Waspada! Gas LPG 12 Kg Ilegal Beredar di Bekasi, Ini Modus Kejahatannya yang Berhasil Dibongkar Polda Metro Jaya

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya mengungkap pengoplosan gas LPG 12 Kg ilegal di Bekasi. Tersangka ditangkap dan terancam hukuman berat. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)

Polda Metro Jaya mengungkap pengoplosan gas LPG 12 Kg ilegal di Bekasi. Tersangka ditangkap dan terancam hukuman berat. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)

Kasus pengoplosan gas LPG 12 Kg di Bekasi kembali mencuat setelah kepolisian menggerebek lokasi penyimpanan ilegal.

Pelaku yang merupakan pemilik usaha LPG ilegal telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Modus kejahatan ini dilakukan dengan memindahkan isi gas bersubsidi ukuran 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

Kronologi Penemuan Kasus Pengoplosan Gas Tabung LPG 12 Kg

Polda Metro Jaya mengungkap pengoplosan gas LPG 12 Kg ilegal di Bekasi. Tersangka ditangkap dan terancam hukuman berat. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)
Waspada! Gas LPG 12 Kg Ilegal Beredar di Bekasi, Ini Modus Kejahatannya yang Berhasil Dibongkar Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong di Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa gas LPG 12 Kg yang diedarkan tidak sesuai takaran dan berpotensi merugikan konsumen.

Polisi pun langsung menangkap tersangka beserta barang bukti puluhan tabung gas yang sudah dioplos.

Modus pengoplosan ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga membahayakan keselamatan karena gas yang dipindahkan secara ilegal dapat mengalami kebocoran dan berisiko meledak.

Praktik ini juga melanggar hukum karena menggunakan gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Modus Pengoplosan Gas LPG 12 Kg di Bekasi

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pelaku menggunakan cara ilegal untuk mendapatkan keuntungan besar.

Gas tabung LPG 12 Kg yang seharusnya berasal dari sumber resmi justru diisi ulang menggunakan gas LPG 3 Kg bersubsidi. Proses pengoplosan ini dilakukan secara ilegal di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan kendaraan pickup yang mengangkut puluhan tabung gas LPG 12 Kg ilegal.

Sopir dan kernet yang membawa tabung tersebut mengakui bahwa mereka mengambil gas dari lokasi pengoplosan di Bogor.

Setelah dilakukan penimbangan, gas LPG yang mereka bawa memiliki takaran kurang sekitar 460 gram dari berat seharusnya.

Menurut Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pelaku utama bernama Deden alias Endik Siswanto sudah lama menjalankan bisnis ilegal ini.

Dia memanfaatkan tabung gas bersubsidi yang seharusnya dijual murah untuk masyarakat, lalu memindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 Kg yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi.

Keuntungan besar yang diperoleh dari selisih harga ini menjaang diperoleh dari selisih harga ini menjadi motivasi utama pelaku melakukan kejahatan tersebut.

Praktik pengoplosan gas LPG 12 Kg ini melanggar banyak aturan dan sangat berbahaya bagi masyarakat.

Gas yang diisi ulang tanpa standar keamanan yang jelas dapat menyebabkan kebocoran yang berujung pada kebakaran atau ledakan.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Pengoplosan Gas LPG 12 Kg

Kasus pengoplosan gas LPG 12 Kg ini akan dikenakan pasal terkait dengan perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan.

Pelaku utama, Deden alias Endik Siswanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengoplosan gas LPG 12 Kg yang lebih luas.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pendistribusian gas bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.

Pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp6 miliar.

Selain itu, mereka juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena menjual produk dengan takaran yang tidak sesuai.

Selain ancaman pidana, pelaku juga berpotensi mendapatkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha jika sebelumnya memiliki izin resmi.

Pihak berwenang juga dapat menyita seluruh aset yang terkait dengan aktivitas pengoplosan gas LPG 12 Kg, termasuk kendaraan pengangkut dan tabung gas yang digunakan.

Gas LPG 12 Kg yang telah dioplos juga memiliki dampak negatif bagi masyarakat. Tidak hanya merugikan konsumen karena isinya berkurang, tetapi juga berbahaya jika digunakan untuk memasak.

Gas yang tidak sesuai standar bisa menyebabkan tekanan berlebih di dalam tabung sehingga meningkatkan risiko ledakan.

Masyarakat Diminta Waspada terhadap Gas LPG 12 Kg Oplosan

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli gas LPG 12 Kg.

Ada beberapa cara untuk membedakan gas asli dengan yang telah dioplos. Salah satunya adalah dengan menimbang tabung sebelum membeli. Jika beratnya lebih ringan dari standar, kemungkinan besar gas tersebut telah dioplos.

Selain itu, pastikan untuk selalu membeli gas LPG 12 Kg dari agen resmi yang memiliki izin.

Agen resmi biasanya memiliki standar distribusi yang lebih ketat dan memastikan bahwa gas yang dijual memiliki volume dan tekanan yang sesuai.

Jika masyarakat menemukan indikasi pengoplosan gas LPG 12 Kg, mereka diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pihak kepolisian juga akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi gas LPG 12 Kg bersubsidi untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fantastis! Film Obsession Kantongi Pendapatan Global 403 Juta Dolar di Box Office Dunia
Buruan! Promo HokBen Double Date 7.7 Tawarkan Paket Spesial Mulai Rp70 Ribu
Terbaru! Jadwal Kapal Surabaya Makassar Juli 2026 Lengkap dengan Harga Tiket dan Jam Keberangkatannya
DPO Curanmor Tak Berkutik, Polisi Maros Akhiri Pelariannya
Sinopsis Agent Kim Reactivated (2026), Drama Aksi So Ji Sub yang Penuh Ketegangan
Inspiratif! Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak hingga Dewasa yang Mudah Disiapkan
Cara Nonton Piala Dunia 2026 secara Gratis dan Platform yang Mudah Diakses
TPA Jatiwaringin, Terbaru 7 Fakta Kebakaran Besar yang Membuat Ratusan Warga Mengungsi

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:36 WIB

Fantastis! Film Obsession Kantongi Pendapatan Global 403 Juta Dolar di Box Office Dunia

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:30 WIB

Buruan! Promo HokBen Double Date 7.7 Tawarkan Paket Spesial Mulai Rp70 Ribu

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:19 WIB

Terbaru! Jadwal Kapal Surabaya Makassar Juli 2026 Lengkap dengan Harga Tiket dan Jam Keberangkatannya

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:12 WIB

DPO Curanmor Tak Berkutik, Polisi Maros Akhiri Pelariannya

Senin, 6 Juli 2026 - 19:57 WIB

Sinopsis Agent Kim Reactivated (2026), Drama Aksi So Ji Sub yang Penuh Ketegangan

Berita Terbaru