan setelah penyelidikan dan evaluasi oleh Bawaslu atau KPU setempat.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKL Parepare Protes, Minta Aturan Berlaku untuk Semua
Jadwal Kapal Pelni Rute Surabaya Kalabahi Juli 2026, Simak Jadwal, Harga Tiket, dan Rutenya
Pesawat Ryanair Mendarat Darurat, Jendela Kabin Lepas
Ledakan Bom Rakitan Tasikmalaya Dipicu Cekcok PKL, Polisi Pastikan Bukan Aksi Teror
Ikat Rambut Erling Haaland Viral di Piala Dunia 2026, Ini Alasannya ‎
Cabinet Couture Diblokir Komdigi, Akun Baru Kembali Aktif
Hari Pertama MPLS 2026 Resmi Dimulai, Kemendikdasmen Pastikan Sekolah Aman dan Nyaman, Ini Aturan Terbarunya
Cara Membuat Twibbon MPLS 2026 dengan Mudah, Hasil Keren dalam Hitungan Menit ‎

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:43 WIB

PKL Parepare Protes, Minta Aturan Berlaku untuk Semua

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:51 WIB

Jadwal Kapal Pelni Rute Surabaya Kalabahi Juli 2026, Simak Jadwal, Harga Tiket, dan Rutenya

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:30 WIB

Ledakan Bom Rakitan Tasikmalaya Dipicu Cekcok PKL, Polisi Pastikan Bukan Aksi Teror

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:23 WIB

Ikat Rambut Erling Haaland Viral di Piala Dunia 2026, Ini Alasannya ‎

Senin, 13 Juli 2026 - 15:19 WIB

Cabinet Couture Diblokir Komdigi, Akun Baru Kembali Aktif

Berita Terbaru

Foto: Redaksiku.com – Sappe, S.H., Anggota DPRD Kota Parepare.

Viral

PKL Parepare Protes, Minta Aturan Berlaku untuk Semua

Selasa, 14 Jul 2026 - 22:43 WIB

Pentingnya Laboratorium Jasa Uji Lingkungan Bagi Usaha

Bisnis

Pentingnya Laboratorium Jasa Uji Lingkungan Bagi Usaha

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:27 WIB

Arti Dasarian BMKG dan Kondisi Hujan Juli 2026

Sains

Arti Dasarian BMKG dan Kondisi Hujan Juli 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:09 WIB

Jadwal Prancis vs Spanyol, Duel Menuju Final Piala Dunia

Olahraga

Jadwal Prancis vs Spanyol, Duel Menuju Final Piala Dunia

Selasa, 14 Jul 2026 - 13:59 WIB