Polemik royalti musik di acara pernikahan kembali menjadi perhatian publik setelah wacana pembayaran oleh penyelenggara muncul.
Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyebut setiap pemutaran lagu berlisensi di acara harus membayar royalti dua persen dari biaya produksi.
Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran bagi penyelenggara, mulai dari restoran hingga hotel kecil, bahkan UMKM.
Legislator Willy Aditya menekankan bahwa kegiatan sosial seperti pernikahan seharusnya tidak dibebani royalti musik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tengah dipertimbangkan untuk memberikan aturan yang jelas dan adil.
Polemik Royalti Musik di Acara Pernikahan
Wacana mengenai royalti musik di acara pernikahan mulai mencuat setelah WAMI menyatakan bahwa pemutaran lagu komersil di acara sosial seperti pernikahan harus membayar royalti sebesar dua persen dari biaya produksi.
Biaya ini mencakup sewa sound system, fee penyanyi, backline, dan komponen lain yang berkaitan dengan musik.
Willy Aditya menilai peraturan ini menimbulkan kesan saling serang antara pengguna musik yang belum memahami aturan dan pemilik hak cipta yang terlalu menekankan komersialisasi.
Legislator dari Jawa Timur XI ini menekankan bahwa budaya Indonesia menekankan gotong royong dan musyawarah, bukan sikap saling menekan dalam hal hak cipta.
Banyak warganet bereaksi di media sosial, mengekspresikan kekhawatiran bahwa acara pernikahan sederhana bisa terkena biaya tambahan karena pembayaran royalti musik.
Beberapa restoran, kafe, dan hotel kecil juga mengaku mendapat surat somasi dari LMKN, padahal sebagian tidak memutar musik sama sekali.
Dampak Terhadap UMKM dan Hotel
Polemik royalti musik di acara pernikahan ini tidak hanya memengaruhi pernikahan, tetapi juga bisnis kecil.
Sejumlah UMKM dan pengelola hotel melaporkan mendapat tagihan atau surat somasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Contohnya, beberapa hotel di Mataram, NTB, kaget menerima tagihan royalti, padahal yang diputar hanyalah suara alam seperti kicauan burung.
LMKN menilai penyediaan TV di kamar, yang memungkinkan tamu memutar musik, sudah termasuk kewajiban membayar royalti.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan ketakutan bagi para pengelola usaha kecil yang tidak ingin melanggar hukum.
Pandangan Willy Aditya tentang Royalti Musik di Acara Pernikahan
Willy Aditya menegaskan bahwa pemutaran lagu di kegiatan sosial seperti pernikahan seharusnya diperlakukan berbeda dari kegiatan komersil.
Menurutnya, hak cipta tetap harus dihormati, tetapi tidak semua penggunaan musik harus dikomersialkan.
Ini tidak perlu-lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersil di dalamnya, jelas Willy.
Legislator ini menekankan perlunya keseimbangan antara penghormatan hak cipta dan kepentingan sosial masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya mengembalikan falsafah berbangsa dalam pengaturan hak cipta, yakni menempatkan kepentingan sosial dan Pancasila sebagai dasar, bukan semata liberalisasi komersial.
Upaya Revisi UU Hak Cipta
Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tengah menjadi wacana Komisi XIII DPR, termasuk pengaturan royalti musik di acara pernikahan.
Tujuannya adalah memberi kepastian hukum dan mengurangi konflik antara pemilik hak cipta dan pengguna musik.
Willy Aditya menekankan bahwa revisi UU harus menegaskan bahwa kegiatan sosial seperti pernikahan, hiburan warga, atau olahraga komunitas, tidak masuk kategori penggunaan komersil yang wajib membayar royalti.
Langkah ini diharapkan mengurangi polemik dan melindungi pelaku usaha kecil.
Selain itu, revisi UU diharapkan menjadi pedoman tegas agar LMKN dan lembaga serupa tidak salah menafsirkan aturan, serta menghormati hak cipta tanpa mengganggu kegiatan sosial dan tradisi masyarakat.
Perlunya Aturan Jelas dan Tegas
Kejadian surat somasi terhadap hotel dan UMKM menunjukkan kebutuhan mendesak akan aturan yang jelas terkait royalti musik di acara pernikahan.
Dengan adanya regulasi yang tegas, penyelenggara acara, pengelola usaha, dan masyarakat umum akan lebih mudah memahami hak dan kewajiban mereka.
Willy menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta harus menyeimbangkan kepentingan pemilik hak cipta dan masyarakat.
Tujuannya bukan menghapus hak cipta, tetapi menempatkan hak cipta pada posisi yang tidak menghambat kegiatan sosial dan tradisi masyarakat.
Polemik royalti musik di acara pernikahan menimbulkan kebingungan dan ketakutan bagi penyelenggara acara, UMKM, dan hotel kecil.
Legislator Willy Aditya menekankan pentingnya pengaturan yang adil dalam revisi UU Hak Cipta, sehingga kegiatan sosial tidak dibebani biaya komersial.
Revisi UU Hak Cipta di Komisi XIII DPR diharapkan menegaskan perlindungan hak cipta sekaligus menghormati kepentingan sosial masyarakat.
Dengan aturan yang jelas, polemik royalti musik di acara pernikahan dapat diminimalkan, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, dan tetap menghormati budaya gotong royong Indonesia.***
Halaman : 1 2 Selanjutnya






