Bongkar Kasus Pembakaran dan Perusakan Peternakan Ayam, Polda Banten Tangkap 11 Tersangka, Ini Motifnya

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten tangkap 11 tersangka atas kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam di Kecamatan Pandarincang. (Foto: Dokumentasi Polda Banten)

Polda Banten tangkap 11 tersangka atas kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam di Kecamatan Pandarincang. (Foto: Dokumentasi Polda Banten)

Kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam di Kecamatan Pandarincang, Banten, menghebohkan publik setelah Polda Banten menetapkan 11 tersangka dalam insiden tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada 7 dan 8 Februari 2025, di mana sekelompok warga dan santri diduga melakukan pengerusakan serta pembakaran fasilitas peternakan.

Pihak kepolisian menyebut bahwa kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh peternakan tersebut.

Para tersangka diduga menghasut warga lain untuk melakukan aksi perusakan, yang akhirnya berujung pada penangkapan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan banyak orang serta menimbulkan kerugian besar bagi pemilik peternakan.

Berikut adalah kronologi lengkap dan perkembangan terbaru dari kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini.

Kronologi Kasus Pembakaran dan Perusakan Peternakan Ayam

Polda Banten tangkap 11 tersangka atas kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam di Kecamatan Pandarincang. (Foto: Dokumentasi Polda Banten)
Bongkar Kasus Pembakaran dan Perusakan Peternakan Ayam, Polda Banten Tangkap 11 Tersangka, Ini Motifnya

Insiden ini bermula pada 7 Februari 2025, ketika beberapa warga dan santri di Kecamatan Pandarincang mulai berkumpul dan merencanakan aksi perusakan terhadap peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera.

Keesokan harinya, mereka mendatangi lokasi peternakan dan mulai melakukan pengerusakan terhadap fasilitas yang ada.

Menurut keterangan resmi dari Dirreskrimum Polda Banten Kombes. Pol. Dian Setyawan pada Selasa, 11 Februari 2025, kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini menyebabkan kerusakan parah pada kandang, kantor administrasi, serta tangki solar milik perusahaan tersebut.

Selain itu, api yang cepat menyebar membuat sebagian besar peternakan terbakar habis.

Setelah menerima laporan, kepolisian bergerak cepat untuk menyelidiki kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini.

Kami menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Sdr. DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera,” jelasnya

Dalam kurun waktu dua hari, aparat berhasil mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam insiden ini.

Para tersangka yang telah ditahan antara lain DKK, SC, NN, HJ, YS, DP, FR, PR, SF, US, dan SM. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menghasut, melakukan pengeroyokan, serta dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

Motif dan Dugaan Penyebab Kasus Pembakaran dan Perusakan Peternakan Ayam

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini terjadi karena ketidakpuasan warga terhadap keberadaan peternakan yang dianggap mencemari lingkungan.

Beberapa warga mengklaim bahwa peternakan tersebut menyebabkan bau tidak sedap, polusi udara, dan pencemaran air di sekitar wilayah mereka.

Selain itu, salah satu tersangka utama, DKK, diduga menjadi penggerak utama dalam kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini. Ia disebut-sebut mengajak dan menghasut warga untuk melakukan aksi tersebut agar peternakan tidak lagi beroperasi di wilayah mereka.

Pihak kepolisian menduga bahwa aksi ini bukanlah tindakan spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya. Beberapa alat bukti seperti rekaman video dan percakapan dalam grup komunikasi warga mengindikasikan adanya perencanaan sebelum kejadian.

Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku

Para tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, yaitu:

  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kerusakan.
  • Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang mengancam keselamatan umum.

Jika terbukti bersalah, para tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini dapat menghadapi hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi ini.

Selain itu, pihak PT Sinar Ternak Sejahtera berencana untuk mengambil langkah hukum tambahan terhadap para pelaku guna menuntut ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.

Kerugian akibat kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.

Sebagian besar warga setempat mengaku keberatan dengan keberadaan peternakan, namun mereka tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri seperti yang dilakukan oleh para tersangka.

Pihak kepolisian berjanji untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Langkah-langkah preventif juga akan diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kepolisian akan menggandeng pihak terkait untuk mencari solusi yang lebih baik bagi masyarakat sekitar tanpa harus melakukan tindakan melanggar hukum.

Kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam di Pandarincang telah menimbulkan dampak besar bagi masyarakat dan perusahaan yang terdampak.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral! Kasus Pembobolan Bank Jambi Rugikan Nasabah hingga Rp144,82 Miliar, Jaringan Siber Internasional Mulai Terbongkar
Kabar Terbaru Betrand Peto, Isu Laporan Polisi Dibantah
Jangan Lewatkan! Jadwal AVC Boys U18 2026 Hari Ini 16 Juli 2026, Duel Penentu Menuju Semifinal
Heboh! Presiden FIFA Dilaporkan ke IOC usai Dugaan Intervensi Donald Trump, Kasus Folarin Balogun Jadi Sorotan
Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru, Persaingan Golden Boot Semakin Sengit
PKL Parepare Protes, Minta Aturan Berlaku untuk Semua
Jadwal Kapal Pelni Rute Surabaya Kalabahi Juli 2026, Simak Jadwal, Harga Tiket, dan Rutenya
Pesawat Ryanair Mendarat Darurat, Jendela Kabin Lepas

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:20 WIB

Viral! Kasus Pembobolan Bank Jambi Rugikan Nasabah hingga Rp144,82 Miliar, Jaringan Siber Internasional Mulai Terbongkar

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:03 WIB

Kabar Terbaru Betrand Peto, Isu Laporan Polisi Dibantah

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:12 WIB

Jangan Lewatkan! Jadwal AVC Boys U18 2026 Hari Ini 16 Juli 2026, Duel Penentu Menuju Semifinal

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:08 WIB

Heboh! Presiden FIFA Dilaporkan ke IOC usai Dugaan Intervensi Donald Trump, Kasus Folarin Balogun Jadi Sorotan

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:48 WIB

Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru, Persaingan Golden Boot Semakin Sengit

Berita Terbaru

Cara Daftar SIAPkerja Kemnaker 2026 untuk Magang Nasional

Lowongan Kerja

Cara Daftar SIAPkerja Kemnaker 2026 untuk Magang Nasional

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:02 WIB

Jokowi Safari ke NTT Akhir Juli 2026, PSI Siapkan Agenda

Politik

Jokowi Safari ke NTT Akhir Juli 2026, PSI Siapkan Agenda

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:57 WIB

Nasaruddin Umar Dorong Harmoni Lewat Rukun Festival 2026

Politik

Nasaruddin Umar Dorong Harmoni Lewat Rukun Festival 2026

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:48 WIB