Jakarta, 2 Oktober 2025 Sidang paripurna DPR RI hari ini mencatatkan momen penting dalam sejarah tata kelola perusahaan negara.
Dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 20252026, Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Melalui keputusan ini, status Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Transformasi kelembagaan ini menandai era baru dalam pengawasan dan pengaturan BUMN di Indonesia.
📌 Proses Pengesahan
Rapat paripurna yang digelar di ruang Nusantara II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, dipimpin langsung oleh pimpinan dewan. Agenda dimulai dengan pembacaan laporan hasil rapat tingkat I oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut memuat serangkaian pembahasan panjang di tingkat komisi, termasuk masukan dari pemerintah dan stakeholder terkait. Setelah pembacaan laporan selesai, pimpinan sidang, Dasco, kemudian menanyakan sikap peserta rapat.
Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? tanya Dasco.
Setuju, jawab peserta rapat secara serentak. Keputusan pun diketok palu, menandakan UU ini resmi berlaku.
Ž Apa yang Berubah?
Pengesahan ini membawa perubahan signifikan dalam struktur kelembagaan BUMN. Jika sebelumnya dikelola langsung oleh Kementerian BUMN, kini fungsi kementerian tersebut akan dialihkan ke sebuah lembaga baru bernama BP BUMN.
Secara umum, peran BP BUMN akan difokuskan pada:
-
Pengaturan dan pengawasan BUMN memastikan perusahaan negara berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.
-
Kebijakan strategis memberikan arahan besar terkait bisnis dan transformasi BUMN agar lebih kompetitif di pasar global.
-
Koordinasi lintas sektor memperkuat sinergi BUMN dengan kementerian lain, swasta, dan pemerintah daerah.
Langkah ini diharapkan bisa membuat BUMN lebih fokus dalam menjalankan fungsi bisnisnya, sementara pengaturan kebijakan dipegang BP BUMN sebagai regulator.
📚 Latar Belakang Perubahan
UU BUMN sebelumnya, yakni UU Nomor 19 Tahun 2003, sudah tiga kali mengalami perubahan. Namun, dinamika global, tuntutan efisiensi, serta kebutuhan tata kelola yang lebih transparan mendorong lahirnya perubahan keempat.
Dalam beberapa tahun terakhir, BUMN menghadapi berbagai tantangan, mulai dari persaingan bisnis global, transformasi digital, hingga tuntutan efisiensi dan akuntabilitas publik. DPR dan pemerintah menilai bahwa perubahan kelembagaan diperlukan agar BUMN bisa lebih adaptif.
👥 Harapan dari DPR dan Pemerintah
Ketua Komisi VI, Anggia Ermarini, dalam laporannya menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas kelembagaan. Ada harapan besar agar BUMN bisa semakin profesional, transparan, dan memberikan manfaat lebih nyata bagi masyarakat.
Transformasi menjadi BP BUMN ini diharapkan membawa tata kelola yang lebih baik, serta memastikan BUMN menjadi motor penggerak ekonomi nasional, ujarnya.
Sementara itu, pemerintah juga menyampaikan pandangan bahwa pengesahan UU ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi. Kementerian yang selama ini mengatur sekaligus mengelola BUMN dianggap berpotensi menimbulkan conflict of interest. Dengan BP BUMN, fungsi pengaturan dan pengawasan dipisahkan dari fungsi bisnis.
📊 Dampak bagi BUMN dan Publik
Perubahan kelembagaan ini diyakini akan membawa beberapa dampak strategis:
-
BUMN lebih kompetitif. Dengan BP BUMN sebagai pengatur, perusahaan negara bisa lebih fokus bersaing secara bisnis tanpa intervensi berlebihan.
-
Transparansi meningkat. Regulasi dan pengawasan yang jelas bisa mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai tata kelola.
-
Sinergi lebih baik. BP BUMN diharapkan bisa jadi penghubung antara perusahaan negara, pemerintah, dan sektor swasta.
-
Manfaat ke masyarakat. Dengan pengelolaan yang sehat, BUMN bisa lebih maksimal menyumbang dividen dan layanan publik.
💬 Pandangan Publik dan Akademisi
Isu ini langsung ramai diperbincangkan di publik. Banyak pihak mendukung langkah DPR karena dinilai akan membuat BUMN lebih profesional. Namun, ada juga yang mengingatkan agar transisi kelembagaan tidak mengganggu operasional BUMN yang sudah berjalan.
Seorang pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia menilai, Transformasi Kementerian menjadi BP BUMN adalah langkah positif, tapi implementasinya harus hati-hati. Jangan sampai semangat efisiensi justru terhambat oleh birokrasi baru.
Netizen pun ikut memberi komentar. Semoga BUMN lebih sehat dan nggak jadi beban negara, tulis seorang pengguna X. Ada juga yang menambahkan, BP BUMN ini jangan cuma ganti nama, tapi harus benar-benar bikin perubahan nyata.
š–ï¸ Pentingnya Tata Kelola yang Baik
BUMN memegang peran vital dalam ekonomi Indonesia. Dari energi, transportasi, perbankan, hingga telekomunikasi, hampir semua sektor penting ada peran BUMN. Dengan demikian, tata kelola yang baik bukan hanya soal manajemen internal, tapi juga menyangkut kepentingan rakyat luas.
Ke depan, BP BUMN diharapkan mampu menjalankan fungsi pengaturan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






