Pemerintah sudah membatasi distribusi LPG 3 Kg.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menata ulang rantai distribusi Liquefied Petroleum Gas /LPG 3 kg bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah mendorong pengecer atau pedagang LPG 3 kg untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan subsidi LPG hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Distribusi LPG 3 Kg Lebih Tepat Sasaran
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa langkah penataan distribusi ini bertujuan untuk mencegah kebocoran subsidi serta memperkuat pengawasan terhadap penjualan LPG 3 kg.
Sebelumnya, LPG bersubsidi sering dijual di pengecer tanpa pengawasan, sehingga memungkinkan pihak yang tidak berhak untuk mendapatkannya.
Dengan aturan baru ini, mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.
Untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan resmi LPG 3 kg, Pertamina Patra Niaga telah menyediakan akses informasi melalui situs resmi https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau dengan menghubungi Call Center 135.
Panduan Pendaftaran Menjadi Subpenyalur atau Agen Pangkalan LPG 3 Kg
Bagi kamu yang ingin menjadi subpenyalur resmi atau agen pangkalan gas LPG 3 kg, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
1. Mendaftar Melalui Situs OSS
Untuk memulai, kamu perlu mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi www.oss.go.id
- Klik tombol ˜Daftar™ yang ada di pojok kanan atas halaman
- Isi formulir dengan lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email
- Centang bagian persetujuan, lalu klik ˜Submit™
- Cek email yang terdaftar untuk aktivasi akun, lalu klik ˜Aktivasi™
- Setelah aktivasi berhasil, sistem akan mengirimkan password ke email kamu
2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Agar dapat menjalankan usaha secara legal, kamu perlu mendapatkan Izin Usaha Mikro (IUMK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.
Melalui Website OSS
- Kunjungi www.oss.go.id dan masuk ke halaman utama
- Login dengan email dan password yang telah dikirimkan
- Pilih menu Permohonan, lalu klik IUMK
- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB) dan isi data yang masih kosong
- Klik Simpan dan Lanjutkan, lalu tambahkan detail usaha dengan menekan Tambah Usaha
- Setelah semua data diisi, klik Simpan dan lanjut ke tahap berikutnya
- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik Selanjutnya
- Pastikan seluruh informasi sudah benar, lalu centang kolom persetujuan
- Klik Proses NIB dan Izin Usaha
- Setelah berhasil, cetak dokumen dengan memilih Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha
Melalui Aplikasi OSS Indonesia
Jika ingin mendaftar melalui aplikasi mobile, ikuti langkah berikut:
- Unduh aplikasi OSS Indonesia dari Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, lalu pilih Daftar
- Masukkan nomor HP, lalu klik Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp
- Masukkan kode verifikasi yang diterima
- Buat password dengan minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, kecil, angka, dan simbol
- Lengkapi formulir pendaftaran hingga muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil
- Login menggunakan nomor HP dan password yang telah dibuat
- Isi informasi pelaku usaha, seperti NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan (jika ada)
- Pilih bidang usaha berdasarkan kode KBLI 2020
- Masukkan informasi luas lahan dan modal usaha, lalu klik Validasi Risiko
- Tambahkan daftar produk atau jasa, serta konfirmasi apakah memerlukan sertifikat halal atau SNI
- Centang pernyataan kepatuhan terhadap tata ruang daerah
- Jika memiliki lebih dari satu usaha, klik Tambah bidang usaha
- Pilih KBLI yang ingin diproses perizinannya
- Setelah NIB diterbitkan, cetak dokumen yang tersedia
3. Mendaftar sebagai Agen Pangkalan LPG 3 Kg
Setelah memiliki NIB dan izin usaha, kamu dapat melanjutkan proses pendaftaran sebagai agen pangkalan LPG 3 kg melalui situs Kemitraan Patra Niaga.
- Akses laman Kemitraan Patra Niaga
- Pilih lokasi usaha dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos
- Klik Registrasi
- Unggah dokumen administrasi sesuai persyaratan yang ditentukan
Setelah semua langkah di atas selesai, kamu akan terdaftar secara resmi sebagai agen pangkalan LPG 3 kg dan siap menjalankan bisnis kamu.
Subsidi LPG 3 Kg: Beban Besar bagi APBN
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa harga LPG 3 kg yang selama ini dibayar masyarakat sebesar Rp 12.750 per tabung sebenarnya jauh di bawah harga aslinya yang seharusnya mencapai Rp 42.750 per tabung.
Untuk menutupi selisih harga tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada tahun 2024, realisasi anggaran subsidi LPG 3 kg telah mencapai Rp 80,2 triliun dengan jumlah penerima manfaat sekitar 40,3 juta pelanggan.
Kebijakan ini menunjukkan betapa besarnya beban negara dalam memberikan subsidi LPG 3 kg, sehingga diperlukan sistem distribusi yang lebih akurat agar subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Harga LPG Non-Subsidi Tetap Stabil
Sementara itu, harga LPG non-subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg dipastikan tidak mengalami perubahan per 1 Februari 2025.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






