Belum lama ini, media sosial dihebohkan oleh sebuah video yang memperlihatkan mobil dinas dengan pelat nomor RI 24 melintasi jalur Transjakarta, yang selama ini diperuntukkan bagi bus umum.
Kejadian tersebut langsung menarik perhatian banyak orang, karena jalur busway seharusnya hanya untuk kendaraan umum, seperti bus Transjakarta, bukan untuk kendaraan dinas atau pribadi.
Video berdurasi 26 detik yang pertama kali diunggah pada Selasa, 4 Februari 2025 oleh akun X @BebySoSweet, langsung menimbulkan banyak pertanyaan.
Dalam rekaman itu, tampak sebuah iring-iringan kendaraan yang diduga milik instansi pemerintah, yang berjalan di jalur khusus untuk bus Transjakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konvoi ini terdiri dari beberapa kendaraan, termasuk mobil pengawalan polisi di depan, mobil berpelat RI 24 di tengah, dan sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat dinas kepolisian di bagian belakang.
Sang pengunggah video kemudian bertanya, “Polisi, pemerintah, rakyat, presiden. Coba tolong dijelaskan ke saya, sebenarnya jalur busway itu untuk siapa aja sih?”
Pertanyaan ini pun langsung menjadi perbincangan panas di media sosial, dengan banyak warganet yang menilai bahwa tindakan tersebut melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Siapa Pemilik Pelat Nomor RI 24?

Setelah video tersebut menjadi viral, banyak warganet yang penasaran dan mencoba mencari tahu siapa pemilik kendaraan dengan pelat nomor RI 24 tersebut.
Berdasarkan informasi yang ditemukan, pelat nomor ini sebenarnya digunakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Namun, setelah pemerintahan Prabowo Subianto, sistem penomoran kendaraan dinas mengalami perubahan.
Kendaraan dengan pelat nomor RI 24 kini diketahui merupakan milik Wakil Menteri Investasi, bukan lagi digunakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Di bawah pemerintahan terbaru, kendaraan dengan pelat nomor RI 24 digunakan oleh sejumlah pejabat, dengan nomor kecil di belakangnya menandakan posisi masing-masing, seperti berikut:
RI 24: Menko Perekonomian
RI 24 2: Menteri Ketenagakerjaan
RI 24 3: Wakil Menteri Ketenagakerjaan
RI 24 4: Menteri Perindustrian
RI 24 5: Wakil Menteri Perindustrian
RI 24 6: Menteri Perdagangan
RI 24 7: Wakil Menteri Perdagangan
RI 24 8: Menteri ESDM
RI 24 9: Wakil Menteri ESDM
RI 24 10: Menteri BUMN
RI 24 11: Wakil Menteri BUMN 1
RI 24 12: Wakil Menteri BUMN 2
RI 24 13: Wakil Menteri BUMN 3
RI 24 14: Menteri Investasi
RI 24 15: Wakil Menteri Investasi
RI 24 16: Menteri Pariwisata
RI 24 17: Wakil Menteri Pariwisata
Dengan adanya pembaruan sistem penomoran tersebut, pelat nomor RI 24 kini digunakan oleh pejabat seperti Wakil Menteri Investasi, menggantikan penggunaannya di kementerian lain sebelumnya.
Warganet Angkat Suara dan Soroti Ketidakadilan
Seperti biasa, kejadian viral ini langsung memunculkan berbagai komentar dari warganet. Beberapa mengaitkan insiden ini dengan kasus serupa yang pernah melibatkan selebriti Raffi Ahmad, yang mendapat pengawalan mobil dinas di tengah kemacetan.
Masyarakat menganggap tindakan ini menciptakan kesan ketidakadilan, di mana pejabat atau selebriti mendapat perlakuan istimewa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salah seorang warganet, @foxna****, mengungkapkan keluhannya dengan mengungkit kejadian serupa sebelumnya.
“Hadooohhh. blom kelar RI 36, dateng Pager Laut blom kelar juga dateng gas problematik, skr dateng lagi RI 24. Kocak emang negara ini, Mr. Presiden @prabowo mohon dikondisikan para pembantu anda ini.. pada rusak kelakuannya,” tulisnya.
Komentar ini menunjukkan kekecewaan terhadap ketidakberesan dalam penegakan aturan, di mana pejabat negara seolah mendapat kebebasan untuk melanggar aturan lalu lintas tanpa sanksi yang jelas.
Keluhan ini semakin menambah keresahan di kalangan masyarakat, yang merasa bahwa hukum tidak diterapkan secara adil.
Pentingnya Penegakan Aturan yang Adil untuk Semua
Adanya kejadian seperti ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu.
Sebagai warga negara, setiap orang harus mematuhi peraturan lalu lintas, tak terkecuali para pejabat negara atau kendaraan dinas.
Penggunaan fasilitas umum seperti jalur busway seharusnya tidak boleh disalahgunakan, karena jalur tersebut dibangun untuk kepentingan publik, khususnya bagi pengguna transportasi umum.
Pemerintah diharapkan lebih tegas dalam mengawasi penggunaan fasilitas umum dan memastikan bahwa tidak ada pihak, baik pejabat maupun masyarakat, yang diperlakukan lebih istimewa dibandingkan yang lain.
Penegakan hukum yang lebih disiplin terhadap setiap pelanggaran lalu lintas akan meningkatkan rasa keadilan di masyarakat dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang di masa depan. (*)
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






