Insentif untuk pejabat di Rembang kini tengah ramai diperbincangkan setelah laporan resmi Pemkab menunjukkan jumlah ratusan juta rupiah telah digelontorkan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Rembang Nomor 900/1/3/0367/2025 yang ditandatangani langsung Bupati Harno.
Dana yang dipakai berasal dari berbagai pungutan pajak daerah, dengan persentase pembagian yang sudah diatur melalui regulasi.
Meski menimbulkan beragam respons, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pemberian insentif ini sepenuhnya legal dan sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya pimpinan daerah, pejabat di BPPKAD hingga tenaga non-PNS ikut menerima jatah insentif sesuai proporsi kinerjanya.
Rincian Sumber Anggaran Insentif Pejabat di Rembang
Pemerintah Kabupaten Rembang mencatat, insentif untuk pejabat di Rembang selama triwulan pertama 2025 mencapai Rp558,85 juta.
Jumlah ini bersumber dari pajak-pajak daerah yang berhasil dipungut, mulai dari pajak reklame hingga BPHTB.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi kontributor terbesar, yakni Rp411,35 juta atau sekitar 73,61 persen dari total insentif.
Kemudian disusul Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp132,3 juta, pajak reklame Rp8 juta, serta pajak air tanah Rp7,2 juta.
Sementara dua sektor pajak, yaitu pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam, sama sekali tidak memberikan kontribusi.
Dengan skema tersebut, jelas terlihat bahwa struktur insentif tidak berdiri sendiri, melainkan sepenuhnya bergantung pada pendapatan asli daerah.
Sekda Kabupaten Rembang, Fahrudin, menjelaskan bahwa angka insentif memang otomatis menyesuaikan dengan pendapatan pajak yang berhasil dikumpulkan.
Kalau pendapatan tinggi, insentif naik. Kalau rendah, otomatis ikut turun. Semua sudah ada ketentuannya, tegasnya.
Siapa Saja Pejabat di Rembang yang Menerima Insentif?
Daftar penerima insentif ini melibatkan berbagai unsur pejabat di Rembang, mulai dari Bupati hingga staf pelaksana di BPPKAD.
Bupati Harno tercatat menerima Rp78,23 juta atau sekitar 14 persen dari total insentif. Wakil Bupati mendapat Rp44,70 juta, sedangkan Sekda memperoleh Rp27,94 juta.
Di level BPPKAD, Kepala Badan mendapatkan Rp23,75 juta, sementara Sekretaris Badan Rp6,98 juta.
Kabid Perencanaan dan Penagihan mendapat Rp33,53 juta, Kabid Anggaran Rp15,36 juta, dan Kasubid Perencanaan Rp41,91 juta.
Ada pula beberapa kasubbag dan kasubid lain dengan jatah Rp30,73 juta, pelaksana bidang umum Rp129,93 juta, pelaksana anggaran Rp75,44 juta, serta tenaga non-PNS Rp50,29 juta.
Angka tersebut membuktikan bahwa pembagian insentif tidak hanya untuk pimpinan, melainkan juga menyentuh lapisan staf pelaksana.
Namun, distribusi ini tetap menuai perhatian publik lantaran nilainya terbilang besar jika dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat di sektor lain.
Reaksi DPRD dan Regulasi yang Mengikat
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, mengaku tidak mempermasalahkan pemberian insentif untuk pejabat di Rembang selama sesuai aturan.
Menurutnya, DPRD tidak berada pada posisi untuk menyetujui atau menolak, melainkan memastikan regulasi dijalankan dengan benar.
Kalau ada regulasi yang mengatur, ya monggo saja. Tugas kita hanya memastikan tidak ada penyalahgunaan, katanya.
Dasar hukum pemberian insentif ini sebenarnya sudah diatur sejak 2018 dan terakhir direvisi tahun 2022.
Artinya, kebijakan bukan keputusan dadakan, melainkan sistem insentif yang memang sudah berjalan setiap tahun.
Pendanaan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang, yang memang disiapkan untuk mendukung operasional pejabat dan perangkat kerja.
Pro dan Kontra Insentif untuk Pejabat di Rembang
Meski secara hukum sah, pemberian insentif ini tak lepas dari sorotan publik.
Sebagian kalangan menilai dana ratusan juta rupiah lebih baik dialokasikan untuk program pelayanan publik.
Namun di sisi lain, pemerintah daerah berpendapat insentif dibutuhkan sebagai motivasi tambahan agar kinerja pejabat semakin optimal.
Dengan adanya insentif, pejabat diharapkan lebih maksimal dalam menggali pendapatan pajak daerah yang menjadi sumber utama APBD.
Hal ini dianggap penting mengingat pajak daerah merupakan salah satu tulang punggung pembangunan Rembang di sektor infrastruktur maupun pelayanan masyarakat.
Kesimpulan
Pemberian insentif kepada pejabat di Rembang senilai Rp558,85 juta pada triwulan pertama 2025 telah menimbulkan beragam tanggapan.
Dari sisi pemerintah, kebijakan ini sah karena berlandaskan regulasi dan sejalan dengan capaian pendapatan pajak daerah.
Dari sisi publik, transparansi dan efektivitas penggunaannya tetap menjadi hal yang dipertanyakan.
Meski demikian, insentif ini diharapkan mampu menjaga semangat pejabat daerah agar tetap konsisten meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ke depan, tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan pejabat dan kebutuhan nyata masyarakat Rembang.***
Halaman : 1 2 Selanjutnya






