Sering ditanyakan zakat firah berapa kg ? Kewajiban seorang muslim adalah menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah wajib bagi setiap laki-laki ataupun perempuan muslim yang dilakukan pada ramadhan menjelang sholat idul fitri. Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan ramadhan. Zakat fitrah juga dapat dimaknai dengan bentuk kepedulian terhadap seseama atau orang-orang yang kurang mampu, berbagi rasa kebahagian dan kemenangan di hari raya yang dirasakan semua masyarakat muslim.
Dalam hadist riwayat Ibnu Umar disebutkan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah saw telah mewawjibkan zakat fitrah sebesar satu sha’kurma atau satu sha’gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikan sebelum orang-orang kelluar untuk shalat hari raya” (HR.Bukhari).
Di bulan ramadahan ada dua kewajiban umat Islam yang hanya bisa dilakukan di bulan ini saja. Yang pertama adalah ibadah puasa ramadahan, seperti yang dijelaskan di awal, yang kedua adalah zakat firah yang dapat dikeluarkan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan idul fitri.
Mungkin ini akan jadi banyak pertanyaan, mengeluarkan zakat fitrah berapa kg? Dan dikeluarkan dalam bentuk apa?
Terdapat perbedaan keyakinan diantara Mahzab Hanafi dan Hambali. Lantas bagaimana, zakat fitrah berapa kg? Dikeluarkan menurut Mazhab Hanafi, zakat fitrah dikeluarkan seberat 130 dirham atau sekitar 3,8 kg. Sedengakan, menurut Mazhab Hambali menyebutkan bahwa zakat firah bisa ditunaikan dengan 2,75 kg.
Dengan begitu, Baznas telah menentukan, Zakat fitrah dapat dikeluarkan dengan makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyaratkat setempat, contohnya seperti beras. Biasanya besaran zakat fitrah 2,5 kg per jiwa dari jenis makanan yang dikonsumsi atau 3,5 liter makanan pokok. Setelah menentukan makanan pokok yang akan dikeluarkan untuk zakat fitrah dan jumlah jika yang wajib dizakati, muzaki dapat menghitung zakat fitrah dengan menggunakan rumus:
Zakat fitrah = Jumlah jiwa yang wajib dizakati X besaran zakat firah (dalam kg)
Aturan zakt fitrah di kota-kota besar, contohnya di Jakarta. Di wilah kota Jakarta, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang zakat frah dan fidyah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok. Dari ketetapan tersebut juga menyebutkan bahwa nilai zakat firah setera dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa nya. Dan di tahun 2024 juga Baznas menetapkan kurang lebih besaran nya sama dengan tahun lalu yaitu sebesar Rp 45.000 – Rp 55.000 per jiwa.
Namun bagi umat Muslim yang mengkonsumsi beras di bawah harga standar, dari ketentuan yang telah ditetaptkan, dapat menyesuaikan dengan daerah nya masing-masing karena setiap daerah itu berbeda-beda.
Selain memperhatikan besaran zakat fitrah berapa kg, kalian juga perlu memperhatiakn syarat zakat fitrah diantaranya:
- Beragama Islam
- Merdeka, artinya tidak dalam masa penjajahan, tidak menjadi budak, sehat mental, dan merdeka secara financial.
- Berada diantara dua waktu.
- Mempunyai harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Demikian penjelasan tetnag besaran berapa kg beras untuk zakat fitrah. Semoga dengan adanya informasi ini dapat memberikan dampak sebagaian masyarakat. Semoga dengan informasi ini juga teman-teman dapat memastikan kewajiban zakat firah dapat dipenuhi dengna tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Selain itu juga semoga dengan adanya ulasan ini dapat menambah wawasan kita dalam hal zakat firtah serta besaaran berap kg zakat fitrah yang perlu ditunaikan.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini